Jilid
I : Hukum Agraria Sebelum Kemerdekaan
Agrarische Wet (1870)
Agrarische Wet Adalah
Undang-undang yang di buat di negara Belanda sebagai tambahan pada pasal 62 RR
yang kemudian menjadi pasal 51 IS (Indische
Staatregeling) pada tahun 1925, yang isinya sebagai berikut :
a) Gubernur
jenderal tidak boleh menjual tanah;
b) Dalam
larangan diatas tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang diperuntukan bagi perluasan kota dan desa
serta pembangunan kegiatan usaha kerajinan;
c) Gubernur
jenderal dapat menyewakan tanah menurut ordonansi, tidak termasuk yang boleh
disewakan tanah kepunyaan milik pribumi;
d) Diberikan
tanah dengan hak erfpacht tidak lebih
75 tahun;
e) Gubernur
jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak
rakyat pribumi;
f) Gubernur
jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah di buka oleh rakyat pribumi
untuk keperluan mereka sendiri kecuali untuk kepentingan umum/keperluan tanaman
yang diselenggarakan atas perintah penguasa dengan pemberian ganti rugi;
g) Hak
turun temurun/hak milik adat atas permintaan pemiliknya dapat diberikan
kepadanya hak eigendom.
Adapun tujuan dari Agrarische
Wet adalah :
1) Memberikan
jaminan hukum pada pengusaha agar dapat berkembang, karena hanya punya hak sewa
20 tahun;
2) Memberikan
kemungkinan pada pemerintah untuk memberikan hak erfpacht dengan jangka waktu 75 tahun kepada para pengusaha;
3) Para
pengusaha dapat menyewa tanah rakyat yang tadinya dilarang;
4) Pribumi
dimungkinkan mendapat hak agrarische
eigendom (hal ini jarang di pakai karena prosedurnya rumit).
Kemudian sebagai salah
satu peraturan pelaksanaan Agrarische Wet adalah Agrarische
Besluit, yang dengan asasnya yang terkenal adalah ada asas “Domein
Verklaring” (pernyataan milik). Dimana Domein Verklaring
memiliki fungsi :
1) Sebagai
landasan hukum oleh pemerintah kolonial untuk memberikan tanah dengan hak-hak
barat yang diatur dalam KUHPerdata;
2) Fungsi
pembuktian pemilikan, yaitu setiap tanah harus ada pemiliknya dan setiap
pemilik tanah harus dapat membuktikan kepemilikan hak atas tanahnya, sehingga
rakyat pribumi banyak dirugikan.
Maka, dengan
diberlakukanya hukum agraria oleh pemerintah kolonial (Belanda), hukum agraria
atau pertanahanbersetruktur ganda atau dualisme, karena berlaku hukum barat dan
hukum adat. Hukum agraria barat adalah seperti huak eigendom, hak opstal, hak
erfpact dan lain-lain yang diatur dalam KUHPerdata dan Hukum agraria adat
seperti hak ulayat, hak yasan yang dicatat dalam buku desa, tanah bengkok dan
hak tanah lainya.
*CATATAN
KULIAH : DWIKY AGIL RAMADHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar