pasang iklan
pasang iklan

Minggu, 26 Oktober 2014

PENGERTIAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA



  • ·     Pengertian narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 



  • ·      Sedangkan, pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia