pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 10 April 2014

CONTOH SEDERHANA LEGAL OPINION





Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 – 2010 di datangi oleh I Gusti Rajeg (35 tahun) di sekolah dimana Masudiati mengajar. Maksud kedatanganya untuk mengambil Masudiati sebagai istrinya. Sebagai bukti cintanya I Gusti Lanang Rajeg menyerahkan Taspen, Karpeg dan sebuah sepeda motor baru, disertai janji bahwa setelah Masudiati dibawa kawin lari olehnya, I Gusti Lanang Rajeg akan menikahi secara adat dan agama, dalam waktu 4 bulan. Namun, setelah mereka hidup bersama dan telah berlangsung  1 tahun 4 bulan I Gusti Lanang Rajeg tak kunjung menikhinya. Ketika didesak untuk menikahinya, I Gusti Lanang Rajeg tidak mau, malah dia menjawab : “ jika saya nikah dengan kamu, maka saya akan dibuang keluarga saya.” Mendengar pernyataan itu, maka Masudiati memutuskan hubungan suami istri tanpa nikah itu. Masudiati merasa dirugikan, nama baiknya tercemar karena sudah kawin lari, hidup bersama sebagai suami istri, tetapi tidak jadi di nikahi, selain itu selama hidup bersama Masudiarti mengeluarkan biaya yang jumlahnya tidak sedikit. Dengan beragai argumen di atas, maka di pandang perlu untuk mengkonstruksi hukum dari kasus di atas untuk memberikan solusi hukum bagi Masudiarti.



1.                   Masudiarti, Perempuan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan guru, Alamat Bali
                                                            Melawan
2.                   I Gusti Lanang Rajeg, Laki-laki, Umur 35 Tahun, Alamat Bali.

Mengenai duduk perkara :
1.                  Pada tanggal 16-12-2010 Masudiarti (30 tahun) di datangi oleh I Gusti Lanang Rajeg di sekolah dimana Masudiarti mengajar dengan maksud untuk menjadikan Masudiarti menjadi istrinya.
2.                  Sebagai bukti tanda cintanya, I Gusti Lanang Rajeg menyerahkan Taspen, Karpeg, dan sebuah sepeda motor baru,disertai janji bahwa setelah Masudiarti si bawa kawin lari olehnya, I Gusti Lanang Rajeg akan menikahinya secara adat dan agama dalam waktu 4 bulan.
3.                  Namun, setelah mereka hidup bersama san telah berlangsung 1 tahun 4 bulan, I Gusti Lanang Rajeg tak kunjung menikahinya.
4.                  Ketika di desak untuk menikahi, I Gusti Lanang Rajeg tidak mau, malah dia menjawab : “jika saya nikah dengan kamu, maka saya akan di buang oleh keluarga saya.”
5.                  Oleh karena itu, Masudiarti merasa dirugikan, nama baiknya tercemar, karena sudah kawin lari, hidup bersama sebagai suami istri, tetapi tidak di nikahi.
6.                  Selama hidup bersama Masudiarti mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

2.      Identifikasiperkara

Melihat dalam duduk perkara di atas, maka terjadi perbuatan melawan hukum yang disebabkan adanya pelanggaran janji kawin yang dilakukan I Gusti Lanang Rajeg kepada Masudiarti dalam hal janji kawin yang dimana menimbulkan :
·         I Gusti Lanang Rajeg melanggar hak Mudiarti
·         I Gusti Lanang Rajeg dalam hal tidak memenuhi janji kawin bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
·         I Gusti Lanang Rajeg dalam hal melakukan janji kawin dan hidup selama 1 tahun 4 bulan tanpa hubungan perkawinan telah melanggar kesusilaan, dan
·         I Gusti Lanang Rajeg dalam hal tidak memenuhi janji kawin, yang menimbulkan tidak adanya hubungan kawin namun, hidup sebagai suami dan istri selama 1 tahun 4 bulan bersama Masudiarti adalah bertentangan dengan kepatutan yang harus di indahkan dalam pergaulan masyarakat.

3.      Analisisperkara
3.1  ketentuan hukum, teori dan hubunganya dengan perkara
Melihat, beberapa hal mengenai hal tersebut. Maka yang dilakukan oleh I Gusti Lanang Rajeg termasuk dalam janji kawin. Dimana, bila kita melihat lebih jauh lagi maka bisa di analisis dengan hukum positif yang ada di Indonesia tentang perkawinan. Yaitu Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, pasal 58 KUHPdt. Dan Hukum Islam.
Berkaitan dengan ingkar janji kawin ini, baik Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, tidak mengaturnya, sedang dalam hukum Islam sendiri ingakr janji dipersamakan dengan perjanjian/akad pada umumnya sesuai dengan Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 , maka melihat hal tersebut maka bisa kita kaji lebih jauh dalam pasal 58 KUHPdt.

Di dalam KUHPdt., terdapat suatu pasal yang mengatur mengenai ingkar janji kawin, yaitu pasal 58 yang menyatakan bahwa :
“ayat 1 : janji-janji untuk kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut pergantian biaya, rugi, dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Ayat 2 : jika namun itu pemberitahuan kawin kepada pegawai pencatatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga berdasar atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya diderita oleh pihak satu mengenai barang-barangnya, disebabkan kecerdasan pihak lain, dengan sementara itu tidak boleh di persoalkan kehilangan untung.
Ayat 3 : tuntutan ini berkadaluarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan, terhitung mulai pengumuman kawin.”

Akibat terjadinya ingkar janji kawin, perempuan dapat menderita kerugian materiil dan immaterill yang dalam hal ini dialami oleh Masudiarti akibat janji kawin yang dilakukan oleh I Gusti Lanang Rajeg. Oleh karena itu, perempuan sebagai pihak yang dirugikan merasa perlu untuk memperoleh haknya, yaitu menuntut ganti kerugian, tetapi menurut pasal 58 ayat (1) KUHPdt. Penuntutan tidak dapat dilakukan karena jelas dikatakab bahwa jani-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka hakim akan berlangsungnya perkawinan juga tidak menuntut pergantian biaya, rugi dan bunga akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya; segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Walaupun secara jelas pasal 58 ayat (1) KUHPdt. Mengatakan bahwa penuntutan ganti kerugian tidak dapat dilakukan, tetapi dapat digunakan kaidah hukum lain, berupa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3191K/Pdt/1984. Putusan tersebut dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum karena dengan adanya pasal 58 ayat (1) KUHPdt. Maka pria yang telah melanggar janjinya untuk melangsungkan perkawinan tersebut tidak dapat di tuntut secara perdata, sehingga dengan adanya yurisprudensi ini, maka dapat dilakukan penuntutan secara keperdataan.

Sehubungan dengan hal tersebut Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa bagi hakim dalam mengadili suatu perkara terutama yang dipentingkan  adalah fakta atau peristiwanya dan bukan hukumnya. Peraturan hukumnya adalah alat, sedangkan yang bersifat menentukan adalah peristiwanya. Ada kemungkinan terjadi suatu peristiwa yang meskipun sudah ada peraturanya, justru lain penyelesaianya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, karena perkara ini termasuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maka perlu di jelaskan pula unsur-unsur dan syarat apa yang telah terpenuhi dalam kasus ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur – unsur  sebagai berikut:
1.     Adanya suatu perbuatan melawan hukum;
2.     Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
3.     Adanya kerugian bagi korban;
4.     Adanya hubungan kausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian;

Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk melakukannya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur “persetujuan atau kata sepakat” dan tidak ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagaimana yang terdapat dalam kontrak.


Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti yang seluas – luasnya, yakni meliputi:
a.     Perbuatan yang melanggar undang – undang yang berlaku;
b.     Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
c.     Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
d.     Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden);
e.     Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvildigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders persoon of goed);

Agar dapat dikenakan pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, undang – undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada pasal 1365 KUHPerdata. Jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut (strict liability), hal tersebut tidaklah didasari atas pasal 1365 KUHPerdata, tetapi didasarkan pada undang – undang lain. Dalam hal ini, I Gusti Lanang Rajeg melakukan perbuatan yang menimbulkan kesalahan, yaitu mengingkari janji kawin terhadap Masudiarti yang mengakibatkan tercemarnya nama baik Masudiarti dan adanya kerugian materiil yang di terimanya.

Oleh karena pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut. Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur – unsur sebagai berikut:
a.     adanya unsur kesengajaan, atu;
b.     adanya unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
c.     Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain – lain;




Mengenai perlunya syarat unsur “kesalahan” disamping unsur “melawan hukum” dalam suatu perbuatan melawan hukum, ada terdapat 3 (tiga) aliran sebagai berikut:

a.  Aliran yang menyatakan cukup hanya unsur melawan hukum.

Aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur melawan hukum terutama dalam arti luas, sudah inklusif unsur kesalahan di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur kesalahan terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Oven.

b.  Aliran yang menyatakan cukum hanya unsur kesalahan.

Sebaliknya, aliran ini menyatakan bahwa dengan unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi unsur “melawan hukum” terhadap suatu perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Van Goudever.

c.  Aliran yang menyatakan diperlukan, maupun unsur melawan hukum maupun unsur  kesalahan.

Aliran ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan melawan hukum harus mensyaratkan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan sekaligus, karena dalam unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda aliran ini dianut misalnya oleh Meyers.

Kesalahan yang diisyaratkan oleh hukum dalam perbuatan melawan hukum, baik kesalahan dalam arti “kesalahan hukum” maupun “kesalahan sosial”. Dalam hal ini hukum menafsirkan kesalahan sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yakni sikap yang biasa dan normal dalam suatu pergaulan masyarakat. Sikap yang demikian kemudian mengkristal dalam istilah hukum yang disebut dengan standar “manusia yang normal dan wajar (reasonable man)”.



Adanya kerugian (schade)  bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum disamping kerugian immateril, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateril yang juga akan dinilai dengan uang. Dalam hal ini, Masudiarti mengalami kerugian materiil dan imateriil, materil karena selama hidup 1 tahun 4 bulan Masudiarti mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam hidup seperti suami istri tanpa pernikahan dan imateriil karena tercorengnya nama baik Masudiarti karena hidup layaknya suami istri namun tidak di nikahi oleh I Gusti Lanang Rajeg.

Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira – kira. Hubungan sebab akibat  secara faktual (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Von Buri adalah salah satu ahli hukum Eropa Kontinental yang sangat mendukung ajaran faktual ini.

Selanjutnya, agar lebih praktis dan agar tercapainya elemen kepastian hukum yang lebih adil, maka diciptakanlah konsep “sebab kira – kira (proximate cause)”. Proximate cause  merupakan bagian yang paling membingungkan dan paling banyak pertentangan pendapat dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum. Kadang – kadang, untuk penyebab jenis ini disebut juga dengan istilah legal cause atau dengan berbagai penyebutan lainnya.

Dalam kasus yang melibatkan I Gusti Lanang Rajeg dan Masudirti, hubungn kausalnya adalah I Gusti Lanag Rajeg mengingkari janji kawin terhadap Masudiarti, sehingga timbulah kerugian baik materiil dan imateriil yang dialami oleh Masudiarti.


Dalam kasus ingakar janji kawin yang dilakukan I Gusti Lanang Rajeg terhadap Masudiarti, maka dapat di selesaikan dengan dua cara, yaitu penyelesaian melalui jalur peradilan dan di luar jalur peradilan.
Penyelesaian jalur di luar peradilan, dilakukan dengan musyawarah oleh pihak Masudiarti dan pihak I Gusti Lanang Rajeg, mengingat dalam perkara ini erat kaitanya dengan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat setempat. Yaitu, mengenai perkawinan di dalam masyarakat Bali yang di pengaruhi oleh sistem kasta yang ada, yang dimana sistem kasta tersebut merupakan salah satu hal terpenting dalam hukum adat Bali. Sehingga, akar permasalahannya adalah masalah adat, maka lebih diutamakan adalah penyelesaian secara adat, melalui musyawarah sesuai hukum setempat. Selain itu, bila menggunakan hukum adat Bali maka, hukum yang di berlakukan dirasa lebih adil karena sesuai dengan suasana kebatiniahan masyarakat setempat.
Namun, apabila penyelesaian di luar peradilan tidak menemui titik temu dalam penyelesaian permasalahan tersebut, maka dapat dilakukan melalui jalur peradilan. Dimana Masudiarti berhak mengajukan perkara ini di muka hakim terkait kasus ingkar janji kawin dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum. Dimana, dalam pengajuanya di dasarkan pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3191K/Pdt/1984 dan pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga, Masudiarti memperoleh pemulihan nama baiknya yang tercemar dan mendapat gnti rugi secara materiil, karena selama hidup layaknya suami istri masudiarti mengeluarkan biaya yang cukup banyak jumlahnya.


HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia