Hukum waris dalam Al-Qur’an dalam menguraikan
prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber
tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang
menjabarkannya adalah Sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para
ahli hukum Islam terkemuka. Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan
beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan
dalam Islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian
harta warisan di dalam Al-Qur’an,masing-masing tercantum dalam surat An Nissa
(Q.S. IV), surat Al-Baqarah (Q.S. II), dan terdapat pula pada dalam surat
Al-Ahzab (Q.S.XXXIII).
Ayat-ayat suci yang berisi ketentuan hukum waris
dalam Al-Qur’an, sebagian besar terdapat dalam surat An Nisaa (Q. S. IV)
diantaranya sebagai berikut:
a. Q.S. IV : 7
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
sepeninggalan Ibu-Bapak, dan kerabatnya, dan bagi wanita ada pula dari harta
peninggalan Ibu-Bapak,dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah di tetapkan”. Dalam ayat ini secara tegas Allah menyebutkan
bahwa baik laki-laki maupun perempuan merupakan ahli waris.
b. Q.S. IV : 11
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua
anak perempuan;[1]
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari
dua,[2]
maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, makaia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian- pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan)
sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Dari ayat ini dapat
diketahui tentangbagian anak, bagian ibu dan bapa, di samping itu jugadiatur
tentang wasiat dan hutang pewaris.
c. Q.S. IV : 12
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang
kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu...”. Di dalam ayat ini juga
ditentukan secarategas mengenai bagian duda serta bagian janda.
d. Q.S. IV : 33
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dariharta
yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat,Kami jadikan pewaris-pewarisnya....”.[3]
Secara rinci dalam ayat
11 dan 12 surat An Nisaa di atas, Allah menentukan ahli waris yang mendapat
harta peninggalan dari ibu-bapaknya, ahli waris yang mendapat peninggalan dari
saudara seperjanjian. Selanjutnya Allah memerintahkan agar pembagian itu dilaksanakan.
e. Q.S. IV : 176
“...Katakanlah: Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah
(yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak;
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika
mereka (ahli waris itu terdiriatas)
saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki
sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini)
kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala
sesuatu”. Ayat ini berkaitan
denganmasalah pusaka atau harta peninggalan kalalah, yaitu seorang yang
meninggal dunia tanpa meninggalkanayah dan juga anak.
[1] Bagian laki-laki dua
kali bagian perempuan karena kewajiban laki-laki lebih beratdari perempuan,
seperti kewajiban membayar mas kawin dan memberi nafkah(lihat Surat An Nisaa
ayat 34).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar