pasang iklan
pasang iklan

Senin, 17 November 2014

PENGALIHAN PBB OLEH PEMERINTAH PUSAT PADA PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1986 berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985. Kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1998. PBB adalah penerimaan pajak pusat yang sebagian besar hasilnya diserahkan kepada daerah. Hal ini tidak terlepas dari PBB yang termasuk jenis pajak yang penerimaanya dibagi-bagikan kepada daerah sebagai bagi hasil dana perimbangan (revenue sharing). Imbangan pembagian penerimaan PBB ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 serta PP No. 16 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 82/KMK.0412000.
Dalam perkembanganya, banyak wacana yang muncul terkait dengan PBB untuk diserahkan kewenanganya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini tidak lain karena diberlakukanya kebijakan pemerintah tentang Otonomi Daerah yang diwujudkan dalam dua (2) Undang-Undang, yaitu UU No. 22 Tahun 1999 jo UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 jo UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Namun, berbagai persoalan timbul dalam pada tingkatan daerah, terutama persoalan mengenai akuntabilitas dan responsibilitas pengelolaan keuangan serta belum terbentuknya sistem sempurna untuk memastikan dana PBB dikelola secara bertanggung jawab oleh pemerintah daerah. Otonomi daerah dan desentralisasi malah sering disebut sebagai desentralisasi korupsi akibat berpindahnya locus penyelewengan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedang pada tingkat pemerintah pusat, orang telah sama-sama maklum tentang rivalitas yang sangat tinggi antar departemen dalam pengelolaan keuangan untuk daerah.[1]
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan diatas, maka perlu kajian yang menyangkut kebijakan pembiayaan keuangan daerah yang adil dan tepat guna yang mendukung program otonomi daerah. Kajian yang mendalam dan komperhensif sangat diperlukan, serta perlu dilakukan adanya evaluasi yang berkelanjutan. Untuk mendapatkan jawaban yang objektif tentang Pengalihan PBB Oleh Pemerintah Pusat Pada Pemerintah Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sangat penting kiranya untuk menjadi kajian dalam penulisan makalah ini.

B.       Perumusan Masalah
1.         Bagaimana Pengalihan PBB Oleh Pemerintah Pusat Pada Pemerintah Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ?

  
 BAB II
PEMBAHASAN

A.    Otonomi Daerah
Istilah otonomi atau “outonomy” secara etimologis dari bahasa Yunani berasal dari kata “autos” yang berarti sendiri dan “nomous” yang berarti undang-undang, hukum atau peraturan dan berarti “perundangan sendiri” (zelfwetgeving). Menurut encyclopedia of cocial science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinil adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence.
Istilah otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian (zelftandigheid) tetapi bukan kemerdekaan (onafharzkelijkheid). Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. Kebebasan dan kemandirian itu adalah kebebasan dan kemandirian dalam ikatan kesatuan yang lebih besar. Otonomi sekedar subsistem dari sistem kesatuan yang lebih besar. Otonomi adalah fenomena negara kesatuan. Negara kesatuan merupakan landasan dari pengertian dan isi otonomi[2]
Konteks otonomi sendiri adalah bahwa pemerintah daerah diberi keleluasaan menyelenggarakan dan mengatur sendiri urusan rumah tangganya. Ketentuan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah “Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan daerah otonom berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah adalah :

Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dengan otonomi daerah, kewenangan daerah otonomi untukmengurus daerahnya sesuai dengan keinginan masyarakatnya semakin tinggi. Jika sebelumnya daerah hanya sebagai operator saja dalam pembangunan, maka kini peran daerah meluas menjadi iniciator, planner, fund rising, supervisor ataupun evaluator. Dengan demikian, paradigma “membangun daerah lebih difokuskan”, mempunyai arti bahwa daerah harus punya inisiatif, prakarsa, kemandirian dalam menyusun, merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah. Asumsinya, daerah lebih tahu tentang masalah dan potensi yang ada di daerahnya masing-masing.[3]

·         Keuangan Daerah
Secara sederhana, dalam kaitanya dengan keuangan daerah maka otonomi daerah berkaitan dengan daerah membiayai sendiri urusan pemerintahan di daerahnya tersebut. Bagir Manan[4] menjelaskan, dimanapun keuangan negara selalu ada dalam kekuasaan pemerintah pusat. Sumber keuangan daerah berasal dari bagian-bagian yang diserahkan pusat kepada daerah atau yang dibenarkan digali oleh daerah. Tanpa penyerahan atau pembenaran oleh pusat, daerah tidak dapat menciptakan sendiri keuangan daerah seperti memungut, meminjam apalagi mencetak uang. Inilah inti hubungan keuangan antara pusat dengan daerah. Keuangan menyangkut kewajiban rakyat banyak, maka segala sesuatu mengenai uang termasuk hubungan keuangan antara pusat dengan daerah harus diatur dengan undang-undang.
Ketergantungan daerah kepada pusat oleh Bagir Manan[5] dikatakan bahwa daerah secara keuangan makin tergantung pada pusat. Peningkatan ketergantungan ini terjadi karena beberapa hal :
·         Urusan pelayanan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah makin luas sesuai dengan perkembangan tugas-tugas negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kecenderungan pusat untuk menyerahkan urusan tersebut kepada daerah.
·          Sumber-sumber keuangan daerah terbatas. Di Indonesia keterbatasan ini terjadi karena belum pernah ada pembaharuan yang mendasarmengenai sumber pendapatan daerah. Berbagai sumber, karena berbagai pengaruh, perkembangan dan keadaan daerah menjadi tidak efektif lagi.
·         Pemerintah Pusat lebih memilih memberikan subsidi daripada menyerahkan sumber pendapatan. Dengan sistem subsidi, daya kendali terhadap daerah dapat terlaksana lebih efektif.

·                Pendapatan Asli Daerah
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 menyatakan bahwa sumber penerimaan daerah berasal dari 4 (empat) sumber yaitu :
a. Pendapatan Ash Daerah (PAD), antara lain berasal dari :
1)   Hasil pajak daerah.
2)   Hasil retribusi daerah.
3)   Hasil perusahaan milik daerah.
4) Hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.
5)   Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba dari BUMD, dan jasa kerja sama dengan pihak ketiga. Lain-lain PAD yang sah antara lain perencanaan daerah di luar pajak dan retribusi seperti jasa giro, dan hasil penjualan asset daerah.
b. Dana Perimbangan, sesuai pasal 6 ayat (1) UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah terdiri dari 3 (tiga) bagian yang merupakan satu kesatuan elemen sumber pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan kewenangan oleh daerah, antara lain :
1)   Dana Alokasi Umum (DAU), yang pendistribusiannya didasarkan pada suatu rumus, yang mempunyai tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi dan kebutuhan penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah (seperti luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah) sehingga diharapkan perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
2)   Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dengan memperhatikan ketersediaan dana dalam APBN.
3) Bagian Daerah (Bagi Hasil) dari Penerimaan PBB, BPHTB, PPh Perseorangan dan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA), merupakan komponen dana perimbangan yang pendistribusiannya dilakukan berdasarkan potensi daerah penghasil.
c. Dana pinjaman daerah, yaitu dana yang dapat diperoleh dari pinjaman baik dalam maupun luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran pembangunan daerah.
d. Lain-lain penerimaan yang sah. Lain-lain pendapatan yang sah antara lain hibah atau dana darurat dari Pemerintah.
Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Dana Perimbangan adalah Bagian daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, penerimaan sumber daya alam, dan dana alokasi umum serta dana alokasi khusus.[6]

·         Perimbangan Keuangan
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah adalah berbentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU merupakan transfer dana yang bersifat umum (block grant), sementara DAK merupakan transfer dana yang bersifat spesifik, yaitu untuk tujuan-tujuan tertentu yang sudah digariskan (specific grant). Dengan demikian transfer dana dimaksud tidak termasuk bagi hasil (revenue sharing) antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan : “Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil”. Meskipun tidak ada satu ukuran tertentu mengenai hubungan yang adil dan selaras, prinsip ini menunjukkan bahwa daerah berhak memperoleh secara wajar segala sumber daya untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah yang mandiri demi kesejahteraan rakyat daerahnya. Karena itu harus ada pengaturan hubungan keuangan dan hak-hak daerah memperoleh bagian dari hasil-hasil daerah serta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari segala bentuk eksploitasi sumber daya daerah.
Tujuan hubungan keuangan pusat-daerah sendiri yang menyangkut pembagian menurut Kenneth Davey[7] adalah bahwa hubungan tersebut menyangkut pembagian tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatankegiatan tertentu antara tingkat-tingkat pemerintah dan pembagian sumber penerimaan untuk menutup pengeluaran akibat kegiatan-kegiatan itu. Tujuan utama hubungan ini ialah mencapai perimbangan antara berbagai perimbangan agar antara potensi dan sumberdaya masingmasing daerah sesuai.

B.     Pajak
·         Pengertian Pajak
Pajak adalah gejala masyarakat, artinya bahwa pajak hanya terdapat dalam masyarakat. Jika tidak ada masyarakat, tidak akan ada pajak, karena di dalam masyarakat ada kelangsungan hidup dari individu dan kelompok masyarakat tersebut sebagai suatu kelangsungan hidup bernegara. Untuk menjaga kelangsungan hidup itu diperlukan biaya. Di sinilah filosofi pajak yang sesungguhnya, bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk pembiayaan kelangsungan hidup bernegara yang
diambil dengan mengurangi penghasilan rakyatnya.[8]
Pengertian pajak sendiri dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 85 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740) yang tertuang dalam Pasal 1, sebagai berikut :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

·         Pajak Negara dan Pajak Daerah
Timbulnya pajak negara dan pajak daerah adalah tinjauan dari segi siapakah yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang berhak memungut pajak adalah Pemerintah Pusat, jenis-jenis pajak dimaksud digolongkan sebagai Pajak Negara atau Pajak Pusat. Sebaliknya jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak Pemerintah Daerah disebut dengan Pajak Daerah. Pemerintah Pusat yang berhak memungut pajak adalah Departemen Keuangan, yang jenis pajaknya terdiri dari :
1) Pajak Penghasilan(PPh)
2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN BM)
3) Bea Materai
4) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5) Cukai
6) Bea Masuk
  7) Pajak Ekspor
c. Pajak Bumi dan Bangunan
Dalam rangka pembaruan sistem pajak nasional, maka diundangkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang mulai berlaku terhitung 1 Januari 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan mencabut 7 undang-undang perpajakan yang berobyek-kan tanah dan bangunan dengan tujuan untuk meniadakan pajak ganda dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pengenaan pajak obyektif atas tanah dan/ atau bangunan, serta meningkatkan peran wajib pajak dalam hal penyampaian data obyek dan subyek pajak dan pembayaran pajaknya. Pajak Bumi dan Bangunan ini dimaksudkan untuk menggantikan peraturan-peraturan pajak seperti tersebut dibawah ini :[9]
1. Pajak Rumah Tangga 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959, yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 telah ditetapkan menjadi Undang-Undang;
2. Ordonansi Verponding Indonesia 1923, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Staatsblad 1931 Nomor 168;
3. Ordonansi Verponding 1928 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967;
5. Ordonansi Pajak Jalan 1942 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Rechtspleging Oorlogsmisdrijven Staatsblad 1946 Nomor 47;
6. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, Pasal 14 huruf j, k, dan l, yang dengan Undang- Undang Nomor 1 tahun 1961 telah ditetapkan menjadi Undang- Undang;
7. Perataran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 telah ditetapkan sebagai Undang-Undang.
Sebagaimana telah diketahui, PBB di Indonesia merupakan pajak pusat karena pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat, walaupun hasil akhirnya yang berupa penerimaan dikembalikan kepada daerah dengan prosentase yang besar. Dalam APBD, penerimaan PBB tersebut dimasukkan dalam kelompok penerimaan bagian daerah dari bagi hasil pajak (revenue sharing) salah satu sumber utama penerimaan daerah.
Imbangan pembagian penerimaan PBB diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 82/KMK.04/2000 tanggal 21 Maret 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

C.      Pengalihan PBB Oleh Pemerintah Pusat Pada Pemerintah Daerah Dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Bahwa penyerahan PBB sebagai pajak daerah oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, sebagai upaya untuk mewujudkan desentralisasi fiskal sebenarnya dapat dilaksanakan tetapi harus dilengkapi dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang pelimpahan tersebut sehingga ada kejelasan hukum
Sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pelaku pembayar pajak, dan seharusnya dengan desentralisasi fiskal akan lebih banyak memberikan manfaat dengan lebih memperhatikan faktor keadilan yang sama bagi semua subyek pajak. Dan bahwa subsidi selama ini masih tetap menjadi sumber utama keuangan daerah (melalui dana perimbangan) dan sumber PAD tidak menjamin keleluasaan dan kemandirian daerah, sehingga daerah harus berupaya untuk dapat menggali potensi daerah dalam peningkatan PAD-nya tanpa harus mengorbankan rakyat. Kemungkinan Pemerintah Daerah akan melaksanakan dan mengambil alih administrasi pengelolaan PBB seperti yang telah berjalan selama ini,
Terdapat kecenderungan bahwa pemerintah daerah merasa mampu untuk mengambil alih administrasi PBB dengan segala konsekuensi walaupun secara fakta kemampuan untuk mengenal tata cara administrasi PBB masih rendah walaupun pemerintah daerah sudah menjadi mitra kerja PBB sejak lama. Akan tetapi berbeda dengan para pengambil keputusan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah yang lebih cenderung berpikir realistis bahwa untuk sementara PBB lebih baik sebagai pajak pusat dari pada pajak daerah. Dengan berbagai pertimbangan tentunya, seperti SDM, faktor teknologi dan biaya.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.      Kesimpulan

Bahwa penyerahan PBB sebagai pajak daerah oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, sebagai upaya untuk mewujudkan desentralisasi fiskal sejatinya dapat diwujudkan. Nmaun  Persoalan timbul dalam pada tingkatan daerah, terutama persoalan mengenai akuntabilitas dan responsibilitas  dikarenakan ketidak siapan daerah dalam tataran implementasinya.















  

DAFTAR PUSTAKA

1.      Buku
Devas, Nick, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia (Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia : Sebuah Tinjauan Umum), UI Press, Jakarta

Juanda, 2004, Hukum Pemerintah Daerah, Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah PT. Alumni Bandung

Bagir Manan, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

Syaukani.HR, Afan Gaffar, M. Ryaas Rasyid, 2002, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Cetakan I, Pustaka Pelajar.

Davey, Kenneth, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indortesia (Hubungan Keuangan Pusat - Daerah di Indonesia) UI Press, Jakarta

Soemitro, Rochmat, 2001, Pajak Bumi dan Bangunan (Edisi Revisi), Refika Aditama.

2.      Makalah dan Jurnal

Masyhuri, Dr, Dkk, Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia : Kebijakan Pengembangan Daerah Dalam Era Otonomi, Kajian Potensi dan Kendala Pengembangan Ekonomi Daerah (P2ELIPI)




[1] Karim, Abdul Gaffar, Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia (Keuangan Pemerintah di Indonesia : Sebuah Tinjauan Umum), UI Press, Jakarta Hlm. 14
[2] Juanda, 2004, Hukum Pemerintah Daerah, Pasang Surut Huungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah PT Alumni Bandung, Hlm : 129
[3] Masyhuri, Dr, Dkk, Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia : Kebijakan Pengembangan Daerah Dalam Era Otonomi, Kajian Potensi dan Kendala Pengembangan Ekonomi Daerah (P2E-LIPI)
[4] Bagir Manan, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Halaman : 144
[5] Ibid, Bagir Manan,. Halaman : 194,195
[6] Syaukani.HR, Afan Gaffar, M. Ryaas Rasyid, 2002, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Cetakan I, Pustaka Pelajar.halaman : 202-203
[7] Davey, Kenneth, 1989, Keuangan Pemerintah Daerah di Indortesia (Hubungan
Keuangan Pusat - Daerah di Indonesia) UI Press, Jakarta. halaman : 179
[8] (Soemitro, 1992:1-2)
[9] Rochmat Soemitro, , , Pajak Bumi dan Bangunan (Edisi Revisi), 2001Refika Aditama. Hlm 1-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia