Istilah
negara hukum sendiri sering disamakan dengan konsep rechtstaat dan negara hukum adalah terjemahan dari rechtstaat.[1]
Negara hukum ialah negara dimana pemerintah dan semua pejabat-pejabat hukum
mulai dari Presiden, Hakim, Jaksa, anggota-anggota legislative, semuanya dalam
menjalankan tugasnya didalam dan diluar jam kantornya taat kepada hukum. Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi
hukum, dan mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai
dengan hukum.[2]
Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh
undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi
suara rakyat.[3]
Namun,
negara hukum juga dibedakan menjadi dua konsep, dimana dalam konsep eropa
kontinental dinamakan “Rechtstaat”,
dan juga dalam konsep Anglo Saxion yang sering kita kenal dengan dana “ The
Rule Of Law”. Dimana dalam kedua
konsep negara hukum tersebut mempunyai dua konsepsi yang berbeda. The
Rule of Law dalam lberbagai literatur memiliki pengertian yang sama dengan
negara hukum, demikian juga dengan Rechtsaat.
a)
Konsep
The Rule of Law
The Rule of Law merupakan
satu konsep yang dikemukakan oleh seorang Albert Venn Dicey pada tahun 1885
yang dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul “Introduction to the Study of the Law of Constitution”. Dalam buku
yang ditulis oleh Didi Nazmi Yunus dekemukakan konsep Dicey tersebut yang
intinya bahwa The Rule of Law mengandung
tiga unsur penting, yaitu : [4]
1. Supermacy of Law
2. Equality Before The Law
3. Constitution based on Human Right
Unsur Supermacy of
Law mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbittary power), baik rakyat (yang
diperintah) maupun raja (yang memerintah). Kedua-duanya tunduk pada hukum (regular law). Prinsip itu menempatkan
hukum dalam kedudukan sebagai panglima. Hukum dijadikan sebagai alat untuk
membenarkan kekuasaan, termasuk membatasi kekuasaan tersebut. Jadi yang
berkuasa, berdaulat dan Superme adalah
hukum, dan bukan kekuasaan.[5]
Sedangkan
pengertian dari unsur Equality Before the
Law, mengandung arti bahwa semua warga negara tunduk selaku pribadi maupun
kualifikasinya sebagai pejabat negara tunduk pada hukum yang sama dan diadili
di pengadilan biasa yang sama. Jadi setiap warga negara sama kedudukanya
dihadapan hukum. Penguasa maupun warga negara bisa; apabila melakukan tort (perbuatan melanggar hukum : Surechtmatige daad; delict), maka akan
diadili menurut aturan Common Law dan
di pengadilan yang biasa.[6]
b)
Konsep
Rechtstaat
Istilah
negara hukum di negara-negara kontinental dikenal dengan Rechtstaat. Dimana salah satu tokoh yang memberikan pandangan
konsep negara hukum adalah Imanuel kant, diamana pandanganya tertuang dalam
karya ilmiahnya yang berjudul “Methaphysiche
Anfangsgrunde” menyebutkan bahwa pihak yang bereaksi terhadap negara poliei ialah orang-orang kaya dan
cendikiawan. Orang kaya (borjuis) dan cendekiawan ini menginginkan agar hak-hak
kebebasan pribadi tidak diganggu, negara hendaknya memberikan kebebasan bagi
warganya untuk mengurusi kepentinganya sendiri. Konkritnya, permasalahan
perekonomian menjadi urusan warga negara dan negara tidak turut ikut campur
dalam penyelenggaraan tersebut. Jadi fungsi negara dalam konteks ini hanya
menjaga ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu konsep ini biasanya konsep negara hukum penjaga malam.[7]
Selain
Imanuel kant, konsep negara hukum eropa di tawarkan oleh Fredeirch Julius
Stahl, dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Ćphilosopie
des Recht”. Julius Sthal hanya memperhatikan unsur formalnya saja dan
mengabaikan unsur materialnya, oleh karena itu konsep negara ini dinamakan
konsep negara hukum formal. Adapun menurut Fredirch Julius Sthal negara hukum
secara formal memiliki : [8]
1. Hak
asasi manusia;
2. Pembagian
kekuasaan;
3. Wetmatigheid van bestuur, atau
pemerintahan berdasarkan perturan-peraturan;
4. Peradilan
tata usaha dalam perselisihan.
Dari
keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan oleh sthal ini
dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak
asasi waraga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan
kekuasaan negara dengan undang-undang.
[1] Philipus M. Hajdon, 2007, Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya,
Pengangananya, Oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan
Peradilan Administrasi, Peradaban, Surabaya hlm. 66
[2] O. Notohamidjojo, 1970, Makna
Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, hlm.36
[3] Sudargo gautama, 1973, Pengertian
Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, hlm 13
[4] Didi Nazmi Yunud, Konsepsi
Negara Hukum. Padang, Angkasa Raya, 1992 hlm 22-23
[5] Miriam Budiarjo, Op.cit hlm 58
[6] Azhary, Negara Huku
Indonesia-Analisi Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta, UI
Press, 1995, hlm 41
[7] Sudargo Gautama, Pengertian
Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1974 hlm 154-155
[8] Oemar Seno Adji, Peradilan
Bebas Negara Hukum, Jakarta, Erlangga, 1980, hlm 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar