1. Bentuk
Penetapan Tersebut Harus Tertulis
Penetapan Tertulis itu harus dalam
bentuk tertulis, dengan demikian suatu tindakan hukum yang pada dasarnya juga
merupakan Keputusan TUN yang dikeluarkan secara lisan tidak masuk dalam
pengertian Keputusan TUN ini. Namun demikian bentuk tertulis tidak selalu
disyaratkan dalam bentuk formal suatu Surat Keputusan Badan/Pejabat TUN, karena
seperti yang disebutkan dalam penjelasan pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986,
bahwa syarat harus dalam bentuk tertulis itu bukan mengenai syarat - syarat bentuk
formalnya akan tetapi asal terlihat bentuknya tertulis, oleh karena sebuah memo
atau nota pun dapat dikategorikan suatu Penetapan Tertulis yang dapat digugat
(menjadi objek gugatan) apabila sudah jelas :
a.
Dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat TUN
b.
Maksud serta mengenai hal apa
isi putusan itu
c.
Kepada siapa tulisan itu
ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya jelas bersifat konkret, individual dan final; dan
d.
Menimbulkan suatu akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum
Perdata.
2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN.
Sebagai suatu Keputusan TUN,
Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen yuridis
pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat
TUN dalam rangka pelaksanaan suatu bidang urusan
pemerintahan. Selanjutnya mengenai apa dan siapa yang dimaksud
dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat,
disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 5
Tahun 1986 : “Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah
Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Badan atau Pejabat TUN disini
ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan Badan atau
Pejabat TUN pada saat tindakan hukum TUN itu dilakukan. Sehingga apabila yang
diperbuat itu berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku
merupakan suatu pelaksanaan dari urusan pemerintahan, maka apa saja dan siapa
saja yang melaksanakan fungsi demikian itu, saat itu juga dapat dianggap sebagai
suatu Badan atau Pejabat TUN. Sedang yang dimaksud dengan urusan
pemerintahan adalah segala macam urusan mengenai
masyarakat bangsa dan negara yang bukan merupakan tugas
legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa saja tersebut tidak
terbatas pada instansi - instansi resmi yang berada dalam lingkungan pemerintah saja, akan
tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada dalam lingkungan kekuasaan
legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan pihak swasta, dapat
dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks sebagai subjek di
Peratun.
3. Berisi Tindakan Hukum TUN.
Suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu bentuk dari keputusan
Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian selalu merupakan suatu
tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu adalah suatu keputusan
yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu
hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk dapat dianggap suatu
Penetapan Tertulis, maka tindakan Badan atau Pejabat TUN itu harus
merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan suatu
akibat hukum TUN.
4. Bersifat
Konkret, Individual dan Final.
Keputusan TUN itu harus bersifat
konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak,
tapi berwujud atau dapat ditentukan, seperti Pemberhentian si X sebagai
Pegawai, IMB yang diberikan kepada si Y dan sebagainya. Bersifat Individual
artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu dan jelas
kepada siapa Keputusan TUN itu diberikan, baik alamat maupun hal yang dituju.
Jadi sifat individual itu secara langsung mengenai hal atau keadaan tertentu yang
nyata dan ada. Bersifat Final artinya akibat hukum yang ditimbulkan serta
dimaksudkan dengan mengeluarkan Penetapan Tertulis itu harus sudah menimbulkan
akibat hukum yang definitif. Dengan mengeluarkan suatu akibat hukum yang
definitif tersebut ditentukan posisi hukum dari satu subjek atau objek
hukum, hanya pada saat itulah dikatakan bahwa suatu akibat hukum itu telah
ditimbulkan oleh Keputusan TUN yang bersangkutan secara final.