VIVAnews - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki kode etik tata kelakuan baik (COC) mengenai penyadapan. Dia menyebut, penyadapan tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan COC.
Dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Selasa, 26 Agustus 2014, Hikmahanto mengatakan, sikap yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia jika memang merasa kesal dengan skandal penyadapan, sebaiknya dengan mengusir pejabat diplomat Negeri Kanguru. Bukan dengan penandatanganan COC.
Gaya yang dipilih SBY untuk menuntaskan skandal ini, ujar Hikmahanto, mengadopsi gaya orang Jawa yang ingin melakukan penanganan secara pelan-pelan terhadap Pemerintah Australia.
"Yang namanya intelijen suatu negara, di satu waktu tertentu, akan melakukan penyadapan untuk kepentingan tertentu. Penyadapan itu lazim dilakukan oleh suatu negara. Yang tidak lazim itu jika terbongkar," imbuh pria yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum UI itu.
Oleh sebab itu, Hikmahanto, mengaku tidak yakin aksi penyadapan tersebut tidak kembali diulang Australia.
Selain itu, Hikmahanto juga menyebut sikap marah Presiden SBY atas skandal penyadapan Australia, lebih didasari kemarahan personal dan bukan mengatasnamakan negara.
Hikmahanto mengatakan, aksi penyadapan sudah pernah dilakukan Australia, ketika mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional (NSA), Edward J. Snowden, mengungkap di media massa, soal adanya ruang khusus di gedung Kedutaan Besar di Kuningan, Jakarta Selatan yang digunakan untuk menyadap.
"Dia baru marah, ketika namanya dan Ibu Ani Yudhoyono masuk ke dalam daftar penyadapan. Masalah ini dijadikan personal matters," kata Hikmahanto.
Hikmahanto juga menyebut, Pemerintah Indonesia tidak bisa hanya menimpakan kesalahan dalam skandal penyadapan kepada Australia semata. Karena, bila diingat kembali ke belakang, aksi penyadapan itu, dilakukan atas permintaan Amerika Serikat.
"Seharusnya Indonesia, juga berani marah ke AS jangan hanya ke Australia saja," kata dia.
Komentar Hikmahanto ini dilontarkan usai diperoleh kepastian COC tentang penyadapan antara Australia dan Indonesia, akan ditandatangani hari ini di Hotel Laguna, Nusa Dua, Bali. Proses penandatanganan COC dilakukan di tengah-tengah forum PBB bertajuk United Nations Alliance of Civilizations (UNAOC) ke-6.
Dalam siaran pers resminya, Menteri Luar Negeri Julie Bishop memastikan berangkat dari Canberra menuju Bali semalam.
Dia turut berharap, paska COC ini ditandatangani sesuai keinginan Presiden SBY, kerja sama di tiga bidang yakni intelijen, pertahanan, dan patroli gabungan perbatasan, bisa dihidupkan kembali. (art)
sumber : http://dunia.news.viva.co.id/news/read/532791-pengamat--baru-indonesia-punya-tata-kelakuan-soal-penyadapan
HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar