Suatu hukum
pastilah ada asas yang digunakan sebagai landasan berpijaknya dalam operasional
pelaksanaannya, begitu pula hukum acara pidana. Untuk
melaksanakan hukum acara pidana, ada beberapa asas-asas penting yang perlu
diketahui. Adapun asas tersebut antara lain:[1]
a. Asas
persamaan di muka hukum yaitu perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka
hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b. Asas
praduga tak bersalah atau presumption of innocent yaitu setiap orang
yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Asas
peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak yaitu
peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta
bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh
tingkat peradilan.
d. Asas
memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya yaitu setiap orang yang tersangkut
perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata
diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
e. Asas
integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu)
yaitu suatu mekanisme saling mengawasi di antara sesama aparat penegak hukum
untuk terjalinnya hubungan fungsi yang berkelanjutan.[2]
f. Asas
Akusator dan Inkusitor (Accusatoir dan Inquisitoir)
Kebebasan
memberi dan mendapatkan bantuan atau nasihat hukum menunjukkan bahwa KUHAP
telah dianut asas akusator itu. Ini berarti perbedaan antara pemeriksaan
pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada asasnya telah dihilangkan.
g. Pemeriksaan
Hakim yang Langsung dan Lisan
Pemeriksaan
di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung
kepada terdakwa dan saksi. Ini berbeda dengan acara perdata dimana tergugat
dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan hakim juga secara lisan, artinya
bukan secara tertulis antara hakim dan terdakwa.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar