Negara merupakan
organisasi tertinggi diantara satu kelompok
atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu
hidup di di dalam daerah tertentu, dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.[1] Namun,
kita juga dapat melihat beberapa pengertian lain yang diungkapkan oleh beberapa
sarjana sebagaimana yang dikutip oleh Max Boli Sabon, dkk sebagai berikut :[2]
1. Aristoteles
: Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh
hidup yang sebaik-baiknya.
2. Jean
Bodin : Suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segalakepentinganya yang
dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
3. Hugo
Grotius : Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang
merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
4. Bluntschi
: Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di
suatu daerah tertentu.
5. Hans
Kelsen : Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
6. Woodrow
Wilson : Negara adalah rakyat yang terorganisir untuk hukum dalam wilayah
tertentu.
7. Diponolo
: Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib
atau suatu umat di suatu daerah
tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan
organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu mempunyai tata
pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu
umat di daerah tertentu.
Pendapat
para ahli mengenai suatu negara juga dapat kita lihat pada tulisan Miriam
Budiarjo, antara lain :[3]
1. Rogel
H. Soltau, mengemukakan negara adalah alat (agency)
atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. Harold
J. Laski, mengemukakan negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat
adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya
keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara
hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asoisasi-asoisasi
ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.
3. Max
Weber, mengemukakan negara adalah suatu asoisasi yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4. Robert
M. Maclaver, berpendapat bahwa negara adalah asoisasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk suatu pemerintahan
yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar