pasang iklan
pasang iklan

Jumat, 01 Agustus 2014

HUKUM HUMANITER DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Secara historis dan doctrinal Islam mengandung dan memperlihatkan nilai-nilai humanitarian atau kemanusiaan dalam berbagai aspek dan dimensinya. Namun, realitas dalam masyarakat muslim sendiri masih belum memahami realitas ini. Sehingga berimplikasi pada maraknya tindakan-tindakan yang berwujud kekerasan dan intoleransi yang terjadi di intra-muslim, antar muslim dan dengan non muslim yang kian menutupi nilai-nilai kemanusiaan atau humanitarian yang di junjung tingi nilai-nilainya dalam Islam. 


Konsepsi Islam yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan tersebut, membuat paradigma yang membangun konsepsi hukum humaniter dalam prespektif Islam yang tentunya menjunjung tinggi kemuliaan, harkat dan martabat manusia yang jasmani maupun rohani harus dijaga, dipelihara dan dilindungi. Konsepsi memanusiakan manusia menjadi pijakan dalam hukum humaniter Islam, seperti dalam Al Qur’an Surat Al-Maidah : 32
5:32 
 “Barang Siapa yang membunuh seorang manusia, seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.”
Selain itu, konsepsi dasar Islam yang hadir di dunia ini sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta dan segala isinya, bukan terbatas pada golongan atau etnis tertentu, seperti dalam Al Qura’an Surat Al-Anbiya : 107
 21:107
Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan untuk menjadi rahmat bagi semseta alam”  pesan tersebut menandaskan  bahwa sesama manusia untuksaling menghormati karena realitas kehidupan yang nampak adalah keragaman (diversity) yang tidak dapat selalu diseragamkan (uniformity) sebagai modal menuju kesatuan dalam keragaman (unity in diversity).
Serta berpijak pada dua sifat hukum Islam yakni baku (mukhkamat) dan temporal (mutasyabihat). Ke-mukhkamat-an hukum Islam memiliki satu kesatuan pikiran, rasa, dan perilaku bagi umat dan menjadikannya umat yang satu (ummatan wahidah). Adapun kemutasyabihat- an membuka ruang perbedaan berdasarkan ruang, waktu, dan kondisi masingmasing dengan tetap memperhatikan maksud syarak. Hukum dalam hal ini bisa berubah menurut situasi dan kondisi dengan tujuan tercapainya kemaslahatan hidup manusia. Tujuan syariah (maqashid syariah) adalah untuk mencapai kebajikan/kemaslahatan bagi manusia dan menghindari bahaya serta kerusakan. Menurut Imam Al-Ghazali, maqashid syariah untuk mencapai kesejahteraan hidup manusia dengan melindungi agamanya (din), jiwa (nafs), akal (’aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Segala sesuatu yang dapat melindungi lima unsur kepentingan publik tersebut adalah keharusan. Begitu pula sebaliknya, bila kelimanya tak terlindungi merupakan tindak perusakan kehidupan (Rama dan Makhlani, 2012:4)
Bila pesan al-Maidah:32, konsep dasar Islam sebagai rahmat bagi alam seisinya dengan memahami esensi keragaman (diversity) yang tak dapat selalu diseragamkan (uniformity) sebagai modal menuju kesatuan dalam keragaman (unity in diversity), dan terlaksananya maqashid syariah dalam kehidupan berbangsa dan antarbangsa karena ketegasan pengauasa, kepiawaian ulama memberi fatwa, dan kesadaran antarsesama pada esensinya hukum humaniter internasional berbasis Islam telah menjadi ruh kehidupan umat manusia. Harapan yang digapai adalah , sebagaimana kehidupan yang dicita-citakan Islam yakni sejahtera dlohir dan batin setiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA 
1. Al Qur'an
2. Rama, Ali dan Makhlani, “Basis Maqasid Syariah”, Republika, 7 September 2012. 

SUMBER :


HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia