Memang dalam mempelajari suatu ilmu
harus berangkat dari sebuh definisi, sehingga tidak lepas dari ruang lingkup
yang ada. Begitu juga dalam memahami hukum pidana, berikut beberapa pengertian
hukum pidana menurut para sarjana hukum [1]:
- Prof. Dr. W.L.G Lemare
" het
straftrecht is samengsteld uit die normen welke geboden en verboden bevateen en
warraan (door de wetgever) als sanctie straft, d.i. eenbijzonder leed, is
gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het straftrecht het normen stelsel is,
dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar bandelen verplicht is)
en onder welke om-standigheden het recht met straft reageert en waruuit deze
straft bestaat”
Yang atrinya : “hukum
pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan
suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan
demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem
norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu) dan dalam keadan-keadaan bagaimana
hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat
dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut”
2. Prof.
Mr. W.F.C. van HATTUM
“het semenstel van de beginselen en regelen, walke de staat of eenige
andere openbare rechtgemenschap volgt, in zoofer hij als handhaver der openbare
rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner voorschbriften voor den overtreder
een bijzonder leed als sraft verbindt”
Yang artinya : “suatu
keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara
atau suatu masyarakat hukum umum lainya, di mana mereka itu sebagai pemelihara
dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukanya tindakan-tindakan yang
bersifat melanggar hukum dan telah mengaitan pelanggaran terhadap
peraturan-peraturanya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa
hukuman.”
3. Prof.
W.P.J. POMPE
“het straftrecht wordt, evenals het staatsrecht, het burgerlijk recht en
andere delen van het recht,gewonlijk opgevat als een geheel van min of meer
algemene, van de concrete omstandigheden abstraherende, regels.”
Yang artinya : “hukum
pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain
bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari
keadaan-keadaan yang bersifat kongkret.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar