Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. Namun, sebetulunya istilah buruh dan ketenagakerjaan ini berbeda sehingga dari perbedaan ini juga akan mempunyai dampak yang berbeda pula. Karena dengan istilah ini akan mempunyai dampak mengenai ruang lingkup kajianya, terutama dalam hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.
Lalu, sebelum kita mengkaji lebih jauh, kita akan mengkaji bagaimana konsep hukum perburuhan dan ketenagakerjaan itu sendiri. Hukum perburuhan itu sendiri menurut Imam Soepomo (1982 : 2) disebutkan mengenai definisi hukum perburuhan antara lain menurut Moelnnar yakni hukum perburuhan (arbeidsrecht) adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa, lalu menurut Soepomo (Lalu Husni : 22) memberi pengertian hukum perburuhan sebagai himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerpima upah.
Mengkaji pengertian dari Imam Soepomo, maka dapat kita simpulkan bahwa, hukum perburuhan hanya mengatur hubungan keperdataan antara orang yang bekerja (buruh) dengan orang lain (majikan).
Sedangkan hukum ketenagakerjaan sendiri mempunyai pengertian yang berbeda dengan hukum perburuhan, menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan menurut Undang-undang tersebut adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja.
Jadi pengertian dan konsep mengenai hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan. hal ini di dasarkan pada ruang lingkup kajian yang ada, yang dilandasi dari pengertian hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.
Lalu, sebelum kita mengkaji lebih jauh, kita akan mengkaji bagaimana konsep hukum perburuhan dan ketenagakerjaan itu sendiri. Hukum perburuhan itu sendiri menurut Imam Soepomo (1982 : 2) disebutkan mengenai definisi hukum perburuhan antara lain menurut Moelnnar yakni hukum perburuhan (arbeidsrecht) adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, buruh dengan buruh, dan antara buruh dengan penguasa, lalu menurut Soepomo (Lalu Husni : 22) memberi pengertian hukum perburuhan sebagai himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerpima upah.
Mengkaji pengertian dari Imam Soepomo, maka dapat kita simpulkan bahwa, hukum perburuhan hanya mengatur hubungan keperdataan antara orang yang bekerja (buruh) dengan orang lain (majikan).
Sedangkan hukum ketenagakerjaan sendiri mempunyai pengertian yang berbeda dengan hukum perburuhan, menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan menurut Undang-undang tersebut adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan kerja.
Jadi pengertian dan konsep mengenai hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan. hal ini di dasarkan pada ruang lingkup kajian yang ada, yang dilandasi dari pengertian hukum perburuhan dan ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar