Baru-baru ini, ada sebuah langkah baru yang menjadi terobosan dalam
memerangi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh para
penegak hukum. Ini terindikasi ketika dalam kasus korupsi Irdjen Joko
Susilo, di jatuhi pidana penjara dan pencabutan hak politik, dimana hak
politik yang dimaksud adalah hak untuk dipilih dan memilih.
Langkah ini, adalah sebuah awal yang sangat baik dalam upaya memerangi korupsi yang mulai merajalela dalam kehidupan bangsa ini, yang di gerogoti oleh para pejabat yang berusaha mencari keuntungan pribadi atau dalam kata lain, menyalah gunakan jabatan yang mereka jabat.
Dimana, yang menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi ini ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 10 ayat (b) pidana tambahan, butir (1) tentang pencabutan hak-hak tertentu dan pada pasal 35 KUHP ayat (1). Khususnya dalam tindak pidana korupsi dalam pada Pasal 18 UU No. 32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada butir (d) "Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana".
Dengan sudah adanya landasan yuridis yang jelas, yaitu dalam KUHP atau dalam Undang-Undang yang lain. penerapan sanksi ini diharapkan akan terus dilakukan, terutama untuk menanggulangi adanya para mantan koruptor yang menjabat lagi setelah di penjara. Oleh karena itu, seyogyanya hal ini harus menjadi perhatian para praktisi hukum lainya dan para akdemisi hukum maupun pengamat hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah ini, adalah sebuah awal yang sangat baik dalam upaya memerangi korupsi yang mulai merajalela dalam kehidupan bangsa ini, yang di gerogoti oleh para pejabat yang berusaha mencari keuntungan pribadi atau dalam kata lain, menyalah gunakan jabatan yang mereka jabat.
Dimana, yang menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi ini ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 10 ayat (b) pidana tambahan, butir (1) tentang pencabutan hak-hak tertentu dan pada pasal 35 KUHP ayat (1). Khususnya dalam tindak pidana korupsi dalam pada Pasal 18 UU No. 32/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada butir (d) "Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana".
Dengan sudah adanya landasan yuridis yang jelas, yaitu dalam KUHP atau dalam Undang-Undang yang lain. penerapan sanksi ini diharapkan akan terus dilakukan, terutama untuk menanggulangi adanya para mantan koruptor yang menjabat lagi setelah di penjara. Oleh karena itu, seyogyanya hal ini harus menjadi perhatian para praktisi hukum lainya dan para akdemisi hukum maupun pengamat hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar