pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 11 November 2015

MAHZAB ALIRAN HUKUM ALAM

Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedmann aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain:


a)      Thomas Aquinas (1225-1274):
Filsafat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologia. Ia mengakui bahwa di samping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran akal. Menurutnya ada pengetahuan yang tidak dapat ditembus oleh akal, dan untuk itulah diperlukan iman. Beliau yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
1.      Lex Aeterna
Hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia;
2.      Lex Devina
Hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia;
3.      Lex Naturalis
Hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia;
4.      Lex Positivis
Penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia.

b)     John Salisbury (1115-1180):
Menurut beliau jika kalau masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Dalam menjalankan pemerintahannya, penguasa wajib memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam), yang mencerminkan hukum-hukum Allah. Tugas rohaniwan adalah membimbing penguasa agar tidak merugikan kepentingan rakyat, dan menurutnya bahkan penguasa itu seharusnya menjadi abdi gereja. Menurut Salisbury, jikalau masing-masing penduduk bekerja untuk kepentingannya sendiri, kepentingan masyarakat akan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

c)      Dante Alighieri (1265-1321):
Dante amat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada gereja. Baginya keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja berupa pemerintahan yang absolute. Menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai monarki dunia ini adalah kekaisaran Romawi.

d)     Piere Dubois (lahir 1255):
Beliau menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja. Dubois mencita-citakan suatu Kerajaan Perancis yang luas, yang menjadi pemerintah tunggal dunia. Di sini tampak Dubois sangat meyakini adanya hukum yang dapat berlaku universal. Sama seperti Dante, Dubois menyatakan bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa melewati pemimpin gereja. Bahkan Dubois ingin agar kekuasaan duniawi gereja (Paus) dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada raja.

e)      Marsilius padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317):
Padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Padua berpendapat bahwa negara berada di atas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Padua juga berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kemakmuran dan member kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara agar dapat mengembangkan dirinya secara bebas. Bahkan, rakyat pula yang berwenang memilih pemerintahannya. Rakyat boleh menghukum penguasa (raja) yang melanggar undang-undang, termasuk memberhentikannya. Kekuasaan raja bukanlah kekuasaan absolute melainkan dibatasi oleh undang-undang.
Sedangkan Occam berpendapat rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. filsafat Occam sering disebut Nominalisme. Jika Thomas Aquinas meyakini kemampuan rasio manusia untuk mengungkapkan kebenaran, maka Occam berpendapat bahwa rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. Pengetahuan (ide) yang ditangkap oleh rasio hanyalah nama-nama (nomen, nominal) yang digunakan manusia dalam hidupnya.

f)       John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannea Huss (1369-1415):
Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata Tuhan. Wycliffe mengatakan urusan negara seharusnya tidak boleh dicampuri oleh rohaniawan karena corak pemerintahan para rohaniawan itu adalah corak kepemimpinan yang paling buruk. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dipimpin para bangsawan. Menurutnya kekuasaan ketuhanan tidak perlu perantara (rohaniawan gereja) sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya di mata Tuhan. Sedangkan Huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik. Karena itu, penguasa boleh merampas milik itu apabila gereja salah menggunakan haknya. Menurutnya, Paus dan hierarki gereja tidak diadakan menurut perintah Tuhan. Gereja yang sebenarnya dibentuk oleh semua orang yang beriman.

Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah:
a)      Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643):
Hugo de Groot (Grotius) dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena dialah yang memperoleh konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan damai, serta hukum laut. Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan kemampuan akal/rasio itu.

b)     Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728):
Pufendorf adalah penganjur pertama hukum alam di Jerman. Pekerjaannya dilanjutkan Thomasius. Pudfendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Dalam hal ini unsur naluriah manusia yang lebih berperan. Akibatnya ketika manusia hidup bermasyarakat, timbul pertentangan kepentingan satu dengan yang lainnya. Agar tidak terjadi pertentangan terus-menerus dibuatlah perjanjian secara sukarela di antara rakyat. Dengan adanya perjanjian itu berarti tidak ada kekuasaan yang absolut. Semua kekuasaan itu dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan, dan tujuan dari negara. Sementara Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya.

c)      Imanuel Kant (1724-1804):

Filsafat Kant dikenal sebagai filsafat kritis, merupakan sintesis dari rasionalisme dan empirisme. Kritisme adalah filsafat yang memulai perjalannya dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio. Kant menyelidiki unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan mana yang murni berasal dari empiris.

< KEMBALI KE PENDAHULUAN / MAHZAB (ALIRAN POSITIVIS HUKUM) >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia