PERJANJIAN
SEWA MENYEWA
ATAS
TANAH HAK MILIK NOMOR 29
Pada
hari ini, Senin, tanggal enam Juni tahun dua ribu lima belas (16-06-2015)----------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------------------
1. Tuan
UMAR , lahir di Purwokerto, pada
tanggal sepuluh Maret tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh lima
(10-03-1975), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Perjuangan, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 05, Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan
Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan
Republik Indonesia dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK): 0010/KTP/V/2010;---------------------------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama sendiri, dan bertindak berdasarkan surat kuasa
dibawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni 2015, sebagai kuasa dari
dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan Tart;----------------------------------------
2. Berdasarkan
surat kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermaterai cukup tertanggal 14 Juni
2015, sebagai kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan TARTO, lahir di Purwokerto, pada
tanggal sebelas Januari seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh (11-01-1977),
warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Desa
Rawalo Rukun Tetangga 07, Rukun Warga 05. Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dengan Nomor Identitas
Kependudukan (NIK): 0011/KTP/VII/2010; ------------------------------
3. secara
bersama-sama bertindak selaku ahli waris almarhum
BAYU;---------------------
Demikian
berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat di bawah tangan, bermaterai
cukup dan ditandatangani oleh para ahli waris tertanggal 27 Oktober 2014, yang
disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah Mersi nomor: 149/200/X/2014 dan dikuatkan
oleh Camat Purwokerto Timur nomor:
23/XII/2014/, tanggal 2 November 2014; ---------
untuk
selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------
--------------------PIHAK
PERTAMA/ YANG MENYEWAKAN-------------------------
a)
Tuan PROBO lahir di Purwokerto,
pada tanggal tujuh November seribu
sembilan ratus tujuh puluh tiga
(07-11-1973), warga negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS),
bertempat tinggal di Jalan Gunung Sumbing, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 07,
Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas,
pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Republik Indonesia dengan Nomor Identitas
Kependudukan (NIK): 0007/KTP/V/2014; -----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama sendiri;-----------------------------------------------
untuk
selanjutnya akan disebut sebagai : -------------------------------------------------------
-----------------------------PIHAK
KEDUA/ PENYEWA-----------------------------------
Dengan ini para pihak terlebih dahulu
memberitahukan dan menerangkan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
·
Bahwa pihak pertama adalah pemilik yang
sah atas sebidang tanah hak milik serifikat nomor: 29, seluas 150 M2 (seratus
lima puluh meter persegi), tersebut
dalam sertifikat (tanda bukti hak) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
tanggal tiga belas september tahun
seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (13-09-1995) --------------
·
Bahwa pada hari ini, senin, enam belas Juni dua ribu lima belas ( 16-06-2012) para
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa berjangka atas
sebidang tanah hak milik sertifikat nomor 29 yang terletak di Desa Pager Aji ; ----------
Bahwa para pihak telah mengetahui apa yang disewa/ disewakan dengan
perjanjian ini, sehingga tentang hal ini tidak perlu diuraikan lebih lanjut
dalam perjanjian ini-------------
-----------------------------------------Pasal 1. -------------------------------------------------
-----------------------------------------Perikatan-------------------------------------------------
Pihak Kedua berjanji mengikatkan diri untuk sewa dan menyerahkan-----------------------
uang sewa atas sebuah rumah kepada Pihak Pertama yang berjanji----------------------- pula mengikatkan diri untuk
menyewakan serta menerima uang sewa-------------------- dari Pihak Kedua atas sebuah rumah tersebut diatas------------------------------------------
------------------------------------------Pasal 2. -------------------------------------------------
--------------------------------------
Harga
sewa--------------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa ini dilakukan dan diterima dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk jangka
waktu dua tahun (2 tahun) –----------------------------------------
-----------------------------------------
Pasal 3.
-------------------------------------------------
Pihak yang menyewakan menyerahkan sebuah rumah kepada penyewa------------------- dalam keadaan kosong dari penghuni
dan barang barang milik pihak yang- menyewakan
-
-----------------------------------------
Pasal 4. --------------------------------------------------
----------------------------------- Jangka Waktu------------------------------------------------
Perjanjian sewa menyewa tersebut diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, yang dimulai sejak tanggal 01 Juli
2015
sampai dengan 31 Juli 2017;-----------------------------
------------------------------------------Pasal 5. -------------------------------------------------
--------------------------------Pelaksanaan
Perjanjian--------------------------------------------
Dalam hal sewa menyewa atas sebuah rumah selama jangka waktu sewa,
Penyewa wajib merawat apa yang disewanya---------------------------------------------------------------------
----------------------------------------Pasal
6
----------------------------------------------------
---------------------------------------
Batasan ----------------------------------------------------
·
Pihak kedua/penyewa tidak diperbolehkan unuk menyewa ulang
atas obyek yang disewkannya tersebut.--------------------------------------------------------------------
·
Pihak kedua/penyewa tidak diperbolehkan untuk merubah bentuk
bangunan secara permanen diatas tanah dan bangunan yang disewanya tersebut.--------------
·
Sebelum perjanjian sewa menyewa
berakhir. Pihak kedua/penyewa dalam memperpanjang perjanjian sewa menyewa
dengan kesepakatan pihak pertama.----
-----------------------------------------Pasal
7----------------------------------------------------
-----------------------------------------Domisili---------------------------------------------------
Untuk segala urusan tentang perjanjian ini dengan segala akibatnya kedua belah pihak
memilih tempat tinggal menurut hukum atau domisili yang tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Purwokerto -----------------------------------------------------
-----------------------------------------Pasal
9----------------------------------------------------
---------------------------------------Force Major-------------------------------------------------
Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan oleh salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban
sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian ini yang disebabkan oleh sesuatu diluar kemampuan para
pihak seperti banjir, badai, gempa bumi, pemogokan, huru
hara, peledakan, sabotase,
pertempuran, peperangan, embargo, pemberontakan, maka keterlambatan atau
kegagalan tersebut karenanya tidak boleh dianggap kesalahan pihak yang bersangkutan, melainkan dilindungi dan tak
akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lainnya;------------------------------------------------------
-------------------------------------Pasal
10------------------------------------------------------
Segala sesuatu yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat
dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dari perikatan
ini.----------------------------------------------------------
Demikian perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari Senin, tanggal enam belas Juni dua ribu lima
belas ( 16-06-2015 ), serta Dwiky
Agil Ramadhan dan Subhi Fajrulah sebagai
saksi;--------------------------------------------------------------------
Pihak
Pertama, Pihak Kedua,
UMAR PROBO
Saksi
Saksi 1
Saksi 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar