pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 06 November 2013

TUGAS FUNGSI DAN KEWENANGAN PPATK



Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  Dimana tugas pokok PPATK adalah memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Dilihat dari tugas PPATK ini maka dapat kita bagi dua, pencegahan dan pemberantasan.
Dalam menjalankan tugas PPATK tersebut, maka PPATK juga memiliki fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya, yang tertuang dalam pasal 40 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.      Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
b.      Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK
c.       Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
d.      Analisis atau pmeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)[1]

Dalam fungsi PPATK sesuai dengan pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, PPATK mempunyai empat (4) fungsi, dimana dalam setiap fungsi tersebut PPATK juga mempunyai kewenangan.
Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40 huruf a UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan anatara lain :
a.       Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola datadan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu
b.      Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan
c.       Mengkordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait
d.      Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
e.       Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
f.       Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang
g.      Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40 huruf b UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan sistem informasi, seperti yang tertuang dalam pasl 42 UU TPPU. Sedangkan dalam menjalankan fungsi pasal 40 huruf c, PPATK berwenang untuk :
a.       Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor
b.      Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang
c.       Melakukan audit kepatuhan dan audit khusus
d.      Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
e.       Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan
f.       Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor, dan
g.      Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi pasal 40 huruf d PPATK meiliki kewenagan sebagaimana dalam pasal 44, yaitu :
a.       Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor
b.      Meminta informasi kepada instansi atau pihak yang terkait
c.       Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK
d.      Meminta informasi kepda pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
e.       Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
f.       Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
g.      Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uanga
h.      Merekomendasikan kepada instansi pengak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
i.        Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
j.        Meminta informasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang
k.      Mengadakan kegiatan adminstratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan
l.        Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik


[1] UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia