pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 07 Februari 2015

Tindak Pidana Perjudian Online




Pengertian perjudian menurut Kartini Kartono adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[1] Permainan judi (hazard spel) dapat juga diartikan tiap-tiap permainan dengan pengharapan untuk menang tergantung pada hal yang kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncakan dan diperhitungkan.[2]
Defenisi judi merujuk Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang berbunyi:

“Permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia