Sebelum kita
membicarakan apa yang disebut dengan samenloop
van strafbare feiten, perlu di ketahui bahwa orang hanya dapat berbicara
mengenai adanya suatu samenloop van
strafbare feiten, apabila dalam suatu jangka waktu yang tertentu, seseorang
telah melakukan lebih daripada satu perilaku yang terlarang, dan di dalam
jangka watu tersebut orang yang bersangkutan belum pernah di jatuhi hukuman
oleh pengadilan. Karena perilaku yang dia lakukan.
Di dalam samenloop van strafbare feiten sendiri ada tiga macam, yaitu :
1. Eendaadse samenloop atau
concursus idealis
2. Meerdaadse samenloop atau
concursus realis
3. Voortgezette handeling atau
tindakan berlanjut
A. Eendaadse
samenloop atau concursus idealis
Concursus
idealis sendiri di atur dalam pasal 63 KUHP, dimana pengertianya adalah suatu
perbuatan yang masuk dalam lebih dari satu aturan pidana. Contoh : perkosaan di
jalan umum akan memenuhi unsur delik pasal 285 KUHP (perkosaan) dan pasal 281
KUHP (kesusilaan di muka umum). Dalam concursus idealis ini juga berlaku adagium
lex specialis derogat lex generale bila
ada peraturan yang khusus.
B. Meerdaadse samenloop atau
concursus realis
Concursus
realis di atur dalam pasal 65 KUHP. Dimana yang dimaksud concursus realis
adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan
itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu delik (tidak perlu sejenis dan tidak
perlu saling berhubungan)
C. Voortgezette handeling atau
tindakan berlanjut
Tindakan
berlanjut ini di atur dalam pasal 64 KUHP. Dimana yang dimaksud tindakan
berlanjut apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Apabila
perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan
yang terlarang
b. Apabila
perilaku-perilaku seorang itu telah menybabkan terjadinya beberapa tindak
pidana sejenis
c. Pelaksanaan
tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain tidak dipisahkan oleh
jangka waktu yang relatif lama
Di
sini yang dimaksud perbuatan berlanjut menurut MvT adalah harus ada satu
keputusan kehendak, perbuatan harus sejenis, dan tenggang waktunya tidak
terlalu lama. Sedangkan menurut Simons mengartikanya secara luas (ada satu
keputusan kehendak, tidak berarti harus ada kehendak untuk tiap-tiap delik,
tida perlu perbuatan itu sejenis, asal dilakukan dalam pelaksanaan suatu
tujuan)
Bahan Kuliah di FH Unsoed
bagi kawan-kawan yang ingin membantu penulis, silahkan baca tulisan yang ada di link ini :
dengan judul "KAUM TERDIDIK DALAM MENCERDASKAN BANGSA" "LANGKAH AWAL MENUJU MASA DEPAN"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar