OLEH : DWIKY AGIL RAMADHAN
Dalam sebuah negara demokrasi, pers
mempunyai peranan yang sangat penting. Fungsi pers yang menjadi sarana dalam
mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara terbuka. Selain itu, pers juga
menjadi tolak ukur dalam berdemokrasi, ini terlihat bila dalam sebuah negara dijamin
adanya kebebasan pers. Di Indonesia sendiri, yang menganut demokrasi maka harus
menganut kebebasan pers. Untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia maka
pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur tentang pers dalam Undang-Undang
No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam perkembangan pers di Indonesia
mengalami pasang surut dari masa ke masa. Dimulai dari zaman kolonial, sampai
zaman reformasi saat ini. Namun, dalam era reformasi saat ini, kebebasan atau
kemerdekaan pers dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu apa yang
menjadi latar belakang kenapa Undang-Undang ini di bentuk ? Pertanyaan ini
sejujurnya sudah terjawab dalam Undang-Undang pers Itu sendiri dalam adagium
menimbang. Ada beberapa poin yang menjadi latar belakang di bentuknya
Undang-Undang ini, antara lain sebagai berukut :
a. Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan , mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus di jamin
b. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai
dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia
yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakan keadilan dan kebenaraan,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
c. Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi
massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan perananya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
d. Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
e. Bahwa Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 sudah tidak
sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Melihat latar belakang tersebut maka
di bentuklah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers sendiri menurut Undang-Undang No.40 Tahun
1999 pada pasal 1 angka 1 adalah lembaga sosial dan wahana kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data
dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Dari pengertian di atas maka, pers mempunyai peranan dalam melakukan kontrol
sosial dalam upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi,
kolusi, nepotisme maupun penyimpangan-penyimpangan lainya yang terjadi. Serta dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang dalam melakukan kegiatannya. Sehingga pers di tuntut untuk
profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. dalam menjalankan kontrol
masyarakat ini, UU pers juga mengaturnya melalui instrumen hak jawab, hak
koreksi, yang dilakukan oleh dewan pers atau lembaga-lembaga pemantau media
dengan berbagai bentuk dan cara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar