BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Penyelenggaraan
pelayanan publik dalam era reformasi dewasa ini menjadi sebuah hal yang
penting, gagasan-gagasan tentang bagaimana adanya reformasi birokrasi demi
terwujudnya pelayanan publik yang responsif sunggung sangat diperlukan. Dimana
hal ini tidak terlepas demi terwujudnya tata pemerintahan yang demokratis dan
baik (democratic and good governancer).
Selain
itu, reformasi birokrasi juga menjadi sarana atau instrumen dalam mencapai
tujuan nasional. Oleh karena itu perlu adanya pegawai pemerintah yang memiliki
kopetensi dan kemampuan yang mumpuni. Dalam Konteks undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara hal ini menjadi perhatian utama.
Maka
dalam hal untuk mewujudkan adanya kopetensi yang baik dalam menciptakan pelayanan
publik yang baik khususnya demi terciptanya good
governance maka salah satu instrumen
yang ada dalam mewujudkan itu semua di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014
diaturlah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akan
mengingat berbagai hal yang diuraikan diatas, maka peenting kiranya untuk kita
dapat mengetahui bagaimana PPPK dalam prespektif Undang-undang No, 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara. Khususnya terkait bagaimana prosedur
pengangkatan dan pemberhetian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ?
bagaimana pembinaan dan/atau pengembangan karir pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja ? bagaimana sistem penggajian pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja ? dana bagaimana pula penerapan sanksi terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ?
Dengan
berbagai pertanyaan diatas, serta masih sedikitnya literatur yang menjadi dasar
pengembangan wawasan terhadap PPPK ini, maka dalam makalah ini akan berusaha
menjawab berbagai pertanyaan diatas dalam persepektif Undang-undang No. 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
B.
Perumusan Masalah
1. Bagaimana Prosedur Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
2. Bagaimana Pembinaan Dan/Atau Pengembangan Karir Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
3. Bagaimana Sistem Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja ?
4. Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Yang
Dilakukan Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bagaimana Prosedur Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
a.
Pengertian
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memang menjadi suatu hal yang baru, hal ini
tidak terlepas dari adanya pengaturan yang merumuskan tentang adanya Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini. pengaturan ini tertuang di dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Adanya.
Adapaun
yang dimaksud dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini sesuai dengan
pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
adalah “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka
melaksanakan tugas pemerintahan.”[1]
Melihat
dari pengertian diatas, secara garis
besar dapat diambil kesimpulan bahwa, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
kerja ini dilakukan bilamana adanya suatu kebutuhan untuk waktu tertentu untuk
melaksanakan tugas pemerintah yang dirasa sangat mendesak dan perlunya ada
tenaga yang profesional dan ahli di bidangnya untuk menyelesaikan tugas
pemerintah yang dirasa hanya dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
b.
Prosedur
Pengangkatan
Berangkat
dari ulasan diatas, maka prosedur pengangkatan atau di dalam Undang-undang No.
5 Tahun 2014 dikenal dengan istilah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja menjadi suatu hal yang baru di dalam Undang-Undang ini.
Adapun
proses pengadaan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini didahului
dengan adanya penetapan kebutuhan terlebih dahulu, sengingga pengangkatan
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja disini bisa dilakukan secara efisien
dan optimal.
Dalam
mekanisme pengadaan atau rekruitment ini merupakan salah satu cara dalam
menczfi sumber daya manusia yang berkualitas. Dimana rekruitmen merupakan
proses mencari, menemukan dan menarik pelamar untuk dipekerjakan dalam suatu
organisasi. [2]oleh
karena itu, pola rekruitmen atau pengadaan inilah harus didasarkan atas
kebutuhan yang ada.
Dimana
penetapan kebutuhan akan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diatur
di dalam pasal 94 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana didalam ayat (1) menyebutkan bahwa “
jenis jabatan yang dapat disiisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden”.
Sedangkan diayat (2) menyebutkan “setiap instansi pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan
analisis badan kerja.” Dalam ayat (3) menyebutkan “penyususunan kebutuhan
jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 5
(lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan perioritas
kebutuhan” serta di dalam ayat (4) menyebutkan “kebutuhan jumlah dan jenis
jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
Menteri.” [3]
Ssehingga
dapat ditarik kesimpulan dari pasal 94 ini, bahwa pengisian atau pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilakukan dengan didahului dengan
adanya kajian yang komperhensif, yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah
berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Adapun
proses pengangkatan atau pengadaan ini diatur di dalam pasal 96 ayat (2)
Undang-undang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan
“pengadaan calon PPPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi,
dan pengangkatan menjadi PPPK.”[4]
Dimana didalam proses tersebut dilakukan oleh instansi yang bersankutan, atau
yang membutuhkan akan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
tersebut. Hal ini diatur di dalam pasal 97 Undang-undang No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyabutkan bahwa “penerimaan calon PPPK
dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui penilaian secara objektif,
berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah dan
persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.”[5]
c.
Pejabat
Yang Berwenang Melakukan Pengangkatan
Sedangkan
dalam proses pengangkatan calon Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini
diangkat dengan adanya penetapan dari pejabat pembina kepegawaian, hal ini
diatur didalam pasal 98 Undang-undang No. 5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil
Negara pada ayat (1) yang menyebutkan “pengangkatan calon PPPK ditetapkan
dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian” dan di ayat (2) yang menyebutkan
“untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang
dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”[6]
d.
Prosedur
Pemberhentian
Didalam prosedur pemberhentian Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kita mengenal adanya tiga jenis
pembernentian yang didasarkan atas pasal 105 Undang-undang No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
1.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat;
2.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
3.
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan tidak hormat.[7]
Adapun, Pemutusan hubungan perjanjian
kerja PPPK dilakukan dengan hormat, secara khusus diatur di dalam pasal 105
ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana
pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat bilamana[8] :
a)
Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
b)
Meninggal dunia;
c)
Atas permintaan sendiri;
d) Perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
e)
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian
kerja.
Sedangkan , Pemutusan hubungan
perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
secara khusus diatur di dalam pasal 105 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat bilamana[9] :
a)
Dihukum penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak
berencana;
b)
Melakukan pelanggaran disiplin PPPK
tingkat berat; atau
c)
Tidak memenuhi target kinerja yang telah
disepakati sesuai dengan perjanjian kerja’
Sedangkan , Pemutusan hubungan
perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan tidak hormat, secara khusus diatur di
dalam pasal 105 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara dimana pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat
bilamana [10]:
a)
Melakukan penyelewengan terhadap
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b)
Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubunganya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c)
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
d) Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan
tindak pidana tersebut dilakukan dengan
berencana.
e.
Prosedur
Pengajuan Keberatan Bila Terjadi Adanya Sengketa Dalam Proses Pemberhentian
PPPK
Dalam
prosedur pengajuan keberatan bilamana adanya sengketa dalam proses
pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja secara khusus tidak
diatur di dalam pasal-pasal tergait managemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Sehingga bilamana adanya sengketa, hal ini dapat mengacu pada
Bab XIII tentang Penyelesaian Sengketa, khususnya yang terdapat dalam pasal 129
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dimana
di dalam pasal 129 yang berbunyi[11] :
Pasal
129
(1)
sengketa pegawai ASN diselesaikan
melalui upaya administratif;
(2) upaya administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif;
(3) keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan
memuat alasan keberatan dan tembusanya disampaikan kepada pejabat yang
berwenang menghukum;
(4)
banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada badan
pertimbangan ASN;
(5) ketentuan lebih lanjut mengenai upaya
administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (4) diatur dengan peraturan Presiden.
B.
Bagaimana Pembinaan Dan/Atau Pengembangan Karir Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dalam sistem pembinaan dan/atau pengembangan karir dari
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diatur secara khusus di dalam pasal
102 ayat (1),(2), dan (3) tentang pengembangan kompetensi, yang
menyebutkan di dalam ayat (1) bahwa PPPK
diberikan kesempatan untuk pengembangan kopetensi, dan pada ayat (2)
menyebutkan bahwa kesempatan untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) direncanakan setiap tahun oleh intansi pemerintah sedangkan di dalam ayat
(3) menerangkan bahawa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang berwenang dan dipergunakan sebagai salah
satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya[12].
Selain itu, dalam upayanya untuk menjamin kinerja dari
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, juga diatur tentang penilaian
kerja, yang tertuang di dalam pasal 100 Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara yaitu [13]:
Pasal 100
(1) penilaian kinerja PPPK bertujuan untuk menjamin
objektifitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja
antara pejabat pembina kepegawaian dengan pegawai yang bersangkutan;
(2) penilaian kerja
PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja
di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan
target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai;
(3) penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif,
terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan;
(4) penilaian kinerja PPPK berada di bawah kewenangan pejabat
yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing;
(5) penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan secara berjenjang kepada
atasan langsung ke PPPK;
(6) penilaian kinerja PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mempertimbangkan pendapat rekan kinerja setingkat dan dibawahnya;
(7) hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada tim
penilai kinerja PPPK;
(8) hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin
objektifitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjanganm dan
pengembangan kopetensi
(9) PPPK yang dinilai
oleh atasan dan tim penilaian kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang
telah disepakati dalam perjanjian kinerja diberhentikan dari PPPK.
C.
Bagaimana Sistem Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja
Sistem penggajian dan tunjangan sendiri terhadap pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja diatur di dalam pasal 101ayat (1),(2), (3)
dan (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang
menyebutkan bahwa[14]
:
Pasal 101
(1) pemerintah wajib
membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK
(2) gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan;
(3) gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di intansi pusat dan anggaran
belanja daerah untuk PPPK di instansi daerah;
(4) selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK
dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, dari pasal 101 diatas, maka tergambar dengan jelas,
bahwa sistem penggajian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
didasarkan atas bebas kerja, tanggung jawab jabatan serta resiko pekerjaan. Dan
pembayaran gaji tersebut dibebankan pada anggaran belanja pusat maupun daerah,
tergantung pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disini bekerja di
instansi pusat atau daerah, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
juga mendapat hak untuk tunjangan dari pekerjaan yang diembanya.
D.
Bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Yang
Dilakukan Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Penerapan Sanksi terhadap Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja disini, dapat dilakukan dengan penjatuhan hukuman disiplin,
bilamana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah melanggar atau
melakukan pelanggaran terhadap tata terib disiplin Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Hal ini sesuai dengan pasal 104 tentang Disiplin yang
berbunyi [15]:
Pasal 104
(1) untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam
kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK
(2) intansi
pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta
melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin
(3) PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi
hukuman disiplin.
Sehingga, penjatuhan hukuman atau sanksi disiplin terhadap
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tunduk pada tata tertib disiplin
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dimana hal ini diatur lebih lanjut
di dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi [16]:
Pasal 7
(1) tingkat hukuman
disiplin terdiri dari :
a)
Hukuman disiplin
ringan
b)
Hukuman disiplin
sedang;
c)
Hukuman disiplin
berar.
(2) jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a)
Teguran lisan;
b)
Teguran tertulis;
dan
c)
Pernyataan tidak
puas secara tertulis.
(3) jenis hukuman
disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :
a)
Penundaan kenaikan
gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b)
Penundaan kenaikan
pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c)
Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
(4) jenis hukuman
disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (10 huruf c terdiri dari :
a)
Penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b)
Pemindahan dalam
rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c)
Pembebasan dari
jabatan;
d)
Pemberhentian
dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e)
Pemberhentian
dengan tidak hormat sebagai PNS.
Selain itu, di dalam pasal 103 ayat (3) juga disebutkan
bahwa “PPPK yang dijatuhi sanksi adminstratif tingkat berat berupa pemutusan
hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai
tanda kehormatan berdasarkan undang-undang ini.”
BAB III
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
dari
berbagai ulasan diatas, maka dapat disipulkan bahwa :
1. Prosedur Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja
Ø Pengangkatan :
Pengangkatan atau pengadan didahului dengan adanya kajian
tentang kebutuhan yang ada di instansi tersebut, lalu dilakulan pola pengadaan
seuai pasal pasal 96 ayat (2) yaitu melalui tahapan
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi pengumuman hasil seleksi,
dan pengangkatan menjadi PPPK
Ø Pemberhentian
:
Ada tiga jenis pembernentian yang didasarkan pasal 105 Undang-undang No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu :
·
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat;
·
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
·
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK
dilakukan dengan tidak hormat
2. Pembinaan Dan/Atau Pengembangan Karir Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja diatur secara khusus di dalam pasal 102 ayat (1),(2),
dan (3) tentang pengembangan kompetensi dari Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja
3. Sistem Penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja gaji
berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan
4. Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja didasarkan pada tata tertib disiplin
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DAFTAR
PUSTAKA
Siagian,
Sondang P. Administrasi Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta. 1987.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara
Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
[3] pasal 94 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang No. 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar