Negara merupakan
organisasi tertinggi diantara satu kelompok
atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu
hidup di di dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.[1] Namun,
kita juga dapat melihat beberapa pengertian lain yang diungkapkan oleh beberapa
sarjana sebagaimana yang dikutip oleh Max Boli Sabon, dkk sebagai berikut :[2]
Sabtu, 21 Maret 2015
Minggu, 15 Maret 2015
Sekilas Teori Peraturan Perundang-Undangan
Pada negara yang
berdasarkan atas hukum, maka semua aturan harus didasarkan pada huku yang
berlau. Demikian juga setiap jenis peraturan harus dirancang, dikonsep, dan
diundangkan secara benar serta berdasarkan prosedur atau tata cara yang sah.
Berkaitan dengan
norma hukum dan tata urutan atau hirarkinya, Hans Kelsen mengemukakan mengenai
teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufenbautheorie)
yakni :
“norma hukum itu
berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam satu hirarki tata susunan dimana
suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma
yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak
dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar
(groundnorm).:”[1]
Sabtu, 07 Februari 2015
Tindak Pidana Perjudian Online
Pengertian
perjudian menurut Kartini Kartono adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan
satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko
dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan,
perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[1]
Permainan judi (hazard spel) dapat juga diartikan tiap-tiap permainan
dengan pengharapan untuk menang tergantung pada hal yang kebetulan, nasib,
peruntungan yang tidak dapat direncakan dan diperhitungkan.[2]
Defenisi
judi merujuk Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,
yang berbunyi:
“Permainan judi adalah “tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada
peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Rabu, 28 Januari 2015
TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS HAK IMUNITAS PEMIMPIN KPK
LATAR
BELAKANG
Keprihatinan atas keseriusan masalah atas
ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan
keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan,
etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum,
sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi
yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting
bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana
korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap
kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas
dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi
dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar
biasa.
Selasa, 27 Januari 2015
PERMASALAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Keprihatinan
atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi
terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai
keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan
hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah
koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya
penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.[1]
Selain itu,
meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana
tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga
pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang
semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial
dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana
korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi
kejahatan yang luar biasa.[2]
Berbagai upaya telah dilakukan dalam
memberantas Korupsi tersebut, dengan adanya beberapa institusi penegak hukum
dewasa ini, sebut saja adanya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi,
juga di bantu beberapa institusi atau lembaga seperti Pusat Pelaporan dan
Analisis Keuangan ( PPATK ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan lain
sebagainya, serta adanya peran serta dari masyarakat. namun demikian, bukan
berarti dalam pemberantasan korupsi berjalan dengan baik tanpa halangan dan
rintangan.
Sumber Hukum dan Asas Hukum pengangkutan
A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara sederhana, sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat
ditemukakannya aturan-aturan hukum. Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi,
yaitu segi materiil dan formil.
B. Klasifikasi pengangkutan:
Pengangkutan
dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya (modes of
transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut,
dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta
dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai
berikut:
1. Dari segi barang
yang diangkut, transportasi meliputi:
a . Angkutan penumpang (passanger);
b . Angkutan barang (goods);
c . Angkutan pos (mail);
Rabu, 31 Desember 2014
Kalaidoskop Hukum 2014 ( Part I )
Dalam perjalanan hukum di Indonesia sungguhlah sangat dinamis, hal ini dapat dilihat dari banyak hal, seperti banyaknya kasus mengenai hukum, dan berbagai trobosan yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, demi tegaknya keadilan di negeri ini, berikut beberapa hal penting yang dapat dimasukan dengan mempertimbankan pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia
Bulan Januari
1. Rubi Rubiandini seorang mantan kepala SKK Migas menjalani sidang perdana pada tanggal 7 Januari
2014 terkait kasus korupsi di SKK Migas
2. Mahkamah Agung pada tanggal 22 Januari 2014 menerbitkan Perma Nomor1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo
(Cuma-Cuma). ini merupakan langkah yang progresif
3. sehari setelahnya, pada tanggal 23 Januari 2014 permohonan yang diajukan Kolaisi Masyarakat Sipil
Untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi
4. KPK menangkap Anggoro Widjojo yang melarikan diri ke Cina. dimana Anggoro terlibat kasus suap
terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
Kehutanan tahun 2007 pada tanggal 31 Januari 2014
Bulan Februari
5. pada tanggal 7 Februari 2014 terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby termasuk ke
dalam 1.291 narapidana yang telah diproses pembebasan bersyaratnya
Bulan Maret
6. Pada tanggal 6 Maret 2014 , diawali dengan terpilihnya Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Di tanggal yang sama, MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK
hanya satu kali
Bulan April
7. tanggal 9 April 2014, Indonesia tengah melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2014
Bulan Januari
1. Rubi Rubiandini seorang mantan kepala SKK Migas menjalani sidang perdana pada tanggal 7 Januari
2014 terkait kasus korupsi di SKK Migas
2. Mahkamah Agung pada tanggal 22 Januari 2014 menerbitkan Perma Nomor1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo
(Cuma-Cuma). ini merupakan langkah yang progresif
3. sehari setelahnya, pada tanggal 23 Januari 2014 permohonan yang diajukan Kolaisi Masyarakat Sipil
Untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi
4. KPK menangkap Anggoro Widjojo yang melarikan diri ke Cina. dimana Anggoro terlibat kasus suap
terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
Kehutanan tahun 2007 pada tanggal 31 Januari 2014
Bulan Februari
5. pada tanggal 7 Februari 2014 terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby termasuk ke
dalam 1.291 narapidana yang telah diproses pembebasan bersyaratnya
Bulan Maret
6. Pada tanggal 6 Maret 2014 , diawali dengan terpilihnya Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Di tanggal yang sama, MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK
hanya satu kali
Bulan April
7. tanggal 9 April 2014, Indonesia tengah melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2014
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri Populer
-
LEGALOPINION 1. Susunanduduk perkara Masudiati (30 tahun) seorang guru yang berdomisili di Bali. Pada tanggal 16 – 12 –...
-
1. Bentuk Penetapan T ersebut H arus Tertulis Penetapan Tertulis itu harus dalam bentuk tertulis, dengan demikian suatu tin...
-
Mengenai fungsi dan tugas PPATK sendiri sesungguhanya sudah di atur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pember...
-
MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL disusun oleh ...
-
Istilah “prosedur” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas; Metode lan...
-
Dalam kepustakaan hukum pada saat ini, masih ada beberapa kalangan yang menyatakan hukum perburuhan dan hukum ketenagakerjaan adalah sama. ...
-
Viktimologi, berasal dari bahasa latin victim yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologis, viktimologi bera...
-
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini, dalam perkembangan transaksi keuangan melalui perbankan menjadi sarana y...
-
Sumber Hukum Acara Tata Usaha Negara [1] Seperti badan hukum lainnya, tata usaha juga mempunyai beberapa sumber hukum, dalam TUN dapat d...
-
Sebelum melangkah lebih jauh dalam pembahasan mengenai fungsi partai politik dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, perlu...
silaturahmi
bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia
