pasang iklan
pasang iklan

Minggu, 15 Maret 2015

Sekilas Teori Peraturan Perundang-Undangan



Pada negara yang berdasarkan atas hukum, maka semua aturan harus didasarkan pada huku yang berlau. Demikian juga setiap jenis peraturan harus dirancang, dikonsep, dan diundangkan secara benar serta berdasarkan prosedur atau tata cara yang sah.

Berkaitan dengan norma hukum dan tata urutan atau hirarkinya, Hans Kelsen mengemukakan mengenai teorinya mengenai jenjang norma hukum (stufenbautheorie) yakni :

“norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam satu hirarki tata susunan dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yaitu norma dasar (groundnorm).:”[1]


Teori yang dikemukakan oleh Kelsen ini kemudian dikembangkan oleh Hans Nawiasky yang merupakan murid Hans Kelsen. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu negara itu menjadi 4 (empat) kelompok besar yang terdiri dari :
Kelompok I       : Staats fundamentalnorm (norma fundamental negara)
Kelompok II    : Staatsgrundsgezetz (aturan dasar / pokok negara)
Kelompok III : Formell Gezetz (undang-undang formal).
Kelompok IV  : Verordnting & Autonome Satzung ( aturan pelaksana & aturan otonom )[2]

Kemudian menurut Wolfgang Friedman membedakan antara rule of law dalam arti formil yaitu dalam arti organized public power dan rule of law dalam arti materil yaitu the rule of just law. Pembedaan ini dimaksud untuk menegaskan bahwa dalam konsep negara hukum itu, keadilan tidak sertamerta akan terwujud secara substanstif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran piiran hukum materiil.[3] Dimana, kata perundang-undangan mengandung 2 (dua) arti yakni :

1.      Proses pembentukan perundang-undangan negara dan jenis yang tertinggi yaitu Undang-Undang (wet, gesetz , statute) sampai yang terendah yang dihasilkan secara atribusi atau delegasi dari kekuasaan perundang-undangan (wetgevende macht, gesetzgebunde gewalt, legislatif power).
2.      Keseluruhan produk peraturan-peraturan negara tersebut.[4]

Marida Farida Indrati Soeprapto menyatakan bahwa istilah perundang-undangan (legislation, wetgeving atauy gezetzgebung) mempunyai 2 (dua) pengertian yang berbeda yaitu :
1.      Perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan-peraturan negara,baik di tingkat pusat maupun daerah .
2.      Perundang-undangan adalah segala peraturan negara , yangmerupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan baik di tingkat pusat maupun daerah[5]

Istilah perundang-undangan mempunyai 2(dua) pengertian yang
berbeda yakni :

1.      Teori perundang-undangan yang bersifat kognitif berorientasi kepada menjelaskan dan menjernihkan pemahaman, khususnya pemahaman yang bersifat dasar di bidang perundangan
2.       Ilmu perundang-undangan yang bersifat normatif berorientasi kepada melakukan perbuatan pengaturan,terdiri dari tiga macam yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan tehnik perundang-undangan.[6]

A.Hamid S. Attamimi berpendapat bahwa pengetahuan perundangundangan adalah ilmu pengetahuan interdisipliner tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang membagi ilmu perundang-undangan menjadi dua bagian yakni :

1.      Teori perundang-undangan yang bersifat kognitif berorientasi kepada menjelaskan dan menjernihkan pemahaman, khususnya pemahaman yang bersifat dasar di bidang perundangan.
2.       Ilmu perundang-undangan yang bersifat normatif berorientasi kepada melakukan perbuatan pengaturan,terdiri dari tiga macam yakni proses perundang-undangan, metode perundang-undangan dan tehnik perundang-undangan.[7]

Sedangkan Bagir Manan yang mengutip pendapat P.J.P Tak tentang wet in materiele zin melukiskan pengertian perundang-undangan daam arti material yang esensinya sebagai berikut :

1.      Peraturan Perundang-undangan yang berbentuk tertulis.Karena merupakan keputusan tertulis, maka peraturan perundangundangan sebagai kaidah hukum lazim disebut sebagai hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
2.       Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat atau lingkungan jabatan (badan, organ) yang mempunyai yang berwenang membuat peraturan yang berlaku mengikat umum (aglemeen).
3.      Peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat umum, tidak dimaksudkan harus selalu mengikat semua orang.Mengikat umumhanya menunjukkan bahwa peristiwa perundang-undangan yang tidak berlaku terhadap peristiwa kongkret atau individu tertentu. [8]




[1] Abdul Rahman, Ilmu Hukum tata Negara, Teori Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan,iCitara Aditya Bakti, Bandung 1995, Hlm 12
[2] Brata Kusuma & Solihin, Otonomi Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia utama, Jakarta 2002, Hlm.17
[3] Ibid, hlm 17
[4] Maria Farida Indrati.S, Ilmu perundang-undangan, Dasar dan Pembentukannya,,Kanisius Yogyakarta, 1998. Hlm 32.
[5] Brata Kusuma & Solihin,op.cit, Hlm 120
[6] Maria Farida, Op.cit, hlm. 137
[7] A.Hamid.S Attamimi “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara – Suatu studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu Pelita I – Pelita IV ( Disertasi Dokter UI Jakarta, 1990), Hlm. 301.
[8] Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta Indonesia Hill Co, 1992 hal 63

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia