pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 11 November 2015

Aliran Utilitarianisme

Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Pendukung Utilitarianisme diantaranya:

a)      Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu dan masyarakat perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.

b)     John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.

Positivisme Hukum (Aliran Hukum Positif)

Memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang. Positivisme hukum dibedakan dalam dua corak:

1.      Aliran Hukum Positif Analitis: John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakikat hukum sendiri menurut Austin terletak pada unsur perintah. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Pihak superior yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain ke arah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya.

MAHZAB ALIRAN HUKUM ALAM

Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedmann aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:

MAHZAB DALAM FILSAFAT HUKUM (PENDAHULUAN)

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa ada hukum dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Untuk memahami filsafat , kita harus memperhatikan konsep atau definisi yang diberikan oleh para filsuf menurut pemahaman mereka masing-masing. Namun karena setiap filsuf mempunyai pendapat yang berbeda mengenai definisi dari filsafat, maka bisa dikatakan bahwa junlah konsep definisi filsafat adalah sebanyak julah filsuf itu sendiri. 

Sabtu, 24 Oktober 2015

SEJARAH HUKUM AGRARIA

Jilid I : Hukum Agraria Sebelum Kemerdekaan

Agrarische Wet (1870)
Agrarische Wet Adalah Undang-undang yang di buat di negara Belanda sebagai tambahan pada pasal 62 RR yang kemudian menjadi pasal 51 IS (Indische Staatregeling) pada tahun 1925, yang isinya sebagai berikut :
a)    Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah;
b)  Dalam larangan diatas tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang  diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan  kegiatan  usaha kerajinan;
c)  Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ordonansi, tidak termasuk yang boleh disewakan tanah kepunyaan milik pribumi;
d)    Diberikan tanah dengan hak erfpacht tidak lebih 75 tahun;
e)   Gubernur jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak rakyat pribumi;
f)    Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah di buka oleh rakyat pribumi untuk keperluan mereka sendiri kecuali untuk kepentingan umum/keperluan tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa dengan pemberian ganti rugi;
g)   Hak turun temurun/hak milik adat atas permintaan pemiliknya dapat diberikan kepadanya hak eigendom.

Selasa, 13 Oktober 2015

SISTEMATIKA MEMORANDUM HUKUM / LEGAL MEMO


       I.        Judul
Berisi keterangan kepada siapa, dari siapa dan mengenai kasus hukum apa serta berisikan tanggal memorandum hukum
Contoh :
Memorandum Hukum
Kepada            :
Dari                 :
Perihal             :
Tanggal           :

    II.         Kasus Posisi
Uraian sekelompok fakta yang membentuk satu atau beberapa peristiwa permasalahan hukum yang dihadapi oleh penyusun legal memo. Fakta yang di peroleh harus di tata, di seleksi yaitu yang memang diperlukan untuk memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Bagian ini di akhiri oleh legal question / rumusan pertanyaan dari ringkasan kasus diatas.

Kamis, 08 Oktober 2015

BABAK BARU UPAYA PELEMAHAN KPK



Era baru upaya pelemahan KPK secara struktural dalam  sistem peraturan perundang-undangan kian terasa, hal ini tercermin dalam beberapa hal yang hingga kini menjadi polemik di masyarakat. antara lain ada usaha untuk adanya revisi Undang-undang KPK dan adanya upaya untuk mengampuni penjahat dalam hal ini koruptor dengan adanya RUU tentang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak

Dalam usaha Revisi Undang-undang KPK sendiri adalah adanya keinginan dari beberapa kalangan untuk mengurangi kewenangan dari Lembaga anti rasuah ini, antara lain : hak kewenangan penuntutan dan penyadapan, serta adanya gagasan bahwa KPK hanya akan ada selama 12 Tahun saja. Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang dirasa mencederai upaya kawan-kawan penggiat Anti korupsi dan tidak selaras dengan janji-janji manis para penguasa baik itu Pemerintah maupun DPR sendiri.

Senin, 21 September 2015

ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Dewasa ini, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah diberlakukan atau di terapkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus pornografi. Namun demikian penerpan Undang-undang Pornografi ini dirasa jauh dari pantauan publik, yang tentunya membawa dampak atas penerapan Undang-undang ini. karena dengan adanya pantauan dari publik ini, melikiki arti penting apakah Undang-undang Pornografi iniefektif atau tidak dalam penerapan atau implementasinya.
Mengengingat bahwa Undang-undang Pornografi ini disahkan dalam suasana yang kontroversial, maka dalam hal ini, undang-undang ini sangat berpotensi untuk tidak efektif dalam tataran penerapanya di masyarakat, khususnya di daerah-daerah tertentu yang selama ini menolak keberadaan Undang-undang Pornografi ini. sehingga Undang-undang Pornografi ini hanya sebgai norma yang tidak dapatdi tegakan di dalam masyarakat itu sendiri.
Mengingat akan berbagai uraian diatas, maka penting kiranya untuk ada kajian yang dapat mengevaluasi atau adanya analisis terhadap Undang-undang Pornografi ini, khsusnya terhadap efektifitas penerpan Undang-undang Pornografi ini.


Jumat, 26 Juni 2015

C. Perlindungan Hukum Penanaman Modal Asing Dalam Prespektif Undang-Undang No. 25 Tahun 2007

Terkait dengan hukum atau dalam hal aspek yuridis, merupakan hal yang tidak kalang pentingnya untuk di perhatikan oleh para investor asing yang ingin menanamkan  modalnya pada suatu negara. Hal ini terutama berkaitan dengan perlindungan yang diberikan pemerintah nasional bagi kegiatan investasi asing di negaranya dalam bentuk perlindungan hukum. Menurunya wibawa hukum dalam negeri akan mempengaruhi minat investor asing untuk menanamkan modalnya pada suatu negara.[1]
Daya tarik investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia akan sangat bergantung pada sistem hukum yang diterapkan. Sistem hukum itu harus mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan efisiensi. Bahkan dalam era globalisasi ekonomi sekarang ini, ketiga unsur tersebut manjadi kian bertambah penting, antara lain dengan berkembangnya makanisme pasar.[2]

LATAR BELAKANG PENANAMAN MODAL ASING

Pembicaraan mengenai latar belakang penanaman modal asing di Indonesia, berkaitan erat dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman  modal asing yang pengaturanya sudah sejak lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena pada masa itu berkembang anggaopan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing justru menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan sumber-sumber kekayaan alam indonesia.[1]

Kamis, 18 Juni 2015

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
ATAS TANAH HAK MILIK NOMOR 29

Pada hari ini, Senin, tanggal enam  Juni  tahun dua ribu lima belas (16-06-2015)----------

Yang bertanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------------------
1.      Tuan UMAR , lahir di Purwokerto, pada tanggal sepuluh Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh lima (10-03-1975), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Perjuangan, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0010/KTP/V/2010;---------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak dan atas nama sendiri, dan bertindak berdasarkan surat kuasa dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Tart;----------------------------------------
2.      Berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan TARTO, lahir di Purwokerto, pada tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (11-01-1977), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa Rawalo Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 05. Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0011/KTP/VII/2010; ------------------------------
3.      secara bersama-sama bertindak selaku ahli waris almarhum BAYU;---------------------
Demikian berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup dan ditandatangani oleh para ahli waris tertanggal 27 Oktober 2014, yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Mersi nomor: 149/200/X/2014 dan dikuatkan oleh Camat Purwokerto Timur  nomor: 23/XII/2014/, tanggal 2 November 2014; ---------
untuk selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------

ANALISIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Penyelenggaraan pelayanan publik dalam era reformasi dewasa ini menjadi sebuah hal yang penting, gagasan-gagasan tentang bagaimana adanya reformasi birokrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang responsif sunggung sangat diperlukan. Dimana hal ini tidak terlepas demi terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governancer).
Selain itu, reformasi birokrasi juga menjadi sarana atau instrumen dalam mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu perlu adanya pegawai pemerintah yang memiliki kopetensi dan kemampuan yang mumpuni. Dalam Konteks  undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hal ini menjadi perhatian utama.
Maka dalam hal untuk mewujudkan adanya kopetensi yang baik dalam menciptakan pelayanan publik yang baik khususnya demi terciptanya good governance  maka salah satu instrumen yang ada dalam mewujudkan itu semua di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 diaturlah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rabu, 29 April 2015

MODUS BARU PENGEDARAN NARKOBA YANG MELIBATKAN PERDAGANGAN MANUSIA ( HIKMAH DI BALIK PELAKSANAAN HUKUMAN MATI JILID 2)

menarik memang bila kita berbicara mengenai penegakan hukum terhadap putusan pengadilan terhadap terpidana mati kasus Narkoba. hal ini, menjadi perbincangan yang cukup hangat di kalangan masyarakat terutama menjelang eksekusi mati jilid 2 (dua). ada sebagaian kalangan yang pro dan kontra akan hukuman mati tersebut. bagi yang pro mereka menitikberatkan dengan beberapa alasan :

1. hukuman mati adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia
2. hukuman mati layak di berikan kepada suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa, termasuk
    narkoba.
3. Indonesia sudah memasuki tahap darurat narkoba, sehingga penerapan hukuman mati sudah layak
4. melindungi hak asasi manusia masyarakat pada umumnya

bagi yang kontra ada beberapa alasan :
1. hukuman mati sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman
2. melanggar Hak asasi manusia terpidana
3. hukuman mati tidak bisa lagi di evaluasi bila terjadi kesalahan dalam proses peradilan
4. proses peradilan di Indonesia masih carut marut dan tidak layak ada hukuman mati

pro kontra tersebut juga melibatkan beberapa kalangan di luar Indonesi, khususnya adalah negara-negara yang berkepentingan atas warga negaranya akan dihukum mati. seperti Australia, Filipina, Nigeria dan lainnya, juga ada kecaman kuat oleh Ban Ki Moon selaku sekjen PBB.

terlepas dari itu semua, disini penulis beranggapan bahwa pelaksanaan hukuman mati adalah ranah penegakan kepastian hukum, dimana Indonesia juga mempunyai kedaulatan hukum sendiri yang tidak bisa dikurangi oleh pihak-pihak lain. maka sewajarnya hukuman mati tetap eksis dan berlaku dalam hukum positif Indonesia. namun, kaitanya dengan eksekusi mati jilid 2 (dua) ini, kepastian hukum dalam pelaksanaan hukuman mati, harus tetap memperjuangkan nilai-nilai keadilan, khususnya bagi salah satu terpidana mati Mary Jane, yang terindikasi kuat bahwa dia juga merupakan Korban Human Trafiking atau perdagangan manusia. dimana di negara asalnya Filipina, seorang telah menyerahkan diri terhadap pejabat setempat dan menyatakan dirinyalah yang bersalah dalam kaitanya dengan kasus Mary Jane. tentunya kepastian hukum adalah salah satu instrumen untuk mencapai keadilan, namun, kepastian hukum juga bisa melanggar nilai-nilai keadilan. maka PK untuk kedua kalinya layak dilakukan oleh Mary Jane ketika ada novum atau alat bukti baru, khususnya dalam perkembangan Peradilan di Filipina.

namun, yang menajadi perhatian penulis adalah, dalam perdagangan Narkoba Internasional sudah muncul modus baru yang dimana adanya unsur kejahatan perdagangan manusia dalam pengedaran narkoba. ini yang harusnya menjadi hikmah dan pembelajaran bagi BNN dan kita semua.

Selasa, 28 April 2015

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Fungsinya



Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan - badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai  dengan disahkannya Undang - Undang No. 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, dalam konsideran “Menimbang” undang - undang tersebut disebutkan bahwa salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan demikian lahirnya PERATUN  juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia  (HAM).
Peradilan Tata Usaha Negara adalah Salah satu usaha pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.[1] Sedangkan pengertian Sengketa Tata Usaha Negara adalah Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.[2]
Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[3]



[1] Lihat Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[2] Lihat Pasal 1 ayat 4 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
[3] Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004).

Unsur - unsur Keputusan Tata Usaha Negara



1.         Bentuk Penetapan Tersebut Harus Tertulis
Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tindakan hukum yang pada dasarnya juga merupakan Keputusan TUN yang dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam pengertian Keputusan TUN ini. Namun demikian bentuk tertulis tidak selalu disyaratkan dalam bentuk formal suatu Surat Keputusan Badan/Pejabat TUN, karena seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986, bahwa syarat harus dalam bentuk tertulis itu bukan mengenai syarat - syarat bentuk formalnya akan tetapi asal terlihat bentuknya tertulis, oleh karena sebuah memo atau nota pun dapat dikategorikan suatu Penetapan Tertulis yang dapat digugat (menjadi objek gugatan) apabila sudah jelas :
a.       Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN
b.      Maksud serta mengenai hal apa isi putusan itu
c.       Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas bersifat konkret, individual dan final; dan
d.      Menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata.
2.           Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
Sebagai suatu Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan  salah satu instrumen yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau  Pejabat  TUN  dalam rangka pelaksanaan suatu bidang  urusan  pemerintahan.   Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat, disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1986 : “Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Badan atau Pejabat TUN disini  ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan Badan atau Pejabat TUN pada saat tindakan hukum TUN itu dilakukan. Sehingga apabila yang diperbuat itu berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku merupakan suatu pelaksanaan dari urusan pemerintahan, maka apa saja dan siapa saja yang melaksanakan fungsi demikian itu, saat itu juga dapat dianggap sebagai suatu Badan atau Pejabat TUN. Sedang yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak terbatas pada instansi - instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di Peratun.
3.         Berisi Tindakan Hukum TUN.
Suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan  Badan atau Pejabat TUN itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum TUN.
4.         Bersifat Konkret, Individual dan Final.

Keputusan TUN itu harus bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tapi berwujud atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya. Bersifat Individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju. Jadi sifat individual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang nyata dan ada. Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang definitif tersebut  ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final. 

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara[1]
Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :
1.         Hukum tertulis
Berupa tiap peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.         Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik.



[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36. 

Selasa, 14 April 2015

PENGERTIAN DAN ARTI PENTING CONTRACT DRAFTING


-      Bentuk –bentuk perjanjian ;
  • tertulis
  • tidak tertulis
-      Kontrak -------------à adalah sebagai perjanjian yang bentuknya tertulis, jadi kontrak  Lebih sempit dari perjanjian
-      Kontrak tidak lain adalah perjanjian (tertulis )  itu sendiri
     dimana dalam pasal 1233  KUH. Pdt disebutkan bahwa tiap-tiap perikatan 
     dilahirkan  
     dari :
  1. Perjanjian
  2. Undang-undang
-       Apabila kita mengacu dari berbagai buku dan tulisan ilmiah, maka kata kontrak dapat diartikan :
“Sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja dibuat secara tertulis  sebagai suatu alat bukti  bagi para pihak yang berkepentingan  atau dengan kata lain kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian yang sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut “
arti penting suatu kontrak adalah :
1.     untuk mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan,
2.    Untuk mengetahui secara jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak tersebut,
3.    untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus, apa  yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,
4.    Untuk mengetahui syarat 2x berlakunya kontrak tersebut,
5.    Untuk mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan domisili hukum bila terjadi perselisihan antara para pihak,
6.    Untuk mengetahu kapan berakhirnya kontrak, atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan berakhirnya kontrak tersebut,
7.    Sebagai alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah memenuhi prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi,

8.    Sebagai alat bukti bagi para pihak apabila terjadi perselisihan dikemudian hari

sumber : catatan kuliah praktik kontrak pak Prian

contoh surat kuasa khusus

SURAT KUASA


Yang bertandatangan dibawah ini :                                                                           
Nama Jabatan              : Kepala Desa Widodomartani
Berkedudukan            :Jl. Desa widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Dalam hal ini telah memilih domisili hukum pada alamat kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada :                                       
  1. Fajar Sutrisno, S.H. M. Hum
  2. Sudarsono S.H M. Hum
            Kewarganegara Indonesia, Advokat/ Pengacara/ Konsultan hukum yang beralamat di Bausasran DN III/978 Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta_______________________________________________________________
            ___________________________KHUSUS                                                            
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai tergugat dalam sengketa No.:01/G/2009/PTUN.Y.K. melawan Suwadi Cipto Suharto. Sebagai Penggugat   ______
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk membuat, menandatangani dan mengajukan eksepsi, jawaban menghadap dan menghadiri persidangan, membuat duplik, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, menyatakan Banding, membuat Memori Banding, menyatakan Kasasi dan membuat Memori Kasasi atau singkatnya mengambil segala tindakan yang penting dan berguna bagi pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian atau seluruhnya kepada orang lain.                                                                  
      Yogyakarta, 23 Februari 2009
Penerima Kuasa


Suwadi Cipto Suharto
Pemberi Kuasa


Kepala Desa widodomartani


Sabtu, 11 April 2015

KEWENANGAN PENGUJIAN TAP MPR DALAM 
                               PRESPEKTIF HUKUM PERUNDANG UNDANGAN                                                                    
(Tinjauan terhadap Undang-Undang No. 12 Tahun 2011)
Oleh : Dwiky Agil Ramadhan[1]

I. PENDAHULUAN
Dewasa ini, perkembangan hukum perundang-undangan di Indonesia berkembang dengan dinamis, terutama dalam bentuk dan hirarki peraturan perundang-undangan. Perkembangan yang sangat terlihat adalah bagaimana kedudukan TAP MPR yang dalam perkembangan hukum di Indonesia hilir masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 pada pasal 7 ayat (1) TAP MPR  masuk lagi dalam hirarki perturan perundang-undangan. Namun, yang menjadi permasalah setelah masuknya TAP MPR dalam sistem peraturan perundang-undangan adalah bagaimana status pengujian TAP MPR yang ada, khususnya bilamana TAP MPR itu bertentangan dengan Konstitusi. Lembaga mana yang berhak atau berwenang menguji TAP MPR ? maka,berangkat dari permasalahan tersebut, dalam tulisan ini berusaha menjawab siapa lembaga yang berwenang dalam menguji TAP MPR.

Selasa, 24 Maret 2015

KONSEP PEMIKIRAN NEGARA HUKUM

Istilah negara hukum sendiri sering disamakan dengan konsep rechtstaat dan negara hukum adalah terjemahan dari rechtstaat.[1] Negara hukum ialah negara dimana pemerintah dan semua pejabat-pejabat hukum mulai dari Presiden, Hakim, Jaksa, anggota-anggota legislative, semuanya dalam menjalankan tugasnya didalam dan diluar jam kantornya taat kepada hukum.  Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi hukum, dan mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.[2] Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat.[3]

Namun, negara hukum juga dibedakan menjadi dua konsep, dimana dalam konsep eropa kontinental dinamakan “Rechtstaat”, dan juga dalam konsep Anglo Saxion yang sering kita kenal dengan dana “  The Rule Of Law”.  Dimana dalam kedua konsep negara hukum tersebut mempunyai dua konsepsi yang berbeda.  The Rule of Law dalam lberbagai literatur memiliki pengertian yang sama dengan negara hukum, demikian juga dengan Rechtsaat

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia