pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 31 Desember 2014

Kalaidoskop Hukum 2014 ( Part I )

Dalam perjalanan hukum di Indonesia sungguhlah sangat dinamis, hal ini dapat dilihat dari banyak hal, seperti banyaknya kasus mengenai hukum, dan berbagai trobosan yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, demi tegaknya keadilan di negeri ini, berikut beberapa hal penting yang dapat dimasukan dengan mempertimbankan pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia

Bulan Januari
1. Rubi Rubiandini seorang mantan kepala SKK Migas menjalani sidang perdana pada tanggal 7 Januari
    2014 terkait kasus korupsi di SKK Migas
2. Mahkamah Agung pada tanggal 22 Januari 2014  menerbitkan Perma Nomor1 Tahun 2014 tentang
    Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo
    (Cuma-Cuma). ini merupakan langkah yang progresif
3. sehari setelahnya, pada tanggal 23 Januari 2014 permohonan yang diajukan Kolaisi Masyarakat Sipil
    Untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi
4. KPK menangkap Anggoro Widjojo yang melarikan diri ke Cina. dimana Anggoro terlibat kasus suap
    terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
    Kehutanan tahun 2007 pada tanggal 31 Januari 2014

Bulan Februari
5. pada tanggal 7 Februari 2014 terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby termasuk ke
    dalam 1.291 narapidana yang telah diproses pembebasan bersyaratnya

Bulan Maret
6. Pada tanggal 6 Maret 2014 , diawali dengan terpilihnya Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai
    hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
    Di tanggal yang sama, MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK
    hanya satu kali

Bulan April
7. tanggal 9 April 2014, Indonesia tengah melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2014

Kamis, 25 Desember 2014

Pengertian, dan Ruang Lingkup Viktimologi



Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.[1]
Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimalisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.[2] Viktimologi merupakan istilah bahasa Inggris Victimology yang berasal dari bahasa latin yaitu “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti studi/ilmu pengetahuan.[3]


Kamis, 11 Desember 2014

TIPOLOGI KEJAHATAN KORUPSI DALAM PRESPEKTIF KRIMINOLOGI






BAB I
PENDAHULUAN
 
A.      Latar Belakang

Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa 


Rabu, 03 Desember 2014

KRITIK ATAD SURAT EDARAN. NO. 13 TAHUN 2014 TENTANG GAYA HIDUP SEDERHANA BAG PNS

Kepada:
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negera dan Reformasi Birokrasi
Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 69
Jakarta - 12190

Yang saya hormati Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

Melalui surat ini saya Arief Syaiful, PNS
Kementerian Sekretariat Negera, ingin
menyampaikan kritik terkait Surat
Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Gerakan Hidup Sederhana.

Surat edaran tersebut menyatakan
antara lain "Membatasi jumlah
undangan resepsi penyelenggaraan
acara seperti pernikahan, tasyakuran
dan acara sejenis lainnya maksimal
400 undangan dan membatasi jumlah
peserta yang hadir tidak lebih 1000
orang".

Kritik saya adalah peerintah
seharusnya tidak perlu mencampuri
urusan pribadi seseorang (misal
pernikahan), terlebih urusan tersebut
tidak menggunakan uang negara.
Saya bisa memahami surat edaran
tersebut dikeluarkan dalam rangka
menggiatkan gerakan revolusi mental.
Namun menurut saya, revolusi mental
bukanlah semata upaya mengeubah
mentalitas individu tetapi juga
termasuk mengubah mentalitas
pemerintah yang masih mencampuri
urusan pribadi/privat, di mana hal
semacam ini seharusnya dihilangkan.
Kritik saya ini sama sekali tidak
bermaksud untuk melawan atau
membangkang, justru saya mengkritik
sebagai wujud kepedulian saya agar
paradigma pemerintah dalam
membangugn tetap memperhatikan
batas-batas apa saja yang
seharusnya tidak disentuh atau
diintervensi, khususnya hak privat
yang dihormati.
Demikian, semoga kritik dari saya
dapat memberikan kontribusi positif
agar negara kita menuju ke arah yang
lebih baik.

Terima kasih

Jakarta, 1 Desember 2014
Arief Syaiful
Tembusan:
Presiden RI

Senin, 17 November 2014

PENGALIHAN PBB OLEH PEMERINTAH PUSAT PADA PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1998. PBB adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada daerah. Hal ini tidak terlepas dari PBB yang termasuk jenis pajak yang penerimaanya dibagi-bagikan kepada daerah sebagai bagi hasil dana perimbangan (revenue sharing). Imbangan pembagian penerimaan PBB ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 serta PP No. 16 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 82/KMK.0412000.
Dalam perkembanganya, banyak wacana yang muncul terkait dengan PBB untuk diserahkan kewenanganya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tidak lain karena diberlakukanya kebijakan pemerintah tentang Otonomi Daerah yang diwujudkan dalam dua (2) Undang-Undang, yaitu UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 jo UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Kamis, 06 November 2014

Sejarah Pers Indonesia




Sejarah pers di Indonesia dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu sejarah pers nasional, sejarah pers kolonial, dan sejarah pers Cina. Pers Nasional adalah diusahakan oleh orang-orang Indonesia, biasanya oleh kaum pergerakan nasional atau menurut istilah dewasa ini kaum perintis kemerdekaan dan bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Pers Kolonial diusahakan oleh orang-orang Belanda, berupa surat-surat kabar, majalah-majalah dalam bahasa Belanda, daerah atau Indonesia dan bertujuan untuk membela kepentingan kaum kolonialis Belanda dan kadangkala mengkritik pemerintah. Pers Cina berbentuk koran-koran, majalah-majalah dalam bahasa Cina, Indonesia dan juga bahasa Belanda, yang diterbitkan oleh kaum Cina. Jadi keadaan pers di Indonesia di masa penjajahan, memang sesuai dengan keadaan masyarakat, di mana ketiga golongan penduduk tersebut mencerminkan situasi keadaan penduduk yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.[1] Tetapi dalam uraian-uraian dalam bab ini hanya akan dibahas tentang sejarah pers Nasional. Agar diperoleh sejarah pers akan dimulai dengan keadaan pers Indonesia semasa penjajahan Belanda.


Rabu, 05 November 2014

Iwan Fals – Surat Buat Wakil Rakyat

Hanya sekedar mengingatkan. DPR yang ribut terus, ni surat untuk anda yang di kutip dari lirik lagunya. Bang iwan


Untukmu yang duduk sambil diskusi
Untukmu yang biasa bersafari
Di sana, di gedung DPR
Wakil rakyat kumpulan orang hebat
Bukan kumpulan teman teman dekat
Apalagi sanak famili
Di hati dan lidahmu kami berharap
Suara kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan ragu jangan takut karang
menghadang
Bicaralah yang lantang jangan hanya diam
Di kantong safarimu kami titipkan
Masa depan kami dan negeri ini
Dari Sabang sampai Merauke
Saudara dipilih bukan dilotre
Meski kami tak kenal siapa saudara
Kami tak sudi memilih para juara
Juara diam, juara he’eh, juara ha ha ha……
Wakil rakyat seharusnya merakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Jangan tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil rakyat bukan paduan suara
Hanya tahu nyanyian lagu ’setuju’

Sabtu, 01 November 2014

Asas-Asas Hukum Acara Pidana




Suatu hukum pastilah ada asas yang digunakan sebagai landasan berpijaknya dalam operasional pelaksanaannya, begitu pula hukum acara pidana. Untuk melaksanakan hukum acara pidana, ada beberapa asas-asas penting yang perlu diketahui. Adapun asas tersebut antara lain:[1]
a.       Asas persamaan di muka hukum yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b.      Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocent yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.       Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak yaitu peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

Jumat, 31 Oktober 2014

Pengertian Hukum Acara Pidana





Kalau kita mempelajari hukum, kita berhadapan dengan anggapan-anggapan, yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah. Jadi norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat.

Supaya norma dipatuhi  maka masyarakat mengadakan sanksi atau penguat. Sanksi bisa bersifat negatif  bagi mereka yang menyimpang dari norma, akan tetapi yang bersifat positif bagi mereka yang menaatinya. Sanksi yang bersifat negatif misalnya pidana, sedang sanksi yang positif misalnya hadiah.

Minggu, 26 Oktober 2014

PENGERTIAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA



  • ·     Pengertian narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 



  • ·      Sedangkan, pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Minggu, 12 Oktober 2014

PERAN PT ALIANZ INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN EKONOMI INDONESIA DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY


         Dewasa ini, perkembangan masyarakat tingkat ASEAN berkembang sangat dinamis khususnya dalam kegiatan perekonomian khususnya integrasi ekonomi. Integrasi ekonomi merupakan sebuah langkah penting bagi pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) yang diharapkan akan menjadikan masyarakat ASEAN memiliki daya saing di tingkat global. 

       AEC yang akan berlaku tahun 2015 juga membawa tantangan bagi masyarakat ASEAN, tidak terkecuali juga bagi Indonesia. Tantangan integrasi ekonomi dalam intrumen AEC tidak hanya bersifat internal di dalam negeri saja, tapi juga bersifat eksternal. Tantangan yang bersifat eksternal ini tidak lain adalah adanya persaingan antar negara ASEAN bahkan dengan negara-negara di luar kawasan ASEAN. Diantara beberapa tantangan bagi Indonesia dalam menghadapi AEC adalah :

Jumat, 03 Oktober 2014

10 poin isi Perpu No, 1 Tahun 2014

Polemik mengenai RUU Pilkada memang sedang hangat di bicarakan, dan menyita banyak pihak tidak terkecuali dari Presiden Republik Indonesia saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono. di akhir masa jabatanya beliau mengeluarkan dua Perpu, yang salah satunya adalah Perpu No. 1 Tahun 2014 yang berisikan 10 poin penting. berikut isinya.

Senin, 29 September 2014

RUU PILKADA DALAM TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS



Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (RUU Pilkada) seminggu ini menjadi pembahasan yang menarik, terlabih setelah adanya Sidang Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.


Minggu, 07 September 2014

HUKUM WARIS ISLAM

Hukum waris dalam Al-Qur’an dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah Sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum Islam terkemuka. Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an,masing-masing tercantum dalam surat An Nissa (Q.S. IV), surat Al-Baqarah (Q.S. II), dan terdapat pula pada dalam surat Al-Ahzab (Q.S.XXXIII).

Kamis, 28 Agustus 2014

Pengamat: Baru Indonesia Punya Tata Kelakuan soal Penyadapan

VIVAnews - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki kode etik tata kelakuan baik (COC) mengenai penyadapan. Dia menyebut, penyadapan tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan COC. 

Dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Selasa, 26 Agustus 2014, Hikmahanto mengatakan, sikap yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia jika memang merasa kesal dengan skandal penyadapan, sebaiknya dengan mengusir pejabat diplomat Negeri Kanguru. Bukan dengan penandatanganan COC. 

Jumat, 01 Agustus 2014

HUKUM HUMANITER DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Secara historis dan doctrinal Islam mengandung dan memperlihatkan nilai-nilai humanitarian atau kemanusiaan dalam berbagai aspek dan dimensinya. Namun, realitas dalam masyarakat muslim sendiri masih belum memahami realitas ini. Sehingga berimplikasi pada maraknya tindakan-tindakan yang berwujud kekerasan dan intoleransi yang terjadi di intra-muslim, antar muslim dan dengan non muslim yang kian menutupi nilai-nilai kemanusiaan atau humanitarian yang di junjung tingi nilai-nilainya dalam Islam. 

Kamis, 03 Juli 2014

Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara

Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat dibagi menjadi dua (2), yaitu :

1.         Hukum tertulis
Berupa tiap peraturan perundang-undangan dalam arti material yang berisi peraturan tentang wewenang badan atau jabatan TUN untuk melakukan tindakan - tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan untuk mengganggu gugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
Hukum tertulis dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian, yaitu :
a.       Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan - tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya; dan
b.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang memberikan wewenang-wewenang kepada para badan atau pewjabat TUN untuk melakukan tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.         Hukum tidak tertulis
Dengan tidak adanya Undang-Undang mengenai ketentuan - ketentuan umum tentang hukum TUN maka dalam praktek pemerintahan, yurisprudensi serta teori khusus hukum, tumbuh dan berkembang ketentuan norma-norma yang diterapkan dalam keseluruhannya disebut asas-asas umum pemerintahan yang baik.


[1] Indoharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan tata Usaha Negara buku satu tentang Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000, hlm. 35-36.

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara dan Fungsinya




Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekeuasaan negara, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 24 UUD 1945 (Perubahan) Jo. UU No. 4 Tahun 2004, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan - badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Sabtu, 28 Juni 2014

PENENTUAN AWAL BULAN HIJRIAH (HISAB, RUKYAT, DAN HILAL)

I.        PENGERTIAN

A.  HILAL
Hilal adalah penampakan bulan yang paling awal terlihat menghadap bumi setelah bulan mengalami konjungsi/ijtimak. Bulan awal ini (bulan sabit tentunya) akan tampak di ufuk barat (maghrib) saat matahari terbenam.Ijtimak/konjungsi adalah peristiwa yang terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat.Dalam pendekatan astronomi, konjungsi merupakan peristiwa saat matahari dan bulan berada segaris di bidang ekliptika yang sama. Pada saat tertentu, konjungsi ini dapat menyebabkan terjadinya gerhana matahari. Hilal merupakan kriteria suatu awal bulan. Seperti kita ketahui, dalam Kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, dan penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan hilal/bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 hari atau 30 hari.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوْاْ الْبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَـكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَى وَأْتُواْ الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah: “Hilal itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji…” [Al Baqoroh(2):189]

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia