pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 18 Juni 2015

ANALISIS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Penyelenggaraan pelayanan publik dalam era reformasi dewasa ini menjadi sebuah hal yang penting, gagasan-gagasan tentang bagaimana adanya reformasi birokrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang responsif sunggung sangat diperlukan. Dimana hal ini tidak terlepas demi terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governancer).
Selain itu, reformasi birokrasi juga menjadi sarana atau instrumen dalam mencapai tujuan nasional. Oleh karena itu perlu adanya pegawai pemerintah yang memiliki kopetensi dan kemampuan yang mumpuni. Dalam Konteks  undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara hal ini menjadi perhatian utama.
Maka dalam hal untuk mewujudkan adanya kopetensi yang baik dalam menciptakan pelayanan publik yang baik khususnya demi terciptanya good governance  maka salah satu instrumen yang ada dalam mewujudkan itu semua di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 diaturlah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya PPPK ini diharapkan akan terciptanya pelayanan publik yang dapat menjamin efisiensi, efeltifitas, dan akurasi dalam pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Sehingga terciptanya atau meningkatnya produktifitas yang baik dalam pelayanan terhadap publik.
Akan mengingat berbagai hal yang diuraikan diatas, maka peenting kiranya untuk kita dapat mengetahui bagaimana PPPK dalam prespektif Undang-undang No, 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya terkait bagaimana prosedur pengangkatan dan pemberhetian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ? bagaimana pembinaan dan/atau pengembangan karir pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ? bagaimana sistem penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ? dana bagaimana pula penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ?
Dengan berbagai pertanyaan diatas, serta masih sedikitnya literatur yang menjadi dasar pengembangan wawasan terhadap PPPK ini, maka dalam makalah ini akan berusaha menjawab berbagai pertanyaan diatas dalam persepektif Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

B.            Perumusan Masalah

1.    Bagaimana Prosedur Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
2.    Bagaimana Pembinaan Dan/Atau Pengembangan Karir Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
3.    Bagaimana Sistem Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
4.    Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Bagaimana Prosedur Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

a.         Pengertian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang menjadi suatu hal yang baru, hal ini tidak terlepas dari adanya pengaturan yang merumuskan tentang adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini. pengaturan ini tertuang di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Adanya.
Adapaun yang dimaksud dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini sesuai dengan pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”[1]
Melihat dari pengertian diatas, secara  garis besar dapat diambil kesimpulan bahwa, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja ini dilakukan bilamana adanya suatu kebutuhan untuk waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah yang dirasa sangat mendesak dan perlunya ada tenaga yang profesional dan ahli di bidangnya untuk menyelesaikan tugas pemerintah yang dirasa hanya dilakukan dalam kurun waktu tertentu.


b.        Prosedur Pengangkatan
Berangkat dari ulasan diatas, maka prosedur pengangkatan atau di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 dikenal dengan istilah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi suatu hal yang baru di dalam Undang-Undang ini.
Adapun proses pengadaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini didahului dengan adanya penetapan kebutuhan terlebih dahulu, sengingga pengangkatan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja disini bisa dilakukan secara efisien dan optimal.
Dalam mekanisme pengadaan atau rekruitment ini merupakan salah satu cara dalam menczfi sumber daya manusia yang berkualitas. Dimana rekruitmen merupakan proses mencari, menemukan dan menarik pelamar untuk dipekerjakan dalam suatu organisasi. [2]oleh karena itu, pola rekruitmen atau pengadaan inilah harus didasarkan atas kebutuhan yang ada.
Dimana penetapan kebutuhan akan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diatur di dalam pasal 94 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana didalam ayat (1) menyebutkan bahwa “ jenis jabatan yang dapat disiisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden”. Sedangkan diayat (2) menyebutkan “setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis badan kerja.” Dalam ayat (3) menyebutkan “penyususunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan perioritas kebutuhan” serta di dalam ayat (4) menyebutkan “kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.” [3]
Ssehingga dapat ditarik kesimpulan dari pasal 94 ini, bahwa pengisian atau pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilakukan dengan didahului dengan adanya kajian yang komperhensif, yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Adapun proses pengangkatan atau pengadaan ini diatur di dalam pasal 96 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan “pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.”[4] Dimana didalam proses tersebut dilakukan oleh instansi yang bersankutan, atau yang membutuhkan akan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut. Hal ini diatur di dalam pasal 97 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyabutkan bahwa “penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif, berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.”[5]

c.         Pejabat Yang Berwenang Melakukan Pengangkatan
Sedangkan dalam proses pengangkatan calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diangkat dengan adanya penetapan dari pejabat pembina kepegawaian, hal ini diatur didalam pasal 98 Undang-undang No. 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara pada ayat (1) yang menyebutkan “pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian” dan di ayat (2) yang menyebutkan “untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”[6]

d.        Prosedur Pemberhentian
 Didalam prosedur pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kita mengenal adanya tiga jenis pembernentian yang didasarkan atas pasal 105 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
1.        Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat;
2.        Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
3.        Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat.[7]
Adapun, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, secara khusus diatur di dalam pasal 105 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat bilamana[8] :
a)        Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b)        Meninggal dunia;
c)        Atas permintaan sendiri;
d)       Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e)        Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja.
Sedangkan , Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, secara khusus diatur di dalam pasal 105 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat bilamana[9] :
a)        Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak  pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
b)        Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
c)        Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja’
Sedangkan , Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat, secara khusus diatur di dalam pasal 105 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat bilamana [10]:
a)        Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b)        Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubunganya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c)        Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
d)       Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan tindak pidana  tersebut dilakukan dengan berencana.

e.         Prosedur Pengajuan Keberatan Bila Terjadi Adanya Sengketa Dalam Proses Pemberhentian PPPK
Dalam prosedur pengajuan keberatan bilamana adanya sengketa dalam proses pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja secara khusus tidak diatur di dalam pasal-pasal tergait managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sehingga bilamana adanya sengketa, hal ini dapat mengacu pada Bab XIII tentang Penyelesaian Sengketa, khususnya yang terdapat dalam pasal 129 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dimana di dalam pasal 129 yang berbunyi[11] :

Pasal 129
(1) sengketa pegawai ASN diselesaikan  melalui upaya administratif;
(2)  upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif;
(3)  keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusanya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum;
(4) banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN;
(5)  ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Presiden.  

B.     Bagaimana Pembinaan Dan/Atau Pengembangan Karir Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dalam sistem pembinaan dan/atau pengembangan karir dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur secara khusus di dalam pasal 102 ayat (1),(2), dan (3) tentang pengembangan kompetensi, yang menyebutkan  di dalam ayat (1) bahwa PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kopetensi, dan pada ayat (2) menyebutkan bahwa kesempatan untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan setiap tahun oleh intansi pemerintah sedangkan di dalam ayat (3) menerangkan bahawa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya[12].
Selain itu, dalam upayanya untuk menjamin kinerja dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, juga diatur tentang penilaian kerja, yang tertuang di dalam pasal 100 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu [13]:

Pasal 100
(1) penilaian kinerja PPPK bertujuan untuk menjamin objektifitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan;
(2)  penilaian kerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai;
(3) penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan;
(4) penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing;
(5) penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan  secara berjenjang kepada atasan langsung ke PPPK;
(6) penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kinerja setingkat dan dibawahnya;
(7) hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK;
(8) hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektifitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjanganm dan pengembangan kopetensi
(9)  PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilaian kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kinerja diberhentikan dari PPPK.

C.    Bagaimana Sistem Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Sistem penggajian dan tunjangan sendiri terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur di dalam pasal 101ayat (1),(2), (3) dan (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa[14] :
Pasal 101
(1)  pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK
(2) gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
(3) gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di intansi pusat dan anggaran belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah;
(4) selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, dari pasal 101 diatas, maka tergambar dengan jelas, bahwa sistem penggajian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja didasarkan atas bebas kerja, tanggung jawab jabatan serta resiko pekerjaan. Dan pembayaran gaji tersebut dibebankan pada anggaran belanja pusat maupun daerah, tergantung pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disini bekerja di instansi pusat atau daerah, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga mendapat hak untuk tunjangan dari pekerjaan yang diembanya.

D.    Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Penerapan Sanksi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disini, dapat dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin, bilamana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah melanggar atau melakukan pelanggaran terhadap tata terib disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini sesuai dengan pasal 104 tentang Disiplin yang berbunyi [15]:
Pasal 104
(1) untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK
(2)  intansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Sehingga, penjatuhan hukuman atau sanksi disiplin terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tunduk pada tata tertib disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dimana hal ini diatur lebih lanjut di dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi [16]:
Pasal 7
(1) tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
a)      Hukuman disiplin ringan
b)      Hukuman disiplin sedang;
c)      Hukuman disiplin berar.
(2)  jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a)      Teguran lisan;
b)      Teguran tertulis; dan
c)      Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :
a)      Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b)      Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c)      Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
(4) jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (10 huruf c terdiri dari :
a)      Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b)      Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c)      Pembebasan dari jabatan;
d)     Pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e)      Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Selain itu, di dalam pasal 103 ayat (3) juga disebutkan bahwa “PPPK yang dijatuhi sanksi adminstratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan undang-undang ini.” 
BAB III
KESIMPULAN
A.    KESIMPULAN
dari berbagai ulasan diatas, maka dapat disipulkan bahwa :
1.    Prosedur Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Ø  Pengangkatan :
Pengangkatan atau pengadan didahului dengan adanya kajian tentang kebutuhan yang ada di instansi tersebut, lalu dilakulan pola pengadaan seuai pasal pasal 96 ayat (2) yaitu melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK
Ø  Pemberhentian :
Ada  tiga jenis pembernentian yang didasarkan  pasal 105 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
·           Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat;
·           Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
·           Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat
2.    Pembinaan Dan/Atau Pengembangan Karir Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja diatur secara khusus di dalam pasal 102 ayat (1),(2), dan (3) tentang pengembangan kompetensi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3.    Sistem Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja gaji berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan
4.    Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja didasarkan pada tata tertib disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DAFTAR PUSTAKA

Siagian, Sondang P. Administrasi Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta. 1987.
Undang-Undang  No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil




[1]Pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[2] Sondang P. Siagian, ADMINISTRASI PEMBANGUNAN,  Jakarta, Haji Mas Agung, 1987 hlm 155-156
[3] pasal 94 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[4] Pasal 96 ayat (2) Undang-undang No, 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[5] Pasal 97  Undang-undang No, 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[6] Pasal 98 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil  Negara
[7] Pasal 105 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentan Aparatur Sipil Negara
[8] Pasal 105 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentan Aparatur Sipil Negara
[9] Pasal 105 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentan Aparatur Sipil Negara
[10] Pasal 105 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentan Aparatur Sipil Negara
[11] Pasal 129 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[12] Pasal 102 Undang-undang  No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[13] Pasal 100 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[14] Pasal 101 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[15] Pasal 104 Undang-undang  No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
[16] Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia