Solidaritas sejatinya adalah sebuah hal yang baik, namun harus dilakukan pada tempat dan waktu yang tepat. Terkait dengan kasus dokter Ayu pada akhir-akhir ini membuat Ikatan Dokter Indonesia melakukan aksi solidaritas mendukung dokter Ayu. Aksi ini berusaha menuntut bebasnya dokter Ayu.
Para dokter ini turun ke jalan dan meninggalkan klinik-klinik, rumah sakit dan lain sebagainya dalam kurun waktu satu kali 24 jam. Hal ini menimbulkan pro kontra dalam masyarakat, terutama dalam menjamin hak-hak pasien. Pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari dokter terpaksa tidak mendapat hak mereka.
Lalu, apakah langkah yang di tenpuh para dokter ini tepat? lalu apa dampaknya pada hak-hak pasien?
pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara objektif dan berimbang. melihat pertanyaan pertama, langkah yang di tempuh dalam aksi mogok kerja/praktik dalam kurun waktu satu kali 24 jam dan hanya melayani Instalasi Gawat Darurat adalah hal yang kurang tepat. karena dalam kasus ayu adalah kasus hukum yang seharusnya diselesaikan dengan langkah-langkah hukum pula. terkait putusan MA maka seharusnya langkah yang dilakukan adalah mengajukan PK atau Penijauan Kembali.
Kedua adalah dampak bagi pasien yang ingin mendapat pelayanan dari para dokter. walaupun mogok kera/praktik ini tidak termasuk IGD namun, bagi para pasien yang mempuyai penyakit ringan dan sedang tidaklah harus di abaikan hak-haknya. mereka juga mempunyai hak untuk dilayani dalam hak mendapatkan jaminan kesehatan.
Sehingga dilihat dari hak pasien ada beberapa hak pasien yang terabaikan, sehingga menurut hemat penulis. aksi yang dilakukan oleh para dokter pada hari rabu, 27 november 2013 ini kurang tepat. aksi solidaritas ini sama halnya dengan kasus cebongan, sekelompok anggota TNI membunuh terpidana yang sedang diajatuhi hukuman dalam lapas cebongan atas nama korps satuan dan solidaritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar