Hubungan industrial adalah suatu
sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.[1]
Dari pengertian hubungan industrial di atas maka ada beberapa pihak-pihak yang
terkait dalam hubungan industrial tersebut yang antara lain adalah
pengusaha/pemberi kerja, pekerja/ buruh dan pemerintah.
Karena pihak-pihak yang terkait
menurut definisi di atas hanya pengusha, pekerja,dan pemerintah maka di dalam
hubungan industrial tersebut, ketiganya memiliki peranan atau fungsi
masing-masing dalam hubungan industrial tersebut, antara lain :[2]
1. Fungsi Pemerintah :
·
Menetapkan
kebijakan
·
Memberikan
pelayanan
·
Melaksanakan
pengawasan
·
Melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
2. Fungsi pekerja/ buruh dan serikat pekerja/buruh
·
Menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibanya
·
Menjaga
ketertiban demi kelangsungan produksi
·
Menyalurkan
aspirasi secara demokratis
·
Mengembangkan
keterampilan dan keahlianya
·
Memajukan
perusahaan
·
Memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya
3. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya
·
Menciptakan
kemitraan
·
Mengembangkan
usaha
·
Memperluas
lapangan kerja
·
Memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka demokratis dan berkeadilan
Dari peranan atau fungsi para pihak
yang ada di dalam hubungan industrial tersebut, terlihat bahwa ada suatu
hubungan yang saling membutuhkan antara pihak-pihak yang terkait dalam hubungan
industrial tersebut. Dalam upaya menciptakan hubungan yang baik tersebut, maka
diperlukan sarana-sarana yang diperlukan dalam hubungan industrial tersebut,
adapun sarannya adalah sebagai berikut : [3]
a. Serikat pekerja/buruh
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga kerjasama bipatrite
d. Lembaga kerjasana tripatrite
e. Peraturan perusahaan
f. Perjanjian kerja bersama
g. Peraturan perundang-undangan ketengakerjaan
h. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial
Dari sarana yang ada dia atas maka
dapat kita golongkan dalam dua (2) kelompok. Kelompok yang pertama adalah cara
yang digunakan untuk mencegah adanaya perselisihan hubungan industrial
(preventif) dan yang kedua adalah cara penyelesaian hubungan industrial bila
terjadi permasalahan atau perselisihan hubungan industrial (represif).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar