pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 24 Maret 2015

KONSEP PEMIKIRAN NEGARA HUKUM

Istilah negara hukum sendiri sering disamakan dengan konsep rechtstaat dan negara hukum adalah terjemahan dari rechtstaat.[1] Negara hukum ialah negara dimana pemerintah dan semua pejabat-pejabat hukum mulai dari Presiden, Hakim, Jaksa, anggota-anggota legislative, semuanya dalam menjalankan tugasnya didalam dan diluar jam kantornya taat kepada hukum.  Taat kepada hukum berarti menjunjung tinggi hukum, dan mengambil keputusan-keputusan jabatan menurut hati nuraninya, sesuai dengan hukum.[2] Negara hukum ialah negara yang seluruh aksinya didasarkan dan diatur oleh undang-undang yang telah ditetapkan semula dengan bantuan dari badan pemberi suara rakyat.[3]

Namun, negara hukum juga dibedakan menjadi dua konsep, dimana dalam konsep eropa kontinental dinamakan “Rechtstaat”, dan juga dalam konsep Anglo Saxion yang sering kita kenal dengan dana “  The Rule Of Law”.  Dimana dalam kedua konsep negara hukum tersebut mempunyai dua konsepsi yang berbeda.  The Rule of Law dalam lberbagai literatur memiliki pengertian yang sama dengan negara hukum, demikian juga dengan Rechtsaat


a)      Konsep The Rule of Law
The Rule of Law merupakan satu konsep yang dikemukakan oleh seorang Albert Venn Dicey pada tahun 1885 yang dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul “Introduction to the Study of the Law of Constitution”. Dalam buku yang ditulis oleh Didi Nazmi Yunus dekemukakan konsep Dicey tersebut yang intinya bahwa The Rule of Law mengandung tiga unsur penting, yaitu : [4]
1.      Supermacy of Law
2.      Equality Before The Law
3.      Constitution based on Human Right

Unsur Supermacy of  Law mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang (arbittary power), baik rakyat (yang diperintah) maupun raja (yang memerintah). Kedua-duanya tunduk pada hukum (regular law). Prinsip itu menempatkan hukum dalam kedudukan sebagai panglima. Hukum dijadikan sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan, termasuk membatasi kekuasaan tersebut. Jadi yang berkuasa, berdaulat dan Superme adalah hukum, dan bukan kekuasaan.[5]
Sedangkan pengertian dari unsur Equality Before the Law, mengandung arti bahwa semua warga negara tunduk selaku pribadi maupun kualifikasinya sebagai pejabat negara tunduk pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan biasa yang sama. Jadi setiap warga negara sama kedudukanya dihadapan hukum. Penguasa maupun warga negara bisa; apabila melakukan tort (perbuatan melanggar hukum : Surechtmatige daad; delict), maka akan diadili menurut aturan Common Law dan di pengadilan yang biasa.[6]

b)     Konsep Rechtstaat
Istilah negara hukum di negara-negara kontinental dikenal dengan Rechtstaat. Dimana salah satu tokoh yang memberikan pandangan konsep negara hukum adalah Imanuel kant, diamana pandanganya tertuang dalam karya ilmiahnya yang berjudul “Methaphysiche Anfangsgrunde” menyebutkan bahwa pihak yang bereaksi terhadap negara poliei ialah orang-orang kaya dan cendikiawan. Orang kaya (borjuis) dan cendekiawan ini menginginkan agar hak-hak kebebasan pribadi tidak diganggu, negara hendaknya memberikan kebebasan bagi warganya untuk mengurusi kepentinganya sendiri. Konkritnya, permasalahan perekonomian menjadi urusan warga negara dan negara tidak turut ikut campur dalam penyelenggaraan tersebut. Jadi fungsi negara dalam konteks ini hanya menjaga ketertiban dan keamanan. Oleh karena itu konsep ini biasanya konsep negara hukum penjaga malam.[7]
Selain Imanuel kant, konsep negara hukum eropa di tawarkan oleh Fredeirch Julius Stahl, dalam karya ilmiahnya yang berjudul “ƍphilosopie des Recht”. Julius Sthal hanya memperhatikan unsur formalnya saja dan mengabaikan unsur materialnya, oleh karena itu konsep negara ini dinamakan konsep negara hukum formal. Adapun menurut Fredirch Julius Sthal negara hukum secara formal memiliki : [8]
1.      Hak asasi manusia;
2.      Pembagian kekuasaan;
3.      Wetmatigheid van bestuur, atau pemerintahan berdasarkan perturan-peraturan;
4.      Peradilan tata usaha dalam perselisihan.
Dari keempat unsur utama negara hukum formal yang dikemukakan oleh sthal ini dapatlah disimpulkan bahwa negara hukum bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi waraga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan undang-undang.



[1] Philipus M. Hajdon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Pengangananya, Oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Peradaban, Surabaya hlm. 66
[2] O. Notohamidjojo, 1970, Makna Negara Hukum, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, hlm.36
[3] Sudargo gautama, 1973, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, hlm 13
[4] Didi Nazmi Yunud, Konsepsi Negara Hukum. Padang, Angkasa Raya, 1992 hlm 22-23
[5] Miriam Budiarjo, Op.cit hlm 58
[6] Azhary, Negara Huku Indonesia-Analisi Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya. Jakarta, UI Press, 1995, hlm 41
[7] Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1974 hlm 154-155
[8] Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Jakarta, Erlangga, 1980, hlm 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia