pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 14 September 2013

Fungsi Parpol dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia




Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu di awali dengan hal yang paling mendasar. Suatu yang menjadi tolak ukur kita dalam menentukan pembahasan kita yaitu definisi dari partai politik. Dengan adanya definisi dari partai politik, kita akan mampu membahas suatu hal dengan sistematis dan mempunyai batasan-batasan yang jelas.
Adapun definisi parpol antara lain :
·         Carl J. Friderich : partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut kekuasaan dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
·         R.H. Soltau : partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaanya untuk memilih, bertujuan menguasai pemerintahaanya dal melaksanakan kebijaksanaan umum mereka[1]
·         Lalu menurut Undang-undang parpol no. 2 tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
Dari ke tiga definisi di atas terlihat mempunyai definisi yang hampir serupa, namun dalam pembahasan dalam makalah ini akan lebih mendasarkan pada definisi menurut UU NO. 2 Tahun 2011. Karena secara dalam kehidupan bernegara yang digunakan adalah UU karena memiliki kekuatan yuridis formal. Selain itu definisi menurut Carl J. Frederich dan R.H. Soltau masih merupakan definisi yang lebih universal di bandingkan definisi menurut UU NO. 2 Tahun 2011 yang lebih menekankan partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berangkat dari definisi partai politik, terutama dalam definisi menurut UU No. 2 Tahun 2011 terlihat bahwa partai politik mempunya fungsi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Dari fungsi-fungsi partai politik ini secara normatif maka akan terlihat apa tugas pokok  dari partai politik tersebut. Sehingga kita mampu dalam menganalisis sampai sejauh mana peran atau eksistensi parati politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU No 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut :
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
    Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia     
    untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam    
    merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
   demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara 
      konstitusional. [3]

Dari fungsi partai politik di atas sangatlah jelas bahwa paratai politik mempunyai fungsi dalam ketatanegraan Republik Indonesia terutama dalam aspek demokrasi. Dimana dalam aspek demokrasi ini menekankan masyarakat suapaya sadar akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lalu fungsi yang kedua adalah yaitu menciptakan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesehateraan masyarakat. disini terlihat bhawa partai politik memiliki peran untuk menjaga kesetabilan iklim yang kondusif, dimana masyarakat akan merasa nyaman dalam kehidupanya berbangsa dan bernegara. Iklim yang kondusif ini yang akan melahirkan kesatuan dan persatuan di dalam masyarakat Indonesia itu sendiri. Dengan kesatuan dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan mudah menciptakan tujuan bangsa, yaitu mensejahterakan masyarakat.
Fungsi yang ke tiga adalah penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Dari fungsi yang ke tiga mempunyai ide pokok paratai politik adalah sarana aspirasi politik bagi masyarakat untuk ikut merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Misalkan saja dalam pembentukan Undang-Undang. Undang-Undang yang baik adalah mencakup nilai-nilai filosofis dan sosiologis, Sehingga akan mudah dalam penerapanya dalam masyarakat karena Undang-Undang tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  
Fungsi yang ke empat ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan fungsi partai politik yang ke tiga yaitu partisipasi politik warga negara Indonesia. Paratai politik yang menjadi sarana untuk memperuangkan kepentingan politik warga negara Indonesia sendiri. Perwujudan partisipasi iniliah yang mempunyai cara yang berbeda-beda, yang anatara lain adalah bagi warga negara yang ingin menjadi pelayan masyarakat atau ingin menjadi pejabat, maka dengan sarana partai politik hal tersebut akan bisa terwujud. Karena fungsi yang ke lima adalah rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Lalu fungsi-fungsi itu dilakukan dengan cara-cara yang konstiusional. Dalam pengertian ini adalah cara-cara yang digunakan partai politik haruslah mempunyai pengaturan sehingga tidak menyimpang dengan UUD 1945 amandemen IV.



[1] Budiarjo Miriam, Dasar-dasar ilmu politik, PT GRAMEDIA 1982 Jakarta
[2] UU no. 2 tahun 2011 te  PERUBAHAN ATAS  UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK
[3] UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANGPARTAI POLITIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia