pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 24 Oktober 2015

SEJARAH HUKUM AGRARIA

Jilid I : Hukum Agraria Sebelum Kemerdekaan

Agrarische Wet (1870)
Agrarische Wet Adalah Undang-undang yang di buat di negara Belanda sebagai tambahan pada pasal 62 RR yang kemudian menjadi pasal 51 IS (Indische Staatregeling) pada tahun 1925, yang isinya sebagai berikut :
a)    Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah;
b)  Dalam larangan diatas tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang  diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan  kegiatan  usaha kerajinan;
c)  Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ordonansi, tidak termasuk yang boleh disewakan tanah kepunyaan milik pribumi;
d)    Diberikan tanah dengan hak erfpacht tidak lebih 75 tahun;
e)   Gubernur jenderal menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak rakyat pribumi;
f)    Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah yang telah di buka oleh rakyat pribumi untuk keperluan mereka sendiri kecuali untuk kepentingan umum/keperluan tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa dengan pemberian ganti rugi;
g)   Hak turun temurun/hak milik adat atas permintaan pemiliknya dapat diberikan kepadanya hak eigendom.

Adapun tujuan dari Agrarische Wet adalah :
1) Memberikan jaminan hukum pada pengusaha agar dapat berkembang, karena hanya punya hak sewa 20 tahun;
2) Memberikan kemungkinan pada pemerintah untuk memberikan hak erfpacht dengan jangka waktu 75 tahun kepada para pengusaha;
3)  Para pengusaha dapat menyewa tanah rakyat yang tadinya dilarang;
4) Pribumi dimungkinkan mendapat hak agrarische eigendom (hal ini jarang di pakai karena prosedurnya rumit).
Kemudian sebagai salah satu peraturan pelaksanaan Agrarische Wet adalah Agrarische Besluit, yang dengan asasnya yang terkenal adalah ada asas “Domein Verklaring” (pernyataan milik). Dimana Domein Verklaring memiliki fungsi :
1)    Sebagai landasan hukum oleh pemerintah kolonial untuk memberikan tanah dengan hak-hak barat yang diatur dalam KUHPerdata;
2)   Fungsi pembuktian pemilikan, yaitu setiap tanah harus ada pemiliknya dan setiap pemilik tanah harus dapat membuktikan kepemilikan hak atas tanahnya, sehingga rakyat pribumi banyak dirugikan.
Maka, dengan diberlakukanya hukum agraria oleh pemerintah kolonial (Belanda), hukum agraria atau pertanahanbersetruktur ganda atau dualisme, karena berlaku hukum barat dan hukum adat. Hukum agraria barat adalah seperti huak eigendom, hak opstal, hak erfpact dan lain-lain yang diatur dalam KUHPerdata dan Hukum agraria adat seperti hak ulayat, hak yasan yang dicatat dalam buku desa, tanah bengkok dan hak tanah lainya.


*CATATAN KULIAH : DWIKY AGIL RAMADHAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia