Sabtu, 21 Maret 2015

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI ATAU SARJANA



Negara merupakan organisasi tertinggi diantara satu kelompok  atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup  di di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[1] Namun, kita juga dapat melihat beberapa pengertian lain yang diungkapkan oleh beberapa sarjana sebagaimana yang dikutip oleh Max Boli Sabon, dkk sebagai berikut :[2]

Minggu, 15 Maret 2015

Sekilas Teori Peraturan Perundang-Undangan



Pada negara yang berdasarkan atas hukum, maka semua aturan harus didasarkan pada huku yang berlau. Demikian juga setiap jenis peraturan harus dirancang, dikonsep, dan diundangkan secara benar serta berdasarkan prosedur atau tata cara yang sah.

Berkaitan dengan norma hukum dan tata urutan atau hirarkinya, Hans Kelsen mengemukakan mengenai teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufenbautheorie) yakni :

“norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam satu hirarki tata susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar (groundnorm).:”[1]

Sabtu, 07 Februari 2015

Tindak Pidana Perjudian Online




Pengertian perjudian menurut Kartini Kartono adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[1] Permainan judi (hazard spel) dapat juga diartikan tiap-tiap permainan dengan pengharapan untuk menang tergantung pada hal yang kebetulan, nasib, peruntungan yang tidak dapat direncakan dan diperhitungkan.[2]
Defenisi judi merujuk Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang berbunyi:

“Permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Rabu, 28 Januari 2015

TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS HAK IMUNITAS PEMIMPIN KPK



LATAR BELAKANG

Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa.

Selasa, 27 Januari 2015

PERMASALAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA



Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.[1]
Selain itu, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa.[2] 
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas Korupsi tersebut, dengan adanya beberapa institusi penegak hukum dewasa ini, sebut saja adanya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, juga di bantu beberapa institusi atau lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan ( PPATK ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan lain sebagainya, serta adanya peran serta dari masyarakat. namun demikian, bukan berarti dalam pemberantasan korupsi berjalan dengan baik tanpa halangan dan rintangan.

Sumber Hukum dan Asas Hukum pengangkutan




              A.  Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum. Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.

            B.  Klasifikasi pengangkutan:

Pengangkutan dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya (modes of transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut, dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai berikut:
1. Dari segi barang yang diangkut, transportasi meliputi:
a   .       Angkutan penumpang (passanger);
b   .      Angkutan barang (goods);
c   .       Angkutan pos (mail);

Rabu, 31 Desember 2014

Kalaidoskop Hukum 2014 ( Part I )

Dalam perjalanan hukum di Indonesia sungguhlah sangat dinamis, hal ini dapat dilihat dari banyak hal, seperti banyaknya kasus mengenai hukum, dan berbagai trobosan yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum, demi tegaknya keadilan di negeri ini, berikut beberapa hal penting yang dapat dimasukan dengan mempertimbankan pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia

Bulan Januari
1. Rubi Rubiandini seorang mantan kepala SKK Migas menjalani sidang perdana pada tanggal 7 Januari
    2014 terkait kasus korupsi di SKK Migas
2. Mahkamah Agung pada tanggal 22 Januari 2014  menerbitkan Perma Nomor1 Tahun 2014 tentang
    Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo
    (Cuma-Cuma). ini merupakan langkah yang progresif
3. sehari setelahnya, pada tanggal 23 Januari 2014 permohonan yang diajukan Kolaisi Masyarakat Sipil
    Untuk Pemilu Serentak dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi
4. KPK menangkap Anggoro Widjojo yang melarikan diri ke Cina. dimana Anggoro terlibat kasus suap
    terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
    Kehutanan tahun 2007 pada tanggal 31 Januari 2014

Bulan Februari
5. pada tanggal 7 Februari 2014 terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Corby termasuk ke
    dalam 1.291 narapidana yang telah diproses pembebasan bersyaratnya

Bulan Maret
6. Pada tanggal 6 Maret 2014 , diawali dengan terpilihnya Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai
    hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
    Di tanggal yang sama, MK membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK
    hanya satu kali

Bulan April
7. tanggal 9 April 2014, Indonesia tengah melangsungkan pemungutan suara Pemilu 2014

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia