Pembicaraan
mengenai latar belakang penanaman modal asing di Indonesia, berkaitan erat
dengan sejarah peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal asing yang pengaturanya sudah sejak
lama mendapat perhatian dari pemerintah, bahkan jauh sebelum masa orde baru
atau pada masa orde lama. Namun hal ini tidak dapat terlaksana, oleh karena
pada masa itu berkembang anggaopan dalam masyarakat bahwa masuknya modal asing
justru menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat karena akan memeras bangsa dan
sumber-sumber kekayaan alam indonesia.[1]
Namun,
pandangan ini mulai terkikis dengan adanya krisis ekonomi di Indonesia yang
terjadi pada tahun 1998 yang pada awalnya merupakan krisis politik, dan
merembet ke barbagai bidang yang lain, tidak terkecuali pada bidang ekonomi.
Dengan adanya krisis tersebut, mulailah ada usaha-usaha dan pemikiran untuk
menarik modal asing, hal ini diakibatkan memburuknya perekonomian nasional yang
ditandai dengan beberapa Indikator, antara lain : merosotnya kurs rupiah
terhadap mata uang Amerika Serikat, pendapatan perkapita penduduk merosot
tajam, perusahaan mengalami kelesuan bahkan menghentikan kegiatanya dengan
pemutusah hubungan kerja secara besar-besaran.[2]
Maka
untuk melengkapi modal dan teknologi guna pelaksanaan pembangunan di tanag air, pemerintah Indonesia dengan
penuh pemikiran dan kewaspadaan dalam mempertimbangkan bahwa tidak merupakan
tindakan di luar batas kemampuan kalau memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skiil
yang tersedia di luar negeri asalkan segala sesuatunya benar-benar diabdikan
kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkan ketergantungan terhadap
luar negeri.[3]
Selain
itu, keanggotaan Indonesia dalam World
Trade Organization (WTO) telah menyebabkan terjadinya pembahruan
undang-undang Penanaman Modal Indonesia dengan mengeluarkan Undang-undang No.
25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal untuk menggantikan Undang-undang No. 1
Tahun 1967. Dengan diundangkanya peraturan baru ini diharapkan bisa memberikan legal certainty (kepastian hukum) untuk
menarik datangnya modal asing. Selain itu, faktor economy oportunity (keuntungan ekonomi) dan political stability (stabilitas politik) juga sangat menentukan
dalam mendatangkan modal asing ke suatu negara.[4]
Dimana
undang-undang No, 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal merupakan hasil
evaluasi terhadap ketentuan penanaman modal yang ada sebelumnya dengan
memperhatikan sikap dan keinginan serta harapan investor yang menanamkan
modalnya di Indonesia, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional
di atas segala kepentingan penanaman midal yang bersangkutan.
Sehingga
Penanaman Modal Asing mulai mengalir masuk ke Indonesia, hal ini tidak terlepas
dari beberapa kelebihan, yang diantaranya adalah sifatnya yang permanen (jangka
panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan
managemen, dan membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting
bagi negara yang sedang berkembang, mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah
untuk menyediakan lapangan kerja baru.
Adapun
peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara yang sedang
berkembang menjadi sangat signifikan, yang dapat di perinci menjadi lima yaitu
:
1.
Sumber daya eksternal (modal asing)
dapat dimanfaatkan oleh negara yang sedang berkembang sebagai dasar untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi;
2.
Pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu di ikuti dengan perpindaahan
struktur produksi dan perdagangan;
3.
Modal asing dapat berperan penting dalam
mobilisasi dana maupun tranformasi struktural;
4.
Kebutuhan akan modal asing menjadi
menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal
asing di masa selanjutnya lebih produktif;
5.
Bagi negara yang sedang berkembang yang
tidak mampu membangun industri-industri berat dan industri strategis.
Khusus di
Indonesia, peranan modal asing cukup mendukung juga dalam perkembangan
kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan
cita-cita hukum indonesia.[5]
[1] Hulam Panjaitan dan Anner
Mangatur Sianipar. Hukum Penanaman Modal
Asing, Jakarta, IND HILL Co, 2008,hlm 1
[2] Mustofa Syarief, Indonesia Antara Akumulasi Krisis dan
Tuntunan Reformasi, Jakarta, LP3NI, 1999, hal. 3
[3] C.F.G. Sunaryati Hartono,
Beberapa Masalah Transnasional Dalam
Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bandung, PT. Bina Cipta, 1979, Hlm. 30
[4] Suparji, Penanaman Modal Asing Di Indonesia Versus Pembatasan, Jakarta, Universitas
Al-Azhar, 2008, Hal. 5
[5] Kartadjoemana, H.S., GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga
Internasional dibidang Perdagangan, cetakan pertama, Jakarta Universitas
Indonesia, 1996, hal 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar