Sumber
Hukum Acara Tata Usaha Negara[1]
Seperti badan hukum lainnya, tata
usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua
(2), yaitu :
1. Hukum tertulis
Berupa tiap
peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang
wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN
dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN
yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi
2 bagian, yaitu :
a.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta
hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang
kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam
mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2. Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya
Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek
pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang
ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas
umum pemerintahan yang baik.
[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang
Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum
Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar