Filsafat hukum adalah cabang
filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa ada
hukum dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab
pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas
soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah
keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Untuk memahami filsafat , kita harus memperhatikan
konsep atau definisi yang diberikan oleh para filsuf menurut pemahaman mereka
masing-masing. Namun karena setiap filsuf mempunyai pendapat yang berbeda
mengenai definisi dari filsafat, maka bisa dikatakan bahwa junlah konsep
definisi filsafat adalah sebanyak julah filsuf itu sendiri.
Menurut Plato,
Filsafat
adalah ilmu pengetahuan yang berusaha meraih kebenaran yang asli dan murni.
Filsafat adalah penyelidikan tentang sebab-sebab dan asas-asas yang paling
akhir dari segala sesuatu yang ada. Sedangkan menurut Aristoteles, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang senantiasa
berupaya mencari prinsip-prinsip dan penyebab-penyebab dari realitas yang ada.
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang yang berupaya mempelajari "peri ada
selaku peri ada" (being as being) atau "peri ada sebagaimana
adanya" (being as such).
Filsafat
hukum secara sederhana dapat dikatakan adalah cabang filsafat, yakni filsafat
tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain,
filsafat hukum ialah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.[1]
Bagi sebagian besar mahasiswa, pertanyaan yang cukup sering dilontarkan adalah: apakah manfaatnya
mempelajari filsafat hukum itu? Apakah tidak cukup mahasiswa dibekali dengan
ilmu hukum saja?.[2]
Seperti yang diungkapkan oleh Radhakrishnan
dalam bukunya The History of Philosophy,
manfaat mempelajari filsafat (tentu saja termasuk mempelajari filsafat hukum)
bukanlah sekedar mencerminkan semangat ketika kita hidup melainkan membimbing
kita untuk maju.[3] Bagi manusia, berfilsafat itu berarti
mengatur hidupnya seinsaf-insafnya, senetral-netralnya dengan perasaan tanggung
jawab, yakni tanggung jawab terhadap dasar hidup yang sedalam-dalamnya, baik
Tuhan, alam, atau pun kebenaran. Dalam perkembangannya, Filsafat hukum memiliki
berbagai aliran atau mazhab. Setiap alran atau mazhab tersebut memiliki
kelebihan dan kelemahan masing-masing.
LANJUT KE MAHZAB HUKUM ALAM
[1] Darji Darmodiharjo,
Shidarta. 1995. Pokok-Pokok Filsafat
Hukum. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama. Hal. 10.
[2] Ibid. hal. 16.
[3] Ibid. hal. 18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar