Era
baru upaya pelemahan KPK secara struktural dalam sistem peraturan perundang-undangan kian
terasa, hal ini tercermin dalam beberapa hal yang hingga kini menjadi polemik
di masyarakat. antara lain ada usaha untuk adanya revisi Undang-undang KPK dan
adanya upaya untuk mengampuni penjahat dalam hal ini koruptor dengan adanya RUU
tentang Tax Amnesty atau Pengampunan pajak
Dalam
usaha Revisi Undang-undang KPK sendiri adalah adanya keinginan dari beberapa
kalangan untuk mengurangi kewenangan dari Lembaga anti rasuah ini, antara lain
: hak kewenangan penuntutan dan penyadapan, serta adanya gagasan bahwa KPK
hanya akan ada selama 12 Tahun saja. Tentunya hal ini menjadi suatu hal yang
dirasa mencederai upaya kawan-kawan penggiat Anti korupsi dan tidak selaras
dengan janji-janji manis para penguasa baik itu Pemerintah maupun DPR sendiri.
Dalam
usaha untuk memangkas hak-hak khusus yang dimiliki oleh KPK antara lain adalah
mengubah pasal 12 Undang-undang KPK tentang wewenang penyadapan, yang dalam
polemik yang berkembang penyadapan ini haruslah mendapat izin dari Pengadilan
Negeri setempat. Tentunya hal ini akan menambah birokrasi yang menyulitkan dan
akan meningkatkan peluang bocornya usaha-usaha penyadapan yang akan dilakukan
oleh KPK.
Dalam
pasal 40 Undang-undang KPK yang menegaskan KPK tidak akan atau tidak
memperbolehkan KPK untuk mengentikan kasus korupsi melalui mekanisme Surat
Penghentian Penuntutan (SP3) serta adanya gagasan bahwa KPK setelah 12 tahun
akan di bubarkan dan bila dianggap perlu baru di bentuk kembali.
Selain
dalam usaha merevisi undang-undang KPK, upaya pelemahan KPK juga kentara dengan
adanya RUU tentang Tax Amnesty, dimana dalam pasal 9 RUU Ini adanya upaya
pengampunan pembayaran pajak dari hasil kejahatan atau pengemplang pajak untuk
mengembalikan aset yang ada di luar negeri ke da dalam negeri di luar tiga
kejahatan yaitu terorisme, narkoba dan perdagangan manusia. Dalam hal ini
kejahatan korupsi yang notabenya adalah kejahatan luar biasa tidak di masukan
dalam RUU ini. maka dalam RUU ini ada upaya untuk mengapuni para Koruptor yang
melarikan uangnya ke luar negeri.
Mengingat
akan berbagai hal diatas, maka perlu kiranya kita sebagai masyarakat perlu dan
harus mengawal upaya pemberantasan korupsi akan upaya pelemahan-pelemahannya
khususnyam kepada KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar