Mengenai fungsi dan tugas PPATK
sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana tugas pokok PPATK adalah memberantas
dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Dilihat dari tugas PPATK ini maka
dapat kita bagi dua, pencegahan dan pemberantasan.
Dalam menjalankan tugas PPATK
tersebut, maka PPATK juga memiliki fungsi-fungsi yang menjadi acuan dalam
menjalankan tugasnya, yang tertuang dalam pasal 40 Undang-undang No.8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, PPATK
mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.
Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang
b.
Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh
PPATK
c.
Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, dan
d.
Analisis atau pmeriksaan laporan dan informasi
transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau
tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)[1]
Dalam fungsi PPATK sesuai dengan pasal
40 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU, PPATK mempunyai empat (4)
fungsi, dimana dalam setiap fungsi tersebut PPATK juga mempunyai kewenangan.
Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40
huruf a UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan anatara lain :
a. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari
instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola
datadan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta
yang menerima laporan dari profesi tertentu
b. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan
mencurigakan
c. Mengkordinasikan upaya pencegahan tindak pidana
pencucian uang dengan instansi terkait
d. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai
upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang
e. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi dan forum internasional yang berkaitan pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang
f. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
anti pencucian uang
g. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Dalam fungsi PPATK dalam pasal 40
huruf b UU TPPU, PPATK mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan sistem
informasi, seperti yang tertuang dalam pasl 42 UU TPPU. Sedangkan dalam
menjalankan fungsi pasal 40 huruf c, PPATK berwenang untuk :
a. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara
pelaporan bagi pihak pelapor
b. Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi
melakukan tindak pidana pencucian uang
c. Melakukan audit kepatuhan dan audit khusus
d. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada
lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor
e. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang
melanggar kewajiban pelaporan
f. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang
mencabut izin usaha pihak pelapor, dan
g. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali
pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan
pengatur.
Sedangkan dalam menjalankan fungsi
pasal 40 huruf d PPATK meiliki kewenagan sebagaimana dalam pasal 44, yaitu :
a. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari
pihak pelapor
b. Meminta informasi kepada instansi atau pihak yang
terkait
c. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan
pengembangan hasil analisis PPATK
d. Meminta informasi kepda pihak pelapor berdasarkan
permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri
e. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis
kepada instansi peminta, baik di dalam maupun luar negeri
f. Menerima laporan dan/atau informasi dari
masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang
g. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak
lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uanga
h. Merekomendasikan kepada instansi pengak hukum
mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
i.
Meminta
penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi
yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana
j.
Meminta
informasi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana
asal dan tindak pidana pencucian uang
k. Mengadakan kegiatan adminstratif lain dalam
lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dan
l.
Meneruskan
hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar