Sebelum
melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu di awali dengan hal yang paling
mendasar. Suatu yang menjadi tolak ukur kita dalam menentukan pembahasan kita
yaitu definisi dari partai politik. Dengan adanya definisi dari partai politik,
kita akan mampu membahas suatu hal dengan sistematis dan mempunyai
batasan-batasan yang jelas.
Adapun
definisi parpol antara lain :
·
Carl J. Friderich : partai politik
adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut
kekuasaan dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan
partainya dan, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya
kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil.
·
R.H. Soltau : partai politik adalah
sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak
sebagai suatu kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaanya untuk
memilih, bertujuan menguasai pemerintahaanya dal melaksanakan kebijaksanaan
umum mereka[1]
·
Lalu menurut Undang-undang parpol no. 2
tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2]
Dari
ke tiga definisi di atas terlihat mempunyai definisi yang hampir serupa, namun
dalam pembahasan dalam makalah ini akan lebih mendasarkan pada definisi menurut
UU NO. 2 Tahun 2011. Karena secara dalam kehidupan bernegara yang digunakan
adalah UU karena memiliki kekuatan yuridis formal. Selain itu definisi menurut
Carl J. Frederich dan R.H. Soltau masih merupakan definisi yang lebih universal
di bandingkan definisi menurut UU NO. 2 Tahun 2011 yang lebih menekankan partai
politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Berangkat
dari definisi partai politik, terutama dalam definisi menurut UU No. 2 Tahun
2011 terlihat bahwa partai politik mempunya fungsi dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia. Dari fungsi-fungsi partai politik ini secara normatif maka akan
terlihat apa tugas pokok dari partai
politik tersebut. Sehingga kita mampu dalam menganalisis sampai sejauh mana
peran atau eksistensi parati politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Menurut
UU No 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 dan 2 adalah sebagai berikut :
(1)
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
b.
penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat;
c.
penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.
partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.
rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan
dan keadilan gender.
(2)
Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional. [3]
Dari fungsi partai politik di atas sangatlah jelas
bahwa paratai politik mempunyai fungsi dalam ketatanegraan Republik Indonesia
terutama dalam aspek demokrasi. Dimana dalam aspek demokrasi ini menekankan
masyarakat suapaya sadar akan hak dan kewajibanya sebagai warga negara
Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lalu fungsi yang kedua adalah yaitu menciptakan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesehateraan masyarakat. disini terlihat bhawa partai politik memiliki peran
untuk menjaga kesetabilan iklim yang kondusif, dimana masyarakat akan merasa
nyaman dalam kehidupanya berbangsa dan bernegara. Iklim yang kondusif ini yang
akan melahirkan kesatuan dan persatuan di dalam masyarakat Indonesia itu
sendiri. Dengan kesatuan dan persatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
maka akan mudah menciptakan tujuan bangsa, yaitu mensejahterakan masyarakat.
Fungsi yang ke tiga adalah penyerap, penghimpun, dan
penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara. Dari fungsi yang ke tiga mempunyai ide pokok paratai politik adalah
sarana aspirasi politik bagi masyarakat untuk ikut merumuskan dan menetapkan
kebijakan negara. Misalkan saja dalam pembentukan Undang-Undang. Undang-Undang
yang baik adalah mencakup nilai-nilai filosofis dan sosiologis, Sehingga akan
mudah dalam penerapanya dalam masyarakat karena Undang-Undang tersebut sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Fungsi
yang ke empat ini sebetulnya tidak jauh berbeda dengan fungsi partai politik
yang ke tiga yaitu partisipasi politik warga negara Indonesia. Paratai politik
yang menjadi sarana untuk memperuangkan kepentingan politik warga negara
Indonesia sendiri. Perwujudan partisipasi iniliah yang mempunyai cara yang
berbeda-beda, yang anatara lain adalah bagi warga negara yang ingin menjadi
pelayan masyarakat atau ingin menjadi pejabat, maka dengan sarana partai
politik hal tersebut akan bisa terwujud. Karena fungsi yang ke lima adalah rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Lalu
fungsi-fungsi itu dilakukan dengan cara-cara yang konstiusional. Dalam pengertian
ini adalah cara-cara yang digunakan partai politik haruslah mempunyai
pengaturan sehingga tidak menyimpang dengan UUD 1945 amandemen IV.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar