pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 12 Desember 2013

PENGERTIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL



Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.[1] Dari pengertian hubungan industrial di atas maka ada beberapa pihak-pihak yang terkait dalam hubungan industrial tersebut yang antara lain adalah pengusaha/pemberi kerja, pekerja/ buruh dan pemerintah.
Karena pihak-pihak yang terkait menurut definisi di atas hanya pengusha, pekerja,dan pemerintah maka di dalam hubungan industrial tersebut, ketiganya memiliki peranan atau fungsi masing-masing dalam hubungan industrial tersebut, antara lain :[2]
1.      Fungsi Pemerintah :
·         Menetapkan kebijakan
·         Memberikan pelayanan
·         Melaksanakan pengawasan
·         Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2.      Fungsi pekerja/ buruh dan serikat pekerja/buruh
·         Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibanya
·         Menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi
·         Menyalurkan aspirasi secara demokratis
·         Mengembangkan keterampilan dan keahlianya
·         Memajukan perusahaan
·         Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
3.      Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya
·         Menciptakan kemitraan
·         Mengembangkan usaha
·         Memperluas lapangan kerja
·         Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka demokratis dan berkeadilan
Dari peranan atau fungsi para pihak yang ada di dalam hubungan industrial tersebut, terlihat bahwa ada suatu hubungan yang saling membutuhkan antara pihak-pihak yang terkait dalam hubungan industrial tersebut. Dalam upaya menciptakan hubungan yang baik tersebut, maka diperlukan sarana-sarana yang diperlukan dalam hubungan industrial tersebut, adapun sarannya adalah sebagai berikut : [3]
a.       Serikat pekerja/buruh
b.      Organisasi pengusaha
c.       Lembaga kerjasama bipatrite
d.      Lembaga kerjasana tripatrite
e.       Peraturan perusahaan
f.       Perjanjian kerja bersama
g.      Peraturan perundang-undangan ketengakerjaan
h.      Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Dari sarana yang ada dia atas maka dapat kita golongkan dalam dua (2) kelompok. Kelompok yang pertama adalah cara yang digunakan untuk mencegah adanaya perselisihan hubungan industrial (preventif) dan yang kedua adalah cara penyelesaian hubungan industrial bila terjadi permasalahan atau perselisihan hubungan industrial (represif).


[1] Rusli Hardijan , Hukum Ketenagakerjaan 2003 Ghalia Indonesia, Jakarta Hlm.145
[2] Ibid hlm 145-146
[3] Ibid hlm 146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia