pasang iklan
pasang iklan

Jumat, 13 Desember 2013

PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM TRANSFORMASI STRUKTUR DAN KULTUR MASYARAKAT INDONESIA MENUJU MASYARAKAT YANG MADANI



PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM TRANSFORMASI STRUKTUR DAN KULTUR MASYARAKAT INDONESIA MENUJU MASYARAKAT YANG MADANI



DWIKY AGIL RAMADHAN (E1A012239)
LUTHFI KALBUADI (E1A010044)
TONI HIDAYAT (E1A0121003)






UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2013




DAFTAR ISI
RINGKASAN.......................................................................................2
PENDAHULUAN................................................................................4
·         LATAR BELAKANG..................................................4
·         TINJAUAN PUSTAKA...............................................5
·         RUMUSAN MASALAH.............................................11
TUJUAN PENULISAN......................................................................11
METODE PENULISAN.....................................................................11
PEMBAHASAN..................................................................................12
·         POLITIK HUKUM UNDANG UNDANG PERKAWINAN 1974
·         TRANSFORMASI STRUKTUR DAN KULTUR MASYARAKAT INDONESIA
·         MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI
·         UNDANG UNDANG PERKAWINAN SEBAGAI SARANA TRANSFORMASI STRUKTUR DAN KULTUR MASYARAKAT INDONESIA
KESIMPULAN..................................................................................25



 Ringkasan

Undang undang Perkawinan No.1 tahun 1974 merupakan produk hukum pemerintah yang dikluarkan dalam rangka untuk memperbaiki tatanan hukum Indonesia mengenai perkawinan yang sebelumnya banyak terdiri dari sistem hukum yang berbeda. Ini sekaligus mendasari adanya perkawinan yang merupakan landasan awal dalam berkeluarga yang mengandung asas-asas hukum dibidang keluargaan dan perkawinan, yaitu unifikasi hukum dalam rangka hendak mewujudkan cita cita hukum terbentuknya hukum yang berdasar dan bersumber atas Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945[1]. Dimana dalamUndang-undang tersebut akan menjadi payung hukum dari berbagai hukum yang mengatur mengenai perkawinan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan.

Selain itu, Undang-Undang Perkawinan juga memberikan definisi mengenai perkwainan itu sendiri, yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berlandasakn Ketuhanan Yang Maha Esa. Berangkat dari pengertian tersebut tertuang beberapa Asas dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut, antara lain :

1.      Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2.      Dalam perkawinan ini di anggap sah apabila dialakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya dan harus di catatkan.
3.      Undang-Undang ini pada dasarnya menganut asas monogami, namun ada perkecualian jika hukum agama dan yang bersangkutan mengizinakan.
4.      Menganut bahwa si suami dan istri itu harus masak jiwa dan raganya dalam melakukan perkawinan.
5.      Karena tujuan dalam perkawinan adalah demi terciptanya keluarga yang bahagia dan kekal, maka dalam Undang-Undang ini menpersulit terjadinya perceraian.
6.      Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.[2]

Dengan demkian maka jelaslah bahwa Undang-undang ini ingin menjadi hukum nasional, yang notabenya Undang-undang ini akan mengakomodir kepentingan masyarakat Indonesia yang majemuk mengenai hal perkawinan. Undang-undang perkawinan akan menjadi alat trasformasi strutur dan kultur masyarakat Indonesia, dalam arti Undang-undang ini akan menjadi sarana social engenering dalam masyarakat, karena dengan di berlakukan Undang-undang ini tidak ada lagi pemisahan kaedah hukum yang  mengatur perkawinan berdasarkan golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Namun, undang-undang ini tetap mengakomodir semua golongan-golongan tersebut dalam hal perkawinan.

Dalam rangka mewujudkan Undang-Undang Perkawinan sebagai alat rekayasa sosial tadi, tentu tidak semudah yang kita bayangkan. Banyak hal yang menjadi hambatan terutama dalam masyarakat itu sendiri dan aparatur penegak hukum. Oleh karenanya ada metode yang digunakan untuk menjadikan Undang Undang Perkawinan ini sebagai instrumen yang efektif dan efisien agar tujuan dan kehendak pemerintah dapat terlaksana. Proses inilah yang kemudian disebut sebagai perubahan (transformasi) yang menekankan pada aspek struktur dan kultur masyarakat. Ini dilakukan secara bertahap, wajar dan terarah agar masyarakat dapat larut dalam satu bingkai yang sama.

Kembali ke tujuan awal pemerintah (dalam pengakomodiran perbedaan), pemerintah menginginkan masyrakat patuh terhadap aturan yang dikeluarkan agar tercipta tertib hukum dan kesejahteraan masyarakat dapat terkaver. Untuk itu, ciri dan karakteristik sebuah masyarakat yang berketuhanan, sadar hukum (hak dan kewajiban), penuh rasa solidaritas dan toleransi menjadi prioritas yang utama yakni ciri dan karakteristik masyarakat madani. Sehingga pada akhirnya , upaya pemerintah itu untuk membudayakan masyarakat yang meneladani ciri dan karakteristik masyarakat yang beradab tadi tidak sekedar menjadi angan-angan yang utopis, namun dapat terealisasi.




                                                                   Pendahuluan

Latar Belakang

Masyarakat, merupakan suatu bentuk komunitas yang didalamnya telah mempunyai kebudayaan  yang telah ada sejak lama. Kebudayaan yang pada awalnya merupakan suatu hasil dari proses penciptaan manusia ini menandakan bahwa masyarakat telah mempunyai peradaban yang hingga saat ini ada. Namun tidak semua kebudayaan yang dianut oleh masyarakat itu mempunyai kode-kode atau dalam hal ini diwujudkan melalui aturan-aturan yang mengatur terlaksananya kebudayaaan itu dari yang tadinya tidak teratur menjadi teratur.Salah satu perilaku masyarakat sebagai  imbas adanya suatu peradaban adalah keinginan meneruskan keturunan dalam rangka regenerasi melalui proses perkawinan. Oleh karena masyarakat adalah sekumpulan manusia yang berakal, maka perkawinan merupakan suatu budaya yang beraturan yang mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri diwujudkan dalam suatu aturan tata tertib yang mana dalam masyarakat Indonesia dikenal sebagai Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang biasa dikenal sebagai UUP.  
       
     Dewasa ini, dalam kajian-kajian mengenai Undang-Undang Perkawinan mempertanyakan bagaimana pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai Undang-undang tersebut. Bagaimana bisa Undang-undang yang dalam sejarahnya ditujukan untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat, justru tidak dilaksanakan secara utuh oleh masyarakat itu sendiri? Hal ini menimbulkan indikasi bahwa dalam UUP ini belum secara efektif diterapkan dalam masyarakat. Faktor-faktor inilah yang kita cari sehingga dalam penerapan UUP dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam perkawinan. Untuk itu perlu diselidiki, bukan hanya penerapan Undang-undang itu kepada masyarakat, namun bagaimana masyarakat memahami dan menyadari hukum serta bagaimana dari hasil memahami dan menyadari hukum itu. Hukum sebagai rekayasa sosial ini ternyata berhubungan dengan kesadaran, ketaatan dan keefektifitasan hukum.  Dalam kesadaran, ini berbicara dalam ranah empirik. Artinya hukum itu disikapi sebagai sebuah perilaku bukan sebagai aturan. Namun, kesadaran ini ternyata tidak selalu memiliki arti positif seperti kata Oetojo Oesman[3]. Ada negatifnya. Salah satu contoh negatif adalah, orang yang berperkara di Pengadilan Negeri setelah menerima vonis, ia akan banding dan kasasi meskipun ia tahu bahwa ia ada dipihak yang salah. Karena itu juga, banyak perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung. Hukum juga hendaknya harus diketahui saja bukan sebagai hukum tertulis Indonesia tapi juga hukum islam dan adat sepanjang itu masih relevan dengan masyarakat. Jadi, kesadaran tidak sama dengan ketaatan dimanaketaatan adalah wujud dari kesadaran hukum. Ketaatan hukum hanya dapat dicapai bila itu sesuai dengan kepentingan masyarakat, dan untuk itu kita dapat katakan hukum itu dapat berjalan efektif. Namun bagaimanapun, hukum perkawinan itu walaupun dianggap telah mengakomodir kepentingan kepentingan masyarakat Indonesia yangmajemuk, penerapannya masih saja terkendala dan ternyata masih belum dapat memenuhi kepentingan masyarakat Indonesia yang prismatik[4].
      
      Sebagaimana diketahui melalui catatan sejarah terbentuknya UUP,  bahwa Undang Undang Perkawinan pada dasarnya terlahir karena adanya ketidakpuasan terhadap setiap sistem hukum yang ada. Dimana  setiap golongan maupun unsur-unsur yang ada di indonesia mulai sadar bahwa selama ini mereka telah dikotak-kotakan dengan adanya sistem hukum peninggalan belanda yang mana mereka ingin memisahkan setiap unsur dari masyarakat indonesia. Dengan demikian maka yang diuntungkan adalah sebenarnya para penjajah itu sendiri, hal ini membuat setiap golongan yang ada hanya peduli dengan apa yang terjadi pada golongannya saja, dan hal ini juga berarti mereka tak mau ambil pusing dengan apa yang terjadi pada kelompok lainnya. Menyikapi kondisi inibudayawan Sujiwo Tejo mengatakan bahwa pada zaman dulu sebelum adanya suatu sistem hukum nasional, maka nasuionalisme yang dianut di indonesia adalah nasionalisme yang terkotak-kotak, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan disana. Maka dengan adanya kesadaran bahwa hal itu bisa mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, maka kemudian semua elemen yang ada melakukan musyawarah untuk membahasnya. Tujuannya tiada lain adalah untuk menemukan sebuah wadah yang akan mewadahi semua unsur maupun kepentingan-kepentingan yang ada, salahsatunya adalah melalui UUP. Dimana didalam UUP dinyatakan bahwa semua elemen masyarakat indonesia yang begitu plural kini sudah mempunyai satu sistem hukum yang akan mengakomodir segala “keluh-kesah” mereka. Karena didalam UUP tidak lagi dibahas tentang orang-perseorangan atau golongan per golongan. Tetapi adalah masyarakat indonesia yang sudah menjadi satu. Terlepas dari apapun latar belakangnya.
      
      UUP menjadi hal yang sangat strategis dalam pembangunan hukum nasional, karena UUP mengatur hal yang mendasar dalam menciptakan kondisi sosial yang berkeadilan. Hal tersebut akan tercapai apabila pelaksanaan dari UUP ini dilaksanakan secara konsisten. Baik dalam pembangunan struktur dan kultur masyarakat. Kaitannya dengan struktur dan kultur masyarakat ini memerlukan cara-cara yang efektif dan efisien dalam menciptakan masyarakat yang madani, masyarakat yang berkeadilan sosial, dan masyarakat yang mandiri. Namun, hal-hal yang ingin di capai ini masih terkendala dalam konsistensi pelaksanaan UUP. UUP yang dimaksudkna untuk merangkul semua golongan masih terkadang membentur nilai-nilai suatu agama yang menjadi sumber adopsi UUP itu sendiri yakni Islam. Dalam Islam, dihalalkan nikah siri. Sedangkan tidak begitu pada UUP. Ada juga yang bukan merupakan sumber adopsi tadi, namun masyarakat Indonesia masih terkadang juga melakukan hal ini, yakni perkawinan beda agama. Kedua hal tadi merupakan peristiwa-peristiwa yang merupakan wujud dari kepentingan yang jumlahnya banyak namun belum diatur oleh undang-undang. Akibatnya, masyarakat yang penuh warna, atau dalam bahasa formal kita sebut dengan perbedaan-perbedaan tadi merasa bahwa UUP ini (masih) belum memuat nilai-nilai yang ada pada sila Pancasila. Nilai-nilai dalam Pancasila itu dapat kita lihat dalam sila-sila yang mencerminkan keadaan masyarakat Indonesia yang berketuhanan, menjunjung tinggi solidaritas, toleran, tenggang rasa, dan tolong-menolong.

Tinjauan Pustaka
Pengertian Undang Undang Perkawinan
Undang Undang Perkawinan menurut penulis adalah seperangkataturan yang mengatur tata tertib perkawinan dan hal-hal lainyang berhubungan dengan perkawinan, seperti perwalian, kedudukan dan hak anak, hak dan kewajiban suami isteridan yang lain sebagainya. Selaras dengan pengertian yang diberikan oleh Drs.Sudarsono, S.H. yang menyatakan bahwa hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang menyangkut hubungan hukum mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargan karena perkawinan yang meliputi proses perkawinan, kekuasaan orangtua, perwalian, pengampuan dan keadaan tak hadir[5]. Prof. Hilman memberikan pengertian perkawinan menurut perundangan yang mana undang-undang perkawinan disebutkan sebagai ikatan antara seorang pria dan wanita, berarti perkawinan sama dengan perikatan (verbintenis)[6]
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebelum lahirnya undang-undang perkawinan telah berlaku berbagai hukum perkawinan bagi berbagai golongan warga negara dan berbagai daerah yaitu :
1.      Bagi orang indonesia asli yang beragama islam berlaku hukum agama islam yang telah di resiplir dalam hukum adat
2.      Bagi orang indonesia asli lainya berlaku hukum adat
3.      Bagi orang indonesia asli yang beragama kristen berlaku huwelijks Ordonantie kristen indonesia ( stb. 1933 no.74)
4.      Bagi orang timur asing cina dan WNI keturunan cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan
5.      Bagi timur asing dengan WNI keturuman timur asing lainnya tersebut berlaku hukum adat
6.      Bagi orang eropa dan orang WNI keturunan eropa dan yang disamakan berlaku Kitab Undang Undang Hukum Perdata.[7]

Karena bangsa Indonesia telah merdeka, dalam arti telah bebas dari cengkeraman kolonialisme dan imperialisme, juga dapat secara bebas menentukan sistem hukum secara mandiri. Maka dari itu, berbagai ketentuan-ketentuan di Indonesia yang sebelum kemerdekaan banyak dibuat oleh dan demi kepentingan kaum penjajah dihapuskan, di ubah atau diganti melalui proses saneer[8]. Selain itu juga ada proses unifikasi dan kodifikasi hukum. Salah satu regulasi yang perlu diperbaiki adalah mengenai perkawinan,dimana seperti yang telah disebutkan diatas, banyak membagi masyarakat menjadi kelas-kelas yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan berujung pada disintegrasi bangsa. Selain itu juga, dikatakan dalam penjelasan pasal 1 Undang Undang Perkawinan bahwa perkawinan juga berhubungan dengan sila pertama Pancasila, yang artinya perkawinan mempunyai hubungan erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan hanya sekedar mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi juga unsur batin/rohani yang mempunyai peranan penting[9]. Dapat kita simpulkan bahwa Undang-undang perkawinan berisi sekumpulan aturan yang mengatur tentang perkawinan serta hal hal yang mempunyai hubungan dengan perkawinan. Tidak hanya sekedar hubungan yang bersifat formil yuridis, namun juga ada hubungan rohani karena perkawinan juga merupakan salah satu implikasi daripada sila pertama Pancasila. Ada perintah dari Tuhan juga agar manusia didunia melakukan regenerasi keturunan melalui metode perkawinan, walaupun dalam perintah Tuhan,perkawinan tidaklah wajib dilakukan.

Undang-undang perkawinan sendiri, (Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan) disahkan dan di tandatangani presiden Republik Indonesia Jenderal TNI Soeharto di Jakarta pada 2 januari 1974 dan hari itu juga di undangkan yang di tanda tangani menteri/sekertaris negara RI, mayor jenderal Soedarmono SH.[10]

Tinjauan umum hukum perkawinan
·         Tujuan hukum perkawinan
Tujuan hukum perkawinan, dapat dilihat pada pasal 1 dan 2. Kedua pasal ini kedudukannya sangat vital bagi Undang-undang ini karena kedua pasal ini menyinggung tentang dasar-dasar perkawinan meliputi pengertian, tujuan dan landasan. Sudah jelas bahwa perkawinan harus dilakukan oleh seorang pria dan wanita. Penyimpangan atau pengingkaran terhadap hal ini mempunyai arti pengingkaran terhadap hukum alam yang diciptakan Tuhan[11]. Tidak hanya itu, dalam pasal 2 turut serta memuat asas pluralisme, yakni dimana perkawinan dapat dilakukan berdasarkan agama maupun kepercayaan masyarakat Indonesia. Tampaknya, pembuat undang-undang mengerti benar bahwa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika, tidak hanya suku, agam, ras dan antargolongan saja,namun ada kepercayaan yang masih dianut oleh masyarakat Indonesia yang dipercaya sebagai warisan leluhur. Terkadang, ada beberapa aliran kepercayaan yang merupakan asimilasi dari agama dan kepercayaan, misalnya Umat Islam Aboge di Ajibarang (Banyumas) yang seringkali memiliki perbedaan dalam hal ilmu hilal[12]. Inilah yang telah sekian lama diharapkan oleh masyarakat Indonesia bahwa undang-undang dapat mempersatukan bangsa diatas segala perbedaan dan dapat mengakomodir seluruh kepentingan yang berbeda beda juga itu.

·         Syarat syarat perkawinan
Syarat-syarat perkawinan diatur mulai Pasal 6 sampai Pasal 12 UU No. I tahun 1974. Pasal 6 s/d Pasal 11 memuat mengenai syarat perkawinan yang bersifat materiil, sedang Pasal 12 mengatur mengenai syarat perkawinan yang bersifat formil.
Syarat perkawinan yang bersifat materiil dapat disimpulkan dari Pasal 6 s/d 11 UU No. I tahun 1974 yaitu:
1.      Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai
2.      Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin kedua orangtuanya/salah satu orang tuanya, apabila salah satunya telah meninggal dunia/walinya apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia.
3.      Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Kalau ada penyimpangan harus ada ijin dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita.
4.      Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali memenuhi Pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
5.      Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya.
6.      Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu[13].
Jadi, tidak salah apabila diatas telah disebutkan bahwa perkawinan merupakan perikatan (verbintenis)karena memang perkawinan dilakukan setelah ada konsensus antara seorang pria dan wanita dan setelah kesepakatan tercapai, kemudian hubungan itu disahkan dalam sebuah proses perkawinan dengan dicatatkan sebagai bukti administratif. Karena itu, seketika itu juga timbul konsekuensi hukum yang mengikat keduanya yang diwujudkan dalam hak dan kewajiban.
Asas yang dianut dalam undang-undang ini adalah asas monogami. Artinya seorang pria hanya boleh menikah dengan satu wanita, begitupun sebaliknya. Namun ada penyimpangan terhadap asas ini, yang telah disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 ayat (1) dan (2) bahwa untuk beristri lebih dari satu, ada syarat syarat tertentu. Syarat syarat tertentu ini dapat dikatakan sebagai pemberat, agar masyarakat tidak dapat secara sembarang melakukan poligami, sekaligus sebagai tanda pembuat undang-undang ingin melakukan seleksi yang ketat terhadap para calon pelaku poligami. Disamping itu, istri dari suami yang ingin melakukan poligami harus dalam keadaan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri sebagaimana mestinya.
·         Rukun Perkawinan
Rukun perkawinan terdiri dari : (1). Sighat (akad) ijab- qabul, (2) Wali, (3) Dua Orang saksi.[14]
Perkawinan diawali dengan ijab dan qabul sebagai tanda bahwa seorang perempuan mempunyai kehendak untuk mengikatkan diri sebagai istri kepada seorang laki-laki sebagai suaminya, begitupun sebaliknya. Selain sebagi langkah awal prosedur perkawinan, ijab qabul yang merupakan satu kesatuan ini, dapat ditafsirkan sebagai perjanjian yang dibuat oleh manusia kepada Tuhan.

Masyarakat madani
Masyarakat madani, secara harfiah berasal dari kata masyarakat dan madani (madinah). Masyarakat, menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama. Sedangkan istilah madani berasal dari kata madinah, sebuah kota di negara Arab yang dulunya sebelum Nabi Muhammad datang, bernama Yatsrib. Saat itu, ada perseteruan antara suku-suku yang mendiami Madinahdengan Nabi Muhammad. Nabi Muhammad melihat bahwa perselisihan yang ada didalam masyarakat Madinah ini perlu di diselesaikan. Maka dari itu, Nabi Muhammad kemudian mengajak semua komponen didalam masyarakat itu untuk bermusyawarah membicarakan apa masalah dan bagaimana jalan keluarnya. Hasil dari permufakatan kemudian diwujudkan dalam bentukPerjanjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya[15]. Jadi, perjanjian tersebut berfungsi sebagai alat pemersatu atas perbedaan perbedaan yang ada dan tak hanya itu, perjanjian itu juga menandakan bahwa masyarakat saat itu telah bergeser dari masyarakat Jahiliyah, menuju masyarakat yang beradab, saling tolong-menolong, saling mengasihi dan toleran akan pluralitas yang ada. Namun, tidak berapa lama, muncul istilah Civil Society, yang kemudian disamakan dengan pengertian masyarakat madani. Istilah ini berangkat dari pemikiran Plato,dimana civil society adalah produk sejarah masyarakat barat. Karena itu untuk memaknai istilah masyarakat madani dan civil society, harus merunut kepada konteks latar belakang kelahirannya untuk mengetahui perbedaannya.

Rumusan Masalah
·         Sejauh manakah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berpengaruh terhadap upaya transformasi struktur dan kultur masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang madani?

Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berpengaruh terhadap upaya transformasi struktur dan kultur masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang madani.

Metode Penulisan
·         Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam karya tulis ilmiah ini adalah pendekatan kualitatif, karena menekankan pada usaha menjawab hubungan analisis antarfenomena melalui cara berfikir deduktif dan induktif dengan cara menjawab yang argumentatif dan cara berfikir yang formal[16]. Ada suatu peristiwa dimana sebuah undang-undang dipertanyakan keefektifitasannya dalam mempengaruhi dan apakah undang undang tersebut dapat memasuki serta merangkul sendi-sendi dalam masyarakat Indonesia yang penuh warna.






Pembahasan

Politik Hukum Undang- Undang No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Perkawinan merupakan hasil suatu niat dari seorang pria dan wanita untuk membina hubungan antar lawan jenis agar diakui oleh negara (legal). Ini adalah upaya dari sepasang pria dan wanita yang ingin mendapat pengakuan dari negara yang dilakukan menurut undang-undang. Hal yang demikian dapat kita sebut sebagai will atau kehendak yang ingin dituju oleh pelaku perkawinan. Telah disinggung dalam berbagai literatur bahwa tujuan tujuan itu tadi terangkum dalam pasal 1 dan 2 Undang Undang No.1 Tahun 1974.

BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1

Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentukkeluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan pasal 1 dikatakan, Sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, Pemeliharaan dan Pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua[17].
Perkawinan harus dilaksanakan oleh seorang pria dan wanita. Ini merupakan harga mati, karena agama (baik islam, kristen, katholik, buddha, hindu dan konghucu) hanya mengakui hal tersebut. Perkawinan yang dilaksanakan hendaklah keduanya sudah matang, dalam arti dewasa secara fisik, juga secara emosional. Ini dimaksudkan agar suami-istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga dapat saling lengkap-melengkapi. Namun yang harus diingat bahwa, perkawinan ialah sesuatu yang sakral,bukan hal yang (tidak dapat dianggap) sepele dalam menjalankan biduk rumah tangga  mengingat ini juga merupakan simbol hubungan keagamaan, khususnya dengan Tuhan.Agama masyarakatpun berbeda-beda. Namun, dalam Undang Undang ini pemerintah kita seakan mengisyaratkan telah mampu membuat suatu regulasi yang menyatukan perbedaan perbedaan itu sekaligus menerapkan falsafah dari Pancasila yang sarat akan muatan SARA[18] sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Seperti yang telah dikatakan diatas, pengakuan dari negara terhadap pasangan suami istri yang merupakan bentuk legalisasi, tercatat di pasal 2 ayat (2) yakni dalam kegiatan pencatatan. Yang beragama Islam menggunakan Pengadilan Agama sebagai instansi pencatatan, orang non-Islam lainnya melalui Kantor Catatan Sipil.
Dari penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah menginginkan adanya unifikasi hukum bagi masyarakat Indonesia dalam hal perkawinan. Keragaman-keragaman ini harus di akomodir namun dengan tidak menonjolkan salah satu agama. Unifikasi ini juga dipandang sebagai realisasi dan perwujudan dari cita-cita pembinaan hukum nasional dimana perlu adanya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku  bagi semua warga negara. Hal ini baru tercapai setelah dua puluh sembilan tahun Indonesia merdeka[19]. Jadi boleh dikatakan bahwa tujuan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 adalah untuk menuju tertib hukum dalam pelaksanaan perkawinan di Indonesia.

·         Transformasi struktur dan kultur masyarakat indonesia
Sebelum melangkah lebih lanjut dalam kajian ini, seyogyanya ada satu pemahaman yang sama mengenai transformasi struktur dan kultur. Pemahaman yang sama mengenai hal tersebut. Dalam Upaya Kaitannya dengan transformasi struktur masyarakat, ada tiga cara yang dapat ditempuh dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat seperti yang dikemukakan Prof. Dr. C.F.G Sunaryati Hartono, SH. yaitu :
1.      Masyarakat dibiarkan berkembang secara alami tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. Cara ini biasanya memakan waktu yang lama, kadang sampai berabad-abad.
2.      Perubahan masyarakat secaramendadak dan cepat (revolusioner), transformasi masyarakat melalui cara ini seringkali terjadi sebagai akibat peristiwa berdarah yang bertujuan menggantikan pimpinan negara maupun asas-asas pemerintahan secara tiba-tiba. Kelemahan dari cara revolusioner ini ialah, bahwa besar kemungkinan masyarakat akan mengalami set back. Karena perubahan itu terjadi secara mendadak.
3.      Perubahan masyarakat yang direncanakan dan di arahkan supaya perubahan masyarakat terjadi secara bertahap dan wajar (evolusioner).[20]
Dari beberapa cara dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat maka kita dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dari cara-cara transformasi masyarakat.
Kelemahan dari cara yang pertama adalah perubahan masyarakat itu cenderung sangat lama, hal ini tidak sesuai dengan tantangan dalam dunia globalisasi saat ini yang mempunyai perkembangan masyarakat yang sangat pesat. Kedua adalah perubahan ini tidak selamanya terarah, karena ketidak terarahan perubahan ini, maka sering timbul akibat yang mengecewakan dan kemunduran dalam masyarakat itu sendiri karena teringgal dengan bangsa yang lain apalagi dalam dunia globalisasi ini. Kelemahan dari cara yang kedua adalah bahwa besar kemungkinan masyarakat akan mengalami set back. Karena perubahan itu terjadi secara mendadak seperti tersebut di atas. Sehingga pada era sekarang maka yang sering digunakan dalam transformasi struktur dan kultur adalah menggunakan cara yang ketiga, karena cara yang ketiga ini di anggap mempunyi kekurangan yang lebih sedikit dari cara-cara yang lain. 
Disisi lainnya, kelebihan dari cara cara tersebut adalah dapat diterima masyarakat, karena ia seyogyanya terdiri dari agenda-agenda tahunan yang direncanakan dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan kontinyu. Dulu saat rezim Orde Baru berkuasa, dalam upayanya untuk menancapkan kekuasaannya, diciptakan beberapa program yang dilakukan dalam hitungan beberapa tahun sekali,yakni REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang dimulai pada tahun 1969. Pemerintah saat itu menginginkan perubahan kepada masyarakat dalam berbagai aspek. Hukum, ekonomi, politik,sosial dan budaya. Dari program REPELITA itu, yang paling dikenal adalah keberhasilan pemerintah dalam hal ekonomi(pangan) yakni swasembada beras (bukan swasembada pangan, seperti yang dipropagandakan di media massa dan buku-buku pelajaran). Terlepas dari citra buruk dan dosa-dosanya, kita masih dapat memetik sedikit hal yang positif dari rezim ini. Transformasi yang dilakukan untuk meningkatkan produksi nasional terhadap beras (secara umum telah berhasil membudayakan dan memberikan dukungan semangat dan materi kepada petani di Indonesia untuk mencapai tujuannya) menemui hasil pada Program swasembada beras tahun 1982.  


·         UU Perkawinan sebagai Sarana dalam Transformasi Struktur dan Kultur Masyarakat
Dalam hukum keluarga itu sendiri, penerapan UU Perkawinan sebagai pedoman kaidah yang menjadi dasar dalam transformasi struktur dan kultur masyarakat, khususnya masyarakat Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang madani merupakan cara yang dirasa efektif dan efisien.
Semenjak diundangkannya UU perkawinan memang membawa beberapa perubahan ke arah yang positif dalam pembaharuan hukum nasional. Karena memang tidak dapat dipungkiri bahwa setiap masyarakat pasti berubah, baik secara pelan maupun secara cepat.
Dalam ranah akademisi saat ini, terutama para kalangan hukum masih banyak yang beranggapan bahwa ketentuan-ketentuan dalam konstitusi, hukum perundang-undangan benar-benar merupakan gambaran dengan apa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Hal ini timbul karena dalam melakukan pengajaran hukum dalam mempelajari hukum, pemahaman mengenai “law in action” sama pentingnya dengan pengetahuan mengenai “law in books”.[21]Paradigma seperti ini menimbulkan pemahaman yang keliru dalam kajian ilmiah hukum, yang beranggapan bahwa struktur normatif hukum perundang-undangan merupakan pencerminan dari bagaimana hukum yang sebenarnya beroperasi.
Setelah kita mengetahui bagaimana cara dalam transformasi struktur dan kultur masyarakat yang sudah direncanakan bersama, dan dilakukan dengan cara bertahap dan wajar. Maka timbul pertanyaan, bagaimana melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat sesuai dengan cara-cara tersebut?
Menurut hemat penulis, disini hukum berperan dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat. Diwujudkan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan dituangkan dalam kaidah hukum formil dan mempunyai kekuatan yuridis yang mengikat, menyeluruh dan memaksa. Dengan adanya kaidah hukum ini yang mempunyai sifat-sifat di atas maka hukum mempunyai peranan yang penting dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat atau social engineering.
Kaidah hukum dirasa penting dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat, terutama dalam masyarakat yang majemuk. Seperti yang dikonsepkan oleh Furnivall bahwa suatu masyarakat dalam sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial  dalam bentuk bagian-bagian, sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki rasa loyalitas terhadap masyarakat sebagai sebuah keseluruhan[22].Sehingga dalam kaitanya melakukan rekayasa sosial demi terciptanya masyarakat yang memiliki loyalitas dalam satu kesatuan yang utuh, namun masih tidak mengesampingkan perbedaan-perbedaan yang ada. Hal ini selaras dengan semboyan bangsa kita “Bhineka Tunggal Ika”.Sehingga dalam pergaulan masyarakat sehari-hari, hukum berperan dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat, baik itu dalam bidang pembinaan masyarakat dalam mewujudkan rekayasa sosial tersebut, maupun dalam hal pengawasannya. Sehingga dalam melakukan transformasi struktur dan kultur masyarakat akan berjalan secara bertahap, wajar, serta sesuai dengan arah yang akan dituju.

·         Masyarakat Indonesia yang Madani

Masyarakat madani, merupakan konsep masyarakat yang berkeadaban. Ia menerobos kebudayaan yang sedang menjangkiti masyarakat dimana ia berasal, yakni Arab khususnya masyarakat Saba dan Madinah. Istilah Madani ini muncul untuk menamakan keadaan masyarakat setelah dibuat dan disepakatinya perjanjian Madinah yang dipelopori Nabi Muhammad untuk menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada di Madinah. Dari keadaan yang sebelumnya jahiliyah, menjadi beradab. Tidak lagi menggunakan kekerasan untuk menyelesaiakan masalah, namun sudah menggunakan intelektualitasannya. Kultur saling tolong-menolong, dan toleransi diimplementasikan bersama-sama antar suku disana. Namun tentu, yang paling fundamen ialah pengakuan adanya Tuhan yang menjadikan masyarakat menjadi lebih mengerti akan makna kasih sayang kepada sesama. Dalam sejarahnya yang panjang, menurut Asrori S. Karim, terdapat lima model pemaknaan civil society. Pertama, civil society dipahami sebagai sebuah sistem kenegaraan. Dalam konteks ini, civil society sama dengan state. Pemaknaan ini dikembangkan oleh Aristoteles (384-322 SM), Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Thomas Hobbes (1588-1679 M), dan John Locke (1632-1704 M). Istilah civil society sendiri diambil dari istilah latin, yaitu societas civilis, yang pertama kali digunakan oleh Marcus Tullius Cicero, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas lain. Cicero menggunakan istilah ini dengan merujuk pada masyarakat politik. Masyarakat ini memiliki kode-kode hukum dalam mengatur kehidupan mereka. Konsep ini mengacu pada konteks masyarakat Romawi yang tinggal di kota-kota yang mempunyai hukum yang menunjukkan keberadaban masyarakat, dalam pengertian masyarakat Romawi adalah masyarakat yang memiliki nilai-nilai kesopanan dan tata hukum. Hal ini dianggap sebagai hal yang membedakan mereka dari masyarakat pra-kota yang masih bar-bar yang hidup berpindah-pindah.
Pada masa Aristoteles, istilah civil society belum dikenal. Aristoteles menyebut istilah koinonie politike yakni merujuk pada komunitas politik dimana warga dapat terlibat langsung dalam pengambilan keputusan.Thomas Hobbes memaknai civil society sebagai konsep yang dimaksudkan untuk meredam konflik dalam masyarakat, sehingga masyarakat tidak jatuh dalam chaos. Karena itu bagi Hobbes, kekuasaan negara harus mutlak dan tidak boleh terbagi-bagi. Kekuasaan yang terbelah akan mengakibatkan timbulnya anarki, perang sipil, atau perang agama dalam negara.[4] Civil society ini harus memiliki kekuasaan absolut agar mampu sepenuhnya mengontrol pola-pola interaksi warga negara.
Sementara John Locke memaknai civil society untuk melindungi kebebasan dan hak warga negara. Civil society menurutnya adalah masyarakat politik hasil dari kontrak sosial. Locke memaknai civil society sebagai negara yang mempunyai kekuatan politik untuk mengatur kehidupan masyarakat.[5] Karenanya civil society tidak boleh absolut. Ia harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak dapat dikelola oleh masyarakat dan memberi ruang yang wajar bagi warga negara untuk memperoleh hak-haknya. Dominasi negara yang terlampau dominan hanya akan menyebabkan hilangnya hak-hak rakyat dan ketidakberdayaan rakyat menghadapi kekuasaan Negara. Kedua, pada abad ke-18, Adam Ferguson (1723-1816 M),[7] memaknai civil society sebagai konsep etis dalam kehidupan bermasyarakat untuk memelihara kehidupan sosial, yang bercirikan solidaritas sosial yang lahir dari sentimen moral serta sikap saling menyayangi antar warga secara alamiah. Pemaknaan civil society ini merupakan refleksi dari kekhawatiran Ferguson terhadap konteks sosial politik Skotlandia yang tengah menghadapi kemunculan kapitalisme dan pasar bebas sebagai ekses dari revolusi industri, yang akan menumbuhkan individualisme dan lunturnya tanggung jawab sosial masyarakat. Dalam konteks ini, civil society dimaknai sebagai kebalikan dari masyarakat primitif atau barbar.Ketiga, Thomas Pain (1822-1882 M) mendefinisikan civil society sebagai anti tesis bagi negara dalam posisi yang berbeda secara diametral. Peran negara menurutnya, harus dibatasi seminimal mungkin, karena eksistensinya hanyalah merupakan keniscayaan buruk belaka. Bagi Thomas Pain, civil society harus lebih kuat untuk mengontrol negara demi keperluannya.[8]
Model pemaknaan civil society semacam ini ditentang oleh George Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831 M) dengan mengembangkan makna civil society sebagai bagian subordinatif dari negara. Menurut Hegel, struktur sosial terbagi atas tiga entitas, yaitu keluarga yang merupakan ruang sosialisasi pribadi yang harmonis, civil society sebagai tempat berlangsungnya konflik pemenuhan kebutuhan pribadi atau kelompok, terutama sentimen ekonomi, dan negara yang merupakan representasi dari ide universal yang merupakan sintesa dari dialektika masyarakat. Negara memiliki tugas untuk melindungi kepentingan politik warganya oleh karena itu berhak untuk mengintervensi civil society. Dalam hal ini, Hegel memaknai civil society sebagai entitas yang cenderung melumpuhkan diri sendiri sehingga memerlukan peran serta negara melalui kontrol hukum, administrasi, dan politik.Hegel mengajukan alasan mengapa negara berhak untuk mengintervensi masyarakat, yaitu ketika terjadi ketidak-adilan atau ketidak-sederajatan dalam masyarakat, atau ketika terjadi ancaman terhadap kepentingan universal masyarakat. Dalam hal ini, sebagai absolut idea yang merupakan hasil dari dialektika masyarakat itu sendiri, negaralah yang berhak menentukan kriteria kepentingan universal tersebut. Hegel memaknai negara sebagai entitas untuk melindungi kepentingan umum, sementara aktivitas masyarakat adalah untuk memenuhi kepentingan individu atau kelompok. Inilah pemaknaan keempat dari civil society.
Kelima, sebagai reaksi atas civil society a la Hegel, Alexis de Tocqueville (1805-1859 M), memaknai civil society sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Dalam hal ini, Tocqueville merujuk pada pengalaman demokrasi di Amerika yang diawali dari civil society berupa pengelompokan sukarela dalam masyarakat, termasuk gereja dan asosiasi professional, yang kerap membuat keputusan pada tingkat lokal dan menghindar dari intervensi negara. Civil society dalam hal ini tidak sub-ordinatif dari negara, tetapi bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik sebagai pengimbang dari intervensi Negara. Civil society model Tocquiville sebagai rekonstruksi pengalaman Amerika di Eropa inilah yang kemudian menjadi basis kehidupan demokrasi modern yang berlandaskan prinsip toleransi, desentralisasi, kewarganegaraan, aktivisme dalam ruang publik, sukarela, swasembada, swadaya, otonom, dan konstitusionalisme.
Secara institusional, instrumen penegak civil society ini dapat mewujud dalam berbagai asosiasi yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh negara, antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa, paguyuban, organisasi keagamaan, partai politik, dan perguruan tinggi. Menurut AS. Hikam, karakter dari civil society adalah menolak partikularisme dan sektarianisme, namun pada saat yang sama juga menentang totalisme dan uniformisme; Menghargai kebebasan individu namun menolak anarki; memperjuangkan kebebasan berekspresi tetapi juga menuntut tanggung jawab etik, menolak intervensi negara, tetapi juga memerlukan negara sebagai pelindung dan penengah konfilk baik internal maupun eksternal. Negara memang tidak mesti dilihat sebagai lawan, karena negara juga memiliki elemen signifikan bagi pertumbuhan civil society, seperti pranata hukum. Pengertian civil society inilah yang menjadi cita-cita dan harapan dari negara modern yang berlandaskan sistem demokrasi[23].
Yang harus digarisbawahi dari deskripsi diatas, masyarakat madani bukanlah civil society. Pertama, seperti yang dikatakan Rosmini danDrs. Mufid Msi, bahwa Civil Society lahir dari kehendak (yang berupa gesekan dan singgungan) alam. Sedangkan, masyarakat madani lahir dari produk refleksi yang bebas, hasil karya aktivitas manusia. Murni merupakan produk akal dan cita rasa seni manusia yang jenius[24]. Kedua, Civil Society, cenderung sekular. Karena mengutamakan interaksi antar manusia dan ia merupakan buah dari zaman renaissance (kemoderenitasan) yang dizaman itu memang memisahkan agama dengan kehidupan. Bagaimana interaksi individu dengan individu berjalan.Maka dari itu, muncullah paham individualisme.  Sedangkan masyarakat Madani, dengan menekankan pada kata Madinah (kota) dan din (diterjemahkan sebagai agama) semuanya didasarkan dari akar kata dyn[25].Jadi, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani tidak sama dengan Civil Society. Civil Society merupakan masyarakat yang hidup atas dasar rasio. Segala yang berbau rasional dipuja. Praktis, hal hal yang bersifat magis religius ditinggalkan. Namun masyarakat Madani lebih kepada masyarakat yang dalam menjalani kehidupannya dinaungi dan dibimbing ajaran Tuhan. Meskipun keduanya sama mengakui adanya perbedaan, namun landasan terhadap agama menjadi hal yang membedakan keduanya.
Konsepsi yang sudah terbangun ini lambat laun berkembang dari masa ke masa, keseluruh penjuru dunia. Setidaknya, ada alasan untuk itu yang dikarenakan tiga prinsip masyarakat madani :
1.      Pluralitas.
Perbedaan merupakan rahmat bagi seluruh alam. Kalimat yang terkenal dari Nabi Muhammad ini brmakna bahwa, Tuhan menciptakan manusia dengan segala perbedaannya. Baik itu secara fisik, ideologi, perilaku dan lain lain. Tuhan tentu mempunyai maksud, agar manusia menggunakan akal yang sudah dikaruniakan supaya digunakan untuk memersatukan perbedaan ini. Bahkanpluralismeadalahsuatukeharusanbagikeselamatanumatmanusiaantaralainmelaluimekanismepengawasandanpengimbangan[26]. Dengan bahasa yang sederhana, pluralitas diartikan sebagai penerimaan dan pengakuan terhadap kemajemukan masyarakat.
2.      Toleransi.
Merupakan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain[27].
Penganut agama Hindu misalnya, mengecilkan suara televisinya saat waktu umat islam melaksanakan shalat. Begitupun sebaliknya, umat islam tidak menggunakan pengeras suara saat hari raya Nyepi tiba. 
3.      Demokrasi.
Suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. Masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak memperhatikan suku, ras dan agama[28].
Di Indonesia, sebelum konsep mengenai masyarakat madani ada, sudah sejak dulu Indonesia yang saat itu berupa kerajaan-kerajaan menamai sebuah ungkapan yang kemudian tertera dalam Kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular dan kemudian berabad-abad kemudian digunakan oleh Founding Fathers kita, yakni Soekarno dan Hatta dalam lambang negara bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya berbeda beda tetapi tetap satu juga. Dari ungkapan tersebut kita mengetahui bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Hal yang tidak dapat kita tolak dan mesti kita syukuri. Inilah yang menjadi salah satu latar belakang mengapa Pancasila memang telah diakui masyarakat Indonesia dapat mendeskripsikan Indonesia yang majemuk yang bagaimanpun, seharusnya dapat mengkaver perbedaan perbedaan ini. Tiak dapat kita memaksakan agar kesemuanya bersatu dalam suatu paham tertentu dari suatu rezim, sebab Dipa Nusantara Aidit mengatakan bahwa penyeragaman terhadap perbedaan yang ada merupakan bentuk penganiayaan terhadap kemajemukan bangsa[29]. Dan, hal yang demikian, hanya dilakukan oleh orang yang justru ingin “membunuh” Pancasila, karena secara logika, Pancasila ada karena perbedaan.
Dalam berbagai kajian, tema masyarakat madani memang menjadi salah satu tema yang menjadi primadona dalam berbagai kesempatan. Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang ideal, dan masyarakat madani di anggap mencerminkan masyarakat yang ideal tersebut. Namun, dalam beberapa kajian mengenai masyarakat madani ini ada yang menyamakan dengan civil society. Hal ini perlu di kaji ulang dalam pemaknaanya. Karena kedua istilah ini memiliki beberapa perbedaan yang mendasar. Bila ditilik dari locus sejarah berkembangnya kedua istilah tersebut maupun secara pragmatik berbeda,[30]walaupun kedua istilah tersebut sangat relevan dalam kajian mencari paradigma masyarakat baru yang ideal. Sehingga dalam memahami istilah masyarakat madani harus dibedakan dengan istilah civil society.
Dalam sejarahnya,seperti yang telah disinggung diatas bahwa masyarakat madani tidak dapat dipisahkan dari perspektif Islam. Hal ini didasarkan pada aspek sejarah, dimana Muhamad SAW. Melakukan Hijrah dari mekkah ke yastrib. Dimana, di yastrib inilah nabi Muhamad SAW. Menanamkan nilai-nilai masyarakat madani yang tertuang dalam piagam madinah. Hal tersebut menandai perubahan era Jahiliyah atau kebiadaban berubah menjadi madinah atau keberadaban. Pada zaman tersebut, Nabi Muhamad SAW Menanamkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip hidup dalam kemajemukan, menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antar anggota masyarakat yang majemuk, memiliki kemadirian dalam bermasyarakat, menghormati hak-hak asasi sesama warga, namun taat pada hukum yang berlaku pada saat itu, yaitu piagam madinah.
Hubungannya dengan masyarakat Indonesia, nilai-nilai yang terkandung dalam piagam madinah tersebut sesungguhnya sudah termaktub dalam Pancasila yang menjadi falsafah bangsa Indonesia. Dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai dari masyarakat yang madani yang tertuang dalam lima sila dalam Pancasila. Pancasila juga menjadi sumber segala sumber hukum di Indonesia, sehingga pada setiap Undang-undang harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Tidak terkecuali Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dan undang-undang perkawinan yang mengatur perkawinan dan hukum keluarga merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama dalam pasal 1 Undang Undang Perkawinan yang menyatakan pengertian perkwainan, tujuan dan landasan perkawinan itu sendiri. Plus, pasal 2 yang mengakomodir kepentingan masyarakat yang beragam dan ber-kepercayaan (bukan agama) sekaligus legalisasi dari negara melalui kegiatan pencatatan. Jadi dapat kita ketahui bahwa pluralisme yang ada di Indonesia ini, dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, Undang Undang Perkawinan telah merupakan implementasi dari penghayatan falsafah Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara untuk merangkul segala perbedaan. Dengan kata lain politik hukum UUP sama tujuannya dengan Pancasila, unity in diversity . Jadi jelas, yang penulis maksudkan disini adalah masyarakat yang meneladani ciri dankarakteristik masyarakat madani.


·         UUP sebagai sarana tranformasi struktur dan kultur masyarakat indonesia yg madani
Hukum menjadi sarana untuk merubah masyarakat dari yang sebelumnya tidak taat menjadi taat, bebas menjadi tidak bebas karena tujuan hukum sendiri adalah membatasi kekuasaan dan membatasi kebebasan.Harus ada proses dari upaya yang dilakukanpemerintah untuk membuat masyarakat menjadi apa yang pemerintah inginkan, salah satunya dengan undang- undang. Namun undang undang juga harus berfungsi sebagai social engineering (alat rekayasa sosial). Dalam pengertiannya sebagai social engineering , diawali dengan sebelum adanya Undang Undang Perkawinan, masyarakat Indonesia terkotak-kotak oleh berbagai pembagian atau pemisahan hukum. Dengan demikian, masyarakat Indonesia banyak melakukan perkawinan menurut adat kebiasaan dan hukum agama.Ini keadaan yang tidak menguntungkan. Maka setelah kita merdeka,  ketidakteraturan ini harus dibenahi yakni dengan adanya regulasi yang dapat mengkaver perbedaan perbedaan  yang ada dalam masyarakat Indonesia dalam hal perkawinan.
Ketika Undang Undang Perkawinan lahir, masyarakat Indonesia harus bisa menyesuaikan diri dengan regulasi itu. Hukum sebagai alat rekayasa sosial, menimbulkan pertanyaan. Apakah dengan cara memaksa?atau adakah cara lain? Ternyata memang, kita tidak dapat memisahkan hal tersebut dari keadaan internal masyarakat yang erat kaitannya dengan kesadaran hukum. Untuk itu, ada beberapa tahapan untuk mengetahui seberapa besar kesadaran hukum masyarakat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto[31]:
o   Pengetahuan tentang hukum. Bagaimana masy tau akan kaidah hukum itu sendiri.
o   Pemahaman tentang hukum., yakni dengan sosialisasi. 
o   Sikap terhadap hukum
o   Perilaku hukum (yang sesuai)
Menurut penulis, tahapan-tahapan tersebut dapat dijelaskan dari bawah. Katakanlah, ada suatu Undang undang baru yang diberlakukan kepada suatu masyarakat, yakni Undang-undang perkawinan yang mengharuskan setiap orang yang berkeinginan untuk berkeluarga, agar menjalani serangkaian prosedur  yang telah diatur undang undang yang meliputi syarat-syarat dan ketentuan lainnya. Kondisi yang demikian dikarenakan saat itu, masyarakat dibingungkan oleh aturan yang berbeda-beda sehingga masyarakat yang awam akan hukum sukar untuk mewujudkan niatnya.  Atas latar belakang itu, kemudian masyarakat secara perlahan mulai merasa bahwa adanya undang-undang itu berbanding lurus dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perasaan tersebut kemudian dimanifestasikan dalam bentuk tindakan.  Perilaku yang sesuai atas undang-undang yang berlaku dipandang sebagai suatu respons yang positif . Sikap afirmatif ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hukum dapat kita katakan ideal disamping pengetahuan yang baik akan kaidah yang diperuntukkan bagi mereka. Namun memang, agar undang undang yang ada dapat dipatuhi seperti perumpamaan diatas, undang undang haruslah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.  
Peran aparat hukum dalam pemaknaan secara mendasar (oleh aparat hukum) dan pembudayaan hal tersebut melalui penegakan Undang undang Perkawinan juga tidak dapat dikesampingkan. Sebab, adanya perangkat hukum yang sempurna tidak selalu memberikan jaminan bagi terlaksananya ketentuan ketentuan hukum apabila tidak ada aparatur penegak hukum yang dapat diandalkan untuk menegakkan ketentuan ketentuan hukum yang berlaku, atau apabila tidak ada aparatur hukum yang tanggap untuk dalam secara cepat dan tepat melayani masyarakat, sehingga terpenuhi segala kebutuhan hukumnya[32]. Artinya, segala macam peristiwa yang berkaitan dengan perkawinan seperti perwalian, perceraian, hak dan kewajiban orangtua, kedudukan anak hingga masalah waris selain harus benar benar didasarkan pada Undang Undang,  Aparatur didalamnya juga harus mempunyai pemahaman yang lebih tinggi dengan ditunjang pelayanan yang prima. Ketika keadaan sudah demikian, masyarakat menganggap hukum itu sebagai sesuatu yang dipatuhi, bukan ditakuti. Jika demikian, maka tujuan Undang Undang Perkawinan dapat tercapai dengan tidak mengenyampingkan suatu hal yang harus kita terima sebagai kodrat (given), yaitu pluralitas/me.
Kesimpulan
Dalam paparan di atas maka ada beberapa hukum yang berlaku mengenai perkawinan tersebut, sehingga lahirnya Undang Undang Perkawinan memberikan angin sejuk bagi pembaharuan hukum nasional dalam mengatur hukum perkawinan. Undang Undang Perkawinan menjadi landasan yuridis formal dalam sistem hukum nasional dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang madani sesuai dengan Undang Undang Perkawinan itu sendiri dalam rangka pembangunan nasional dimana, metode untuk menggiring masyarakat Indonesia ke arah peneladanan dari ciri dan karakteristik masyarakat madani ini dilakukan secara bertahap dan bersifat evolusioner mengingatke-bhinnekaan yang ada sebagai komponen vital bangsa Indonesia yang gandrung akan nilai nilai ketuhanan, toleransi, dan gotong royong.
.




[1]Trusto Subekti, Bahan Pembelajaran Hukum Keluarga dan Perkawinan, 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Hlm 1
[2]Drs. Sudarsono SH. Hukum Perkawinan Nasional. 1991 , Rineka Cipta, Jakarta. Hlm 7-9
[3]Achmad Ali,2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang Undang Vol.1 Pemahaman Awal, Cetakan Ke-4, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, Hlm.300
[4]Istilah yang diberikan oleh Trusto Subekti, S.H, M.Hum yang artinya adalah kepentingan (interest) masyarakat itu banyak, namun regulasi yang dibuat dalam rangka mengkaver kepentingan, masih belum bisa mengimbangi banyaknya kepentingan kepentingan itu. 
[5]Drs. Sudarsono, S.H., 1991,Hukum Kekeluargaan Nasional, Cetakan pertama, Rineka Cipta, Jakarta, Hlm .1
[6]Prof. H.Hilman Hadikusuma, S.H., 1990 Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum adat, hukum agama, Bandung Mandar Maju, Hlm.7
[7]uup/URAIS UU No. 1 Tahun 1974. htm di akses tanggal 13-10-2013
[8]Pembersihan unsur unsur kolonialisme dan imperialisme dalam suatu undang undang.
[9]Sudarsono, Op. Cit, Hlm 328
[10]Hilman Hadikusuma ,Op. Cit, Hlm 4
[11]Tri Lisiani Prihatinah, Tinjauan Filosofis Undang Undang No.1 Tahun 1974, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8, 2 Mei Tahun 2008, Hlm 167.
[12]Ilmu untuk menentukan dimulainya dan berakhirnya Ramadhan berdasarkan waktu munculnya bulan
[13]http://pkbh.uad.ac.id/?p=894diakses tanggal 15/10/2013
[14]Drs. Sudarsono, S.H., Op. Cit. Hlm.48
[15]MASYARAKAT MADANI _ Rumah Radhen.htm diakses tanggal 11/10/2013
[16]Dr. Saifuddin Azwar, M.A, 2013, Metode Penelitian, Cetakan Ke- 15, Yogyakarta, Pustaka Pelajar. Hlm5
[18]Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan
[20]Sunaryati Hartono. 1991 Politik hukum Menuju Satu Sistem hukum Nasional, Bandung, Penerbit Alumni hlm. 76
[21]Ronny Hanitiyo Soemitro. 1982. Studi Hukum dan Masyarakat. Bandung, Offset Alumni, hlm 38
[22]Taufik Abdullah, dkk, 1999, Membangun  Masyarakat Madani, Yogyakarta, Penerbit Aditya Media. hlm107
[23]Piagam Madinah, Civil Society, dan Masyarakat Madani (part 1) ~ Mikir Mikir.htm diakses tanggal 11/10/2013
[24]Taufik Abdullah, Op. Cit. Hlm. 213
[25]MASYARAKAT MADANI _ Rumah Radhen.htm, Loc. Cit
[26]Indonesian History  Masyarakat Madani Menurut Islam.htm diakses tanggal 11/10/2013
[27]Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Madani _ Agungborn91's Blog.htm diakses tanggal 11/10/2013
[28]makalah-sejarah-perkembangan-civil.html diakses tanggal 11/10/2013
[29]Transkrip Kuliah/ Tanja- Djawab/ J.M. Menko D.N Aidit dimuka Peserta Pendidikan Kader Revolusi Angkatan Dwikora Tanggal 18 Oktober 1964 ( Disampaikan dalam Pidato Di Depan Kader Revolusi Angkatan Dwikora Tahun 1964) Harian Ra’jat, Djum’at 30 Oktober 1964
[30]Taufik Abdullah, dkk, Op.Cit Hlm.
[31]Achmad Ali, Op. Cit, hlm. 301
[32]Sunaryati Hartono, Op. Cit. Hlm 177

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia