Viktimologi,
berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang
berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang
mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat
penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan
sosial.[1]
Viktimologi
merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal)
sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.[2]
Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris Victimology yang berasal
dari bahasa latin yaitu “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang
berarti studi/ilmu pengetahuan.[3]
Menurut
J.E Sahetapy[4]
pengertian Viktimologi adalah ilmu atau disiplin yang membahas permasalahan
korban dalam segala aspek, sedangkan menurut Arief Gosita Viktimologi adalah
suatu bidang ilmu pengetahuan mengkaji semua aspek yang berkaitan dengan korban
dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupannya.
Korban
juga didefinisikan oleh van Boven[5]
yang merujuk kepada Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban
Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan sebagai berikut :
Orang
yang secara individual maupun kelompok telah menderita kerugian, termasuk
cedera fisik maupun mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau
perampasan yang nyata terhadap hak-hak dasarnya, baik karena tindakannya (by
act) maupun karena kelalaian (by omission)…
Sedangkan ruang lingkup
kajian kriminologi, menurut J.E. Sahetapy[6]
ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban
yang ditentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan
dengan masalah kejahatan, termasuk pola korban kecelakaan, dan bencana alam
selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Objek studi atau
ruang lingkup viktimologi menurut Arief Gosita[7]
adalah sebagai berikut :
a.
Berbagai macam viktimisasi kriminal atau
kriminalistik;
b.
Teori-teori etiologi viktimisasi
kriminal;
c.
Para peserta terlibat dalam terjadinya
atau eksistensi suatu viktimisasi kriminal atau kriminalistik, seperti para
korban, pelaku, pengamat, pembuat undang-undang, polisi, jaksa, hakim,
pengacara dan sebagainya;
d.
Reaksi terhadap suatu viktimisasi
kriminal;
e.
Respons terhadap suatu viktimisasi
kriminal argumentasi kegiatan-kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau
viktimologi, suatu usaha-usaha prevensi, refresi, tindak lanjut (ganti
kerugian), dan pembuatan peraturan hukum yang berkaitan;
f.
Faktor-faktor viktimogen/kriminogen.
Selain itu, viktimisasi
juga dapat berkaitan dengan permasalahan ekonomi, politik dan sebagainya,
seperti yang diungkapkan menurut J.E. Sahetapy, dimana be beliau berpendapat
sebagai berikut[8]
:
a.
Viktimisasi politik, dapat dimasukan
aspek penyalahgunaan kekuasaan, perkosaan hak-hak asasi manusia, campur tangan
angkatan bersenjata diluar fungsinya, terorisme, intervensi, dan peperangan
lokal atau dalam skala internasional;
b.
Viktimisasi ekonomi, terutama yang
terjadi karena ada kolusi antara pemerintah dan konglomerat, produksi barang-barang
tidak bermutu yang merusak kesehatan, termasuk aspek merusak lingkungan hidup;
c.
Viktimisasi keluarga, seperti perkosaan,
penyiksaan, terhadap anak atau istri dan menelantarkan kaum manusia lanjut atau
orang tuanya sendiri;
d.
Viktimisasi media dalam hal ini disebut
penyalahgunaan obat bius, alkoholisme, malpraktik di bidang kedokteran dan
lain-lain;
e.
Viktimisasi yuridis, dimensi ini cukup
luas, baik yang menyangkut aspek peradilan dan lembaga pemasyarakatan maupun
yang menyangkut dimensi diskrimiasi perundang-undangan, termasuk menerpkan
kekuasaan dan stigmisasi, kendatipun sudah diselesaikan aspek peradilan
[1] Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap
Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010, hlm 43
[3] Arief Gosita, Masalah Korba Kejahatan Kumpulan Karangan, Akademika
Pressindo, Jakarta, 1993, hlm, 228
[4] J.E. Sahetapy, Bungai Rampai Viktimisasi, Eresco, Bandung,
1995, hlm. 158
[5] Rena Yulia, op.cit, hlm 50-51.
[8] Muhadar, Viktimisasi Kejahatan Pertanahan, LaksBang
PRESSindo, Yogyakarta, 2006, hlm 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar