pasang iklan
pasang iklan

Rabu, 28 Januari 2015

TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS HAK IMUNITAS PEMIMPIN KPK



LATAR BELAKANG

Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Selain itu, meninkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa.


Dalam perkembanganya, upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menememui beberapa persoalan dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masih segar dalam ingatan kita mengenai adanya dugaan kriminalisasi terhadap para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bambang Widjojayanto. Seiring dengan perkembangan kasus tersebut munculah wacana mengenai pemberian hak imunitas bagi para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra dalam ranah diskusi dalam berbagai kesempatan. Sebagian kelompok menginginkan pemberian hak imunitas kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan maksud supaya dalam melakukan tugas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terganggu dan dapat fokus dalam menjalankan tugasnya. Namun, sebagian pihak lain keberatan, dengan alasan hak imunitas bertentangan  dengan asas persamaan di hadapan hukum atau lebih dikenal dengan equality before the law. Maka timbulah pertanyaan, bagaimana hak imunitas dalam tinjauan konstitusionalitasnya ? hal inilah yang perlu dikaji secara mendalam untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai hak imunitas ini. 

 KERANGKA TEORI

A. Hak Imunitas
            Hak imunitas atau hak kekebalan secara garis besar adalah hak kekebalan atas yuridiksi hukum yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Kita mengenal ada beberapa hak imunitas, antara lain :
1.      Imunitas diplomatik yaitu imunitas yang diberikan kepada perwakilan diplomatik suatu negara ketika sedang menjalankan tugasnya di negara penerima.[1] Biasanya hak ini diberikan kepada para perwakilan diplomatik seperti, Duta Besar, Konsulat dan perwakilan diplomatik lainya.
2.      Imunitas kepala negara adalah imunitas yang diberikan kepada kepala negara atas tugas dan fungsinya sebagai seorang kepala negara.[2] Imunitas negara diberikan kepada kepala negara karena kepala negara merupakan perpanjangan dari negara. Kepala negara merupakan simbol dari kedaulatan negara tempat ia memerintah atau dengan kata lain, kepala negara dianggap sebagai negara itu sendiri.[3]
3.      Imunitas ratione personae adalah imunitas yang diberikan negara kepada seseorang berdasarkan kedudukan atau jabatan yang diembannya dalam negara.[4]
Dari beberapa hak imunitas diatas, wacana yang berkembang adalah pemberian hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasn Korupsi, dimana hak imunitas yang dimaksud adalah hak imunitas ratione personae. 

B.  KONSTITUSI
Istilah konstitusi secara umum adalah suatu pernyataan untuk membentuk, menyusun suatu negara dan konstisi dalam pengertian hukum sering dipersamakan dengan Undang-Undang Dasar. Konstitusi dikenal atau digunakan juga beberapa istilah lain, seperti UUD dan hukum dasar. Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian secara sempit dan pengertian yang luas.  Konstitusi dalam arti sempit adalah konstitusi dalam pengertian Undang-Undang Dasar dan konstitusi dalam arti luas adalah konstitusi yang menyebutkan seluruh aturan hukum serta ketentuan-ketentuan hukum tentang sistem ketatanegaran suatu Negara.[5]
 Dengan adanya konstitusi dimaksudkan hanya untuk mengatur dan membatasi wewenang penguasa, menjamin hak asasi manusia, dan mengatur pemerintahan, maka dengan kebangkitan paham kebangsaan dan demokrasi pada zaman modern, konstitusi juga menjadi alat untuk mengkonsolidasikan kedudukan hukum dan politik dengan mengatur kehidupan bersama untuk mencapai cita-cita. Oleh karena itu, konstitusi modern saat ini tidak hanya memuat aturan-aturan hukum saja. Melainkan juga merumuskan prinsip-prinsip hukum, hukum negara dan pedoman kebijakan hukum yang secara keseluruhan mengikat penguasa dan rakyat.[6]

PEMBAHASAN

 Sebagaimana telah disebutkan diatas, hak imunitas adalah hak kekebalan atas yuridiksi hukum yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu. Wacana yang bergulir seiring dengan adanya polemik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia adalah pemberian hak imunitas kepada para pimpinan KPK. Hal ini menimbulkan pertanyaaan, apakah pemberian hak imunitas ini dapat di benarkan dalam sistem hukum nasional kita ? untuk menjawab hal tersebut dapat kita lihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi Konstitusi kita.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Bab I, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dalam konteks ini, maka Indonesia menjunjung kedaulatan hukum. Artinya, hukum mejadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. selain itu, dalam pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama diahadapan hukum.” Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa, adanya kedudukan rakyat Indonesia di hadapan hukum, tidak terbatas pada lapisan atau golongan tertentu saja.
Bahkan, seorang Presiden Republik Indonesia juga tidak memiliki kekebalan hukum, hal ini tercerim dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa dengan alasan hukum Presiden dapat di Impeachment atau dimkasdulkan. Hal ini mengacu pada pasal 7A yang berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan rakyat, baik apabila terbulti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela maupun apabila tidak terbukti lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

KESIMPULAN

Bahwa hak imunitas dalam sistem hukum Indonesia tidaklah dianut, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kita menganut asas equality before the law atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.  Hal ini didasarkan pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama diahadapan hukum.”

SARAN

Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, hak imunitas sebaiknya tidak diberikan kepada aparat penegak hukum itu sendiri, karena dalam Konstitusi kita mengedepankan asas persamaan di depan hukum. Selain itu, pemberian hak imunitas juga membuka peluang untuk oknum dapat melakukan tindak kejahatan bahkan korupsi dan berlindung sebagai aparat penegak hukum.


[1] Article 31, The Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961. “The person of a diplomatic agent shall be inviolable; that he shall not be liable to any form of arrest or detention; and that the receiving State shall take alpropriate steps to prevent any attack on his person, freedom or dignity.

[2] Sir Arthur Whats, The Legal Position in International Law of Head of Sate, Head of Giverment and Foreign Ministers, Receucil des Cours de I’Academie de droit international de la Haye, Vol 247. Hlm. 102-103.

[3] Dapo Akande and Sangeeta Shah, 2011, Immunity of State Officials, International Crimes, and

Foreign Domestic Courts, The European Journal of International Law Vol. 21 no. 4 EJIL 2011, hlm. 824.

[4] Dapo Akande and Sangeeta Shah, ibid. hlm. 818

[5] Hardjono, Legitimasi Perubahan Konstitusi kajian terhadap perubahan UUD 1945, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 11.
[6] Hardjono,Ibid, hlm. 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia