pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 11 November 2015

Aliran Utilitarianisme

Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Pendukung Utilitarianisme diantaranya:

a)      Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Kepentingan individu dan masyarakat perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.

b)     John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia itu bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Peran Mill dalam ilmu hukum terletak dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan individu dan kepentingan umum.

c)      Rudolf von Jhering (1818-1892)

     Mula-mula von Jhering menganut Mazhab Sejarah yang dipelopori von Savigny dan Puchta, tetapi lama-kelamaan ia melepaskan diri, bahkan menentang pandangan von Savigny tentang hukum Romawi. Menurutnya, seperti dalam hidup sebagai perkembangan biologis, senantiasa terdapat asimilasi dari unsur-unsur yang mempengaruhinya, demikian pula halnya dalam bidang kebudayaan karena pergaulan intensif antarbangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan kebiasaan-kebiasaan. Lapisan tertua hukum Romawi adalah bersifat nasional, tetapi pada tingkat-tingkat perkembangannya yang lebih lanjut hukum itu makin mendapat ciri-ciri universal. Inilah jalan biasa dalam suatu perkembangan suatu sistem hukum; ciri-ciri hukum lain makin diasimilasikan dalam hukum nasional, sehingga hukum yang pada mulanya nasional makin menjadi hukum universal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia