Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakkan
kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai
kebahagiaan (happiness). Jadi baik
buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu
memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Pendukung Utilitarianisme
diantaranya:
a)
Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan
kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan
mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan, kejahatan adlaah
kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.
Kepentingan individu dan masyarakat perlu diperhatikan. Untuk menyeimbangkannya
diperlukan “simpati“ dari tiap-tiap individu.
b)
John Stuart Mill (1806-1873)
Pemikiran Mill banyak
dipengaruhi oleh pertimbangan psikologis. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia
adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal
yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai manusia itu bukanlah benda
atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
Peran Mill dalam ilmu hukum terletak
dalam penyelidikannya mengenai hubungan antara keadilan, kegunaan, kepentingan
individu dan kepentingan umum.
c)
Rudolf von Jhering (1818-1892)
Mula-mula von Jhering menganut Mazhab Sejarah yang dipelopori von Savigny dan Puchta, tetapi lama-kelamaan ia melepaskan diri, bahkan menentang
pandangan von Savigny tentang hukum Romawi. Menurutnya, seperti dalam hidup
sebagai perkembangan biologis, senantiasa terdapat asimilasi dari unsur-unsur
yang mempengaruhinya, demikian pula halnya dalam bidang kebudayaan karena
pergaulan intensif antarbangsa terdapat asimilasi pandangan-pandangan dan
kebiasaan-kebiasaan. Lapisan tertua hukum Romawi adalah bersifat nasional,
tetapi pada tingkat-tingkat perkembangannya yang lebih lanjut hukum itu makin
mendapat ciri-ciri universal. Inilah jalan biasa dalam suatu perkembangan suatu
sistem hukum; ciri-ciri hukum lain makin diasimilasikan
dalam hukum nasional, sehingga hukum yang pada mulanya nasional makin menjadi
hukum universal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar