pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 17 Desember 2013

PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA SARJANA

      Memang dalam mempelajari suatu ilmu harus berangkat dari sebuh definisi, sehingga tidak lepas dari ruang lingkup yang ada. Begitu juga dalam memahami hukum pidana, berikut beberapa pengertian hukum pidana menurut para sarjana hukum [1]:
  1. Prof. Dr. W.L.G Lemare
" het straftrecht is samengsteld uit die normen welke geboden en verboden bevateen en warraan (door de wetgever) als sanctie straft, d.i. eenbijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het straftrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar bandelen verplicht is) en onder welke om-standigheden het recht met straft reageert en waruuit deze straft bestaat”
Yang atrinya : “hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu) dan dalam keadan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut”
2.      Prof. Mr. W.F.C. van HATTUM
het semenstel van de beginselen en regelen, walke de staat of eenige andere openbare rechtgemenschap volgt, in zoofer hij als handhaver der openbare rechtsorde, onrecht verbiedt en aan zijner voorschbriften voor den overtreder een bijzonder leed als sraft verbindt”
Yang artinya : “suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainya, di mana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukanya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitan pelanggaran terhadap peraturan-peraturanya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.”
3.      Prof. W.P.J. POMPE
het straftrecht wordt, evenals het staatsrecht, het burgerlijk recht en andere delen van het recht,gewonlijk opgevat als een geheel van min of meer algemene, van de concrete omstandigheden abstraherende, regels.”
Yang artinya : “hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang diabstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat kongkret.”




[1] Drs. P.A.F LAMINANTANG S.H. DASAR-DASAR HUKUM PIDANA, 1984 Sinar Baru Bandung, BANDUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia