-
Bentuk
–bentuk perjanjian ;
- tertulis
- tidak
tertulis
-
Kontrak
-------------à adalah sebagai perjanjian yang bentuknya
tertulis, jadi kontrak Lebih sempit dari
perjanjian
-
Kontrak
tidak lain adalah perjanjian (tertulis )
itu sendiri
dimana
dalam pasal 1233 KUH. Pdt disebutkan
bahwa tiap-tiap perikatan
dilahirkan
dari :
- Perjanjian
- Undang-undang
-
Apabila
kita mengacu dari berbagai buku dan tulisan ilmiah, maka kata kontrak dapat
diartikan :
“Sebagai suatu media atau piranti perikatan yang sengaja
dibuat secara tertulis sebagai
suatu alat bukti
bagi para pihak yang berkepentingan
atau dengan kata lain kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian yang
sengaja dibuat secara tertulis sebagai suatu alat bukti bagi para pihak yang
membuat kontrak tersebut “
arti penting suatu kontrak adalah :
1.
untuk
mengetahui perikatan apa yang dilakukan dan kapan serta dimana kontrak tersebut dilakukan,
2.
Untuk
mengetahui secara jelas siapa yang selain mengikatkan dirinya dalam kontrak
tersebut,
3.
untuk
mengetahui hak dan kewajiban para pihak, apa yang harus, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,
4.
Untuk
mengetahui syarat 2x berlakunya kontrak tersebut,
5.
Untuk
mengetahui cara-cara yang dipilih untuk menyelesaikan perselisihan dan pilihan
domisili hukum bila terjadi perselisihan
antara para pihak,
6.
Untuk
mengetahu kapan berakhirnya kontrak, atau hal-hal apa saja yang mengakibatkan
berakhirnya kontrak tersebut,
7.
Sebagai
alat untuk memantau bagi para pihak, apakah pihak lawan masing-masing telah
memenuhi prestasinya atau belum, atau bahkan telah melakukan wanprestasi,
8.
Sebagai
alat bukti bagi para pihak apabila terjadi perselisihan
dikemudian hari
sumber : catatan kuliah praktik kontrak pak Prian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar