pasang iklan
pasang iklan

Jumat, 08 November 2013

PERAN PPATK DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana yang sangat efektif di kalangan masyarakat. Dengan berbagai kemudahan dan fasilitas yang di tawarkan oleh pihak perbankan, masyarakat merasa sangat terbantu dalam hal transaksi keuangan. Namun demikian, transaksi keuangan yang ditujukan untuk memudahkan kegiatan perekonomian masyarakat pada akhir-akhir ini sering di salahgunakan. Penyalahgunaan transaksi keuangan melalui perbangkan ini salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.

Pencucian uang sendiri termasuk salah satu tindak pidana, adapun pengertian pencucian uang itu sendiri adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana[1]. Karena tindak pidana pencucian uang ini sangat merugikan, baik untuk masyarakat umum maupun negara maka, dibentuklah sebuah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidan pencucian uang yaitu PPATK. PPATK sendiri adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Taransaksi Keuangan.

Latar belakang dibentuknya PPATK (Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan) ini adalah memang dimaksudkan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sehingga PPATK mempunyai peranan yang sangat penting dan sangat strategis dalam hal ini, lalu bagaimana peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU ? Hal ini dirasa sangat penting untuk di kaji karena dalam hal tindak pidana pencucian uang tidak hanya merugikan atau mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga mengancam atau membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang ?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan atau yang lebih di kenal dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.[2] Lembaga ini di latar belakangi permasalahan transaksi keuangan yang acap kali sering di salah gunakan oleh beberapa pihak dalam meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Sehingga, dirasa perlu dibetntuk sebuah lembaga yang indepnden yang tugas pokoknya mengawasi dan memberantas penyalahgunaan transaksi keuangan.

Transaksi keuang itu sendiri menurut UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.[3]

Dalam sejarahnya PPATK sendiri pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkanya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain dalam memberantas kejahatan lintas negara, terutamamnya adalah tindak pencucian uang.[4]
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.[5]

B.     TUGAS FUNGSI DAN KEWENANGAN   PPATK

Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dimana tugas pokok PPATK adalah memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Dilihat dari tugas PPATK ini maka dapat kita bagi dua, pencegahan dan pemberantasan.

Dalam menjalankan tugas PPATK tersebut, maka PPATK juga memiliki fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya, yang tertuang dalam pasal 40 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu :
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.      Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
b.      Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
c.       Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
d.      Analisis atau pmeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)[6]

Dalam fungsi PPATK sesuai dengan pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, PPATK mempunyai empat (4) fungsi, dimana dalam setiap fungsi tersebut PPATK juga mempunyai kewenangan.

Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40 huruf a UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan anatara lain :

a.       Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola datadan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
b.      Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
c.       Mengkordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
d.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
e.       Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
f.       Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
g.      Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40 huruf b UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan sistem informasi, seperti yang tertuang dalam pasl 42 UU TPPU. Sedangkan dalam menjalankan fungsi pasal 40 huruf c, PPATK berwenang untuk :

a.       Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
b.      Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
c.       Melakukan audit kepatuhan dan audit khusus
d.      Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
e.       Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
f.       Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor, dan
g.      Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

Sedangkan dalam menjalankan fungsi pasal 40 huruf d PPATK meiliki kewenagan sebagaimana dalam pasal 44, yaitu :

a.       Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor
b.      Meminta informasi kepada instansi atau pihak yang terkait
c.       Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
d.      Meminta informasi kepda pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
e.       Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
f.       Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
g.      Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uanga
h.      Merekomendasikan kepada instansi pengak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
i.        Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
j.        Meminta informasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang
k.      Mengadakan kegiatan adminstratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan
l.        Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik

C.    TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

a.      Pengertian pencucian uang

Pencucian uang atau yang sering disebut money loundering sekarang mulai di kaji dalam berbagai literatur-literatur. Hal ini disebabkan karena tindak pidana pencucian uang, yang khsusnya di Indonesia akan sangat mengancam stabilitas perekonomian nasional dan integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun pencucian uang itu sendiri adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.[7]

 Memang istilah pencucian uang berasal dari bahasa inggris, yakni money loundering. Apa yang dimaksud dengan money loaundring, memang tidak ada definisi yang universal karena dalam pendefinisianya di berbagai negara berbeda-beda disesuaikan dengan prioritas dari setiap negara. Namun para ahli hukum Indonesia telah sepakat mengartikan money loundring dengan pencucian uang.

Pengertian pencucian uang telah banyak dikemukakan oleh para ahli hukum. Menurut Welling, pencucian uang adalah :
“the process by which one conceals the existence, illegal source, or illegal application of income, and then diguises that income to make it appear legitimate”[8]
Frasser mengungkapkan bahwa :
           
Money loundering is quite simply the process trough which “dirty” money as proceeds of crime is washed through “clean” or legitimate sources and enterprises so that the “bad guys” may more safely enjoy their ill-gotten gains[9]

            Dengan berbagai pengertian di atas, maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pencucian uang adalah usaha yang di lakukan oleh seseorang atau beberapa orang terhadap uang hasil kejahatanya, dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang, sehingga pelaku kejahatan tersebut dapat memanfaatkan uang hasil tindak kejahatannya secara leluasa karena sudah di anggap sah atau legal.

b.      Objek pencucian uang

Pencucian uang dimulai dengan adanya uang haram atau uang yang cara mendapatkanya tidak sesuai dengan kaidah hukum yang ada. Hal ini dapat terjadi dengan dua cara:

1.      Melalui pengelakan pajak (tax evasion), ialah memperoleh uang secara legal, namun jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan perhitungan pajak lebih sedikit daripada yang sebenarnya.
2.      Memperoleh uang dengan cara-cara melanggar hukum, hal ini terjadi ketika ada penjahat yang berusaha untuk menyembunyikan uangnya dari tindakan kejahatan, sehingga nantinya uang tersebut di anggap sah di muka hukum, atau legal.[10]

Dengan demikian yang menjadi objek utama dalam pencucian uang ini adalah uang itu sendiri, diamana uang tersebut yang pada awalnya adalah haram dengan usaha-usaha oleh para penjahat menjadi halal.

c.       Tahap-tahap dalam pencucian uang

Secara umum ada beberapa tahapan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu [11]:

1.      Palacement
Tahap ini merupakan tahap pertama, yaitu pemilik uang tersebut mendepositokan uang haram tersebut ke dalam sistem keuangan (financial syistem). Karena uang tersebut sudah masuk ke dalam sistem keuangan perbankan, maka uang tersebut juga masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, uang yang sudah masuk ke dalam bank dapat dipindahkan ke bank yang lain, baik di negara tersebut maupun di negara lain, maka uang tersebut tidak hanya masuk sistem keuangan negara yang bersangkutan, namun juga masuk ke dalam sistem keuangan global atau internasional. Jadi palacement adalah uapaya untuk memasukan uang hasil tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan perbangkan, negara yang bersangkutan bahkan ke dalam sistem keuangan global atau internasional.

2.      Layering
Layering adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya, yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahaan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil dari palacement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan di desain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.Jadi dalam layering, pekerjaan dari pihak pencuci uang belum berakhir  dengan di tempatkanya uang tersebut ke dalam sistem keuangan dengan melakukan palacement.

Dengan “layering” dimaksudkan “separating illict proceeds from their source by creating complex layers of financial transaction designed to disguise the audit trail and provide anonymity” hubungan antara palacement dengan layering adalah jelas. Setiap prosedur palacement yang berarti mengubah lokasi fisik atau sifat yang haram dari uang itu juga adalah salah satu bentuk layering.

3.      Integration
Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, di investasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Dalam melakukan pencucian uang, pelaku tidak terlalu mempertimangkan hasil yang akan diperoleh dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, karena tujuan utamanya adalah untuk menyamarkan atau menghilangkan asal-usul uang sehingga hasilnya akan dinikmati secara aman dan nyaman. Jadi dalam integration, begitu uang itu berhasil di upayakan proses pencucian uangnya melalui cara layering, maka tahap selanjutnya adalah menggunakan uang yang sudah menjadi uang halal untuk kegiatan baik yang masih masuk dalam tindakan kejahatan maupun tidak.

            Namun, berbeda dengan tahapan pencucian uang dalam gambaran umum di atas, Anwar Nasution juga menjelaskan ada beberapa faktor yang dilakukan dalam proses pencucian uang.[12]pertama, merahasiakan siapa pemilik yang sebenarnya maupun sumber uang hasil kejahatan itu. Kedua, mengubah bentuknya sehingga mudah di bawa kemana-mana, ketiga, merahasikan proses pencucian uang sehingga menyulitkan penyidikan oleh para penegak hukum, dan keempat, mudah di awasi oleh pemilik uang atau kekayaan yang sebenarnya.

d.      Dampak kejahatan pencucian uang

Kegiatan pencucian uang yang dilakukan memang mendapat banyak kerugian, baik itu menimpa masyarakat, negara dan sistem perekonomian itu sendiri. Oleh karena itu banyak negara yang berusaha untuk memerangi atau memberantas money laundry atau pencucian uang ini. Adapun dampak yang ditimbulkan tindak pidana pencucian uang ini terhadap masyarakat antara lain :[13]

1.      Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup dan para penjahat lainya untuk dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan meningkatkan biaya penegakan hukum untuk memberantasnya.
2.      Kegiatan pencucian uang mempunyai potensi untuk merongrong keuangan masyarakat sebagai akibat sedemikan besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang haram yang sangat besar.
3.      Pencucian uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang sah.

Melihat gambaran di atas sungguh sangat memperihatinkan bahwa, bila tindak pidana pencucian uang ini terus di biarkan saja akan membuat perekonomian masyarakat menjadi kacau balau, mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem kuangan, dan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

D.    PERAN PPATK DALAM MENCEGAH DAN MEMBERANTAS TPPU

Dalam pemberantasan  dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, yang pada khususnay di Indonesia tidak terlepas dari PPATK. PPATK sendiri adalah sebuah lembaga independen yang terbentuk bersamaan dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK memiliki peranan yang sangat strategis dalam  pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena hal ini meruapakan tugas utama dari PPATK itu sendiri. Karena tugas ini di amanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berkaitan dengan tugas PPATK yang sedemikin rupa, maka PPATK jug mempunyai fungsi dan wewnang dalam menujang tugas pokonya, yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam fungsinya PPATK mempunysi empat fungsi :

1.      pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
2.      pengelolaan data dan informasi yang di peroleh PPATK
3.      pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
4.      analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain

Dari ke empat fungsi di atas memang dapat di golongkan atau dibagi, pertama adalah pencegahan dan kedua adalah pemberantasan atau prefentif dan reprsif. Dalam kaitanya dengan preventif atau pencegahan PPATK di berikan kewenangan dalam meberikan pendidikan dan sosialisasi mengenai tindak pidana pencucian uang dan wewnang-wewnang lainya. Lalu dalam tindakan represif PPATK berwenang menindak transaksi keuangan yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang. Berarti disini PPATK berusaha mencari dan mengolah data dalam transaksi keuangan.

BAB III
KESIMPULAN

Melihat dari kajian di atas maka, sekilas kita dapat menarik kesimpulan bahwa peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sangatlah penting, terutama karena PPATK memiliki tugas pokok tersebut, seperti yang telah diamanatkal oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, dimana PPATK memiliki emapat fungsi yaitu :

1.      pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
2.      pengelolaan data dan informasi yang di peroleh PPATK
3.      pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
4.      analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain

SARAN

Dalam  kajian di atas maka penuli berusaha memberikan saran adalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, antara lain :

1.      bagi PPATK yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebaikanya, harus menjaga konsistensi.
2.      Bagi masyarakat, jangan terlalu mengandalkan PPATK sebagai lemabaga kahusus yang memberantas tndak pidana pencucian uang, seharusnya masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

DAFTAR PUSTAKA

UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi


Sutedi, Adrian SH. MH. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, merger, likuidasi, dan kepailitan,  2006 Sinar Grafika, Jakarta

Sarah N. Welling. Smurf, money loundring and the united states criminal federal law dalam bernt fisse &david frasser.(syidney : the law book company limited, 1992)

David Frasser, lawyer, Guns and Money, economics and  ideology on the moneytrail


[1] UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
[2] Ibid hlm 2
[3] Ibid hlm 2
[5] Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara RI Tahun 2010 No. 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5164
[6] UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

[7] Sutedi, Adrian SH. MH. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, merger, likuidasi, dan kepailitan,  2006 Sinar Grafika, Jakarta
[8] Sarah N. Welling. Smurf, money loundring and the united states criminal federal law dalam bernt fisse &david frasser.(syidney : the law book company limited, 1992) hlm 201
[9] David Frasser, lawyer, Guns and Money, economics and  ideology on the money trail, hlm 66
[10] Sutedi, Adrian SH. MH. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, merger, likuidasi, dan kepailitan,  2006 Sinar Grafika, Jakarta, hlm 22
[11] Ibid, hlm 23
[12] Anwar Nasution “ Sistem keuangan dan proses money laoundry” dalam jurnal hukum bisnis volume 3, tahun 1998 hlm 12-13
[13] Sutedi, Adrian SH. MH. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, merger, likuidasi, dan kepailitan,  2006 Sinar Grafika, Jakarta, hlm 52

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia