pasang iklan
pasang iklan

Minggu, 01 Desember 2013

DANA PENSIUN DPR ???????? PERSPEKTIF JABATAN POLITIK

Dana pensiun untuk para anggota DPR akhir-akhir ini menimbulkan pro dan kontra. Keanggotaam DPR sesungguhnya adalah jabatan politik, bukan jabatan karir. Jabatan politik adalah jabatan yang diperoleh dengan cara-cara politik, contohnya adalah presiden, wakil presiden menteri, anggota DPR dan lain sebagainya. Ada dua cara dalam memperoleh jabatan politik, pertama adalah melalui pemilihan umum dan yang kedua adalah pengankatan.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah seorang yang memperoleh jabatan politik layak mendapat dana pensiun ? khususnya adalah para anggota DPR dan pejabat. Hal ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Dalam Bab VI mengenai pensiun, para pejabat dan mantan pejabat berhak mendapat dana pensiun yang cukup besar nilainya, berkisar antara 6 % samapai 75 % dari gaji pokok. Ini sebetulnya akan membebani keuangan negara, dan bila ada sekitar 500 anggota DPR setiap 5 tahun ada pemilihan lagi dan dana pensiun di bayarkan dalam dua generasi bisa dibayangkan berapa jumlah dana yang harus di tanggung oleh negara.

Namun, bila dilihat dari hak dan kewajiban dari jabatan karir dan jabatan politik seharusnya di bedakan, karena dalam melaksanakan tugas dalam jabatan politik gaji yang diterima sungguhlah besar, dan disertai tunjangan yang besar pula, berbeda dengan gaji yang diperoleh para PNS yang sejatinya adalah jabatan karir, gaji pokok dan tunjanganya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup harian, dan masa kerjanya juga sangat lama.

Karena ada perbedaan yang sangat mendasar mengenai jabatan politik dan jabatan karir inilah, seharusnya, para pejabat tidak mendapat dana pensiun. Ini dikarenakan masa jabatan pejabat yang hanya beberapa waktu saja, dan bukan merupakan jabatan yang merupakan jabatan pokok dalam kehidupanya, melainkan hanya tugas kenegaraan saja yang membuat mereka memperoleh jabatan politik tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat saya, seharusnya UU No. 12 Tahun 1980 harus di kaji ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia