pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 27 Januari 2015

PERMASALAHAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA



Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. kerihatinan ini bertambah koruspi yang melibatkan jumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.[1]
Selain itu, meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa.[2] 
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas Korupsi tersebut, dengan adanya beberapa institusi penegak hukum dewasa ini, sebut saja adanya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, juga di bantu beberapa institusi atau lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan ( PPATK ) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) dan lain sebagainya, serta adanya peran serta dari masyarakat. namun demikian, bukan berarti dalam pemberantasan korupsi berjalan dengan baik tanpa halangan dan rintangan.

Dalam perkembangannya, munculah beberapa persoalan atau masalah dalam pemberantasan Korupsi tersebut, yang pertama adalah adanya gesekan antara aparat penegak hukum dalam hal siapa yang berwenang dalam hal menangani sebuah kasus korupsi. Hal ini bisa tercermin dalam beberapa  contoh kasus seperti dalam kasus korupsi terkait simulator SIM yang tersangkanya adalah Djoko Susilo yang merupakan anggota Kepolisian. Kedua, kurangnya Indepedensi institusi penegak hukum yang dipengaruhi berbagai faktor dan kepentingan pihak tertentu. Hal ini dapat kita lihat, pada Kepolisian dan Kejaksaan karena secara langsung kedua institusi tersebut berada di bawah pemerintah, serta di KPK yang dalam pemilihan pemimpin KPK juga melalui tahap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal Fit and Proper Test, maka terkesan ada faktor politis disana. Ketiga, belum adanya integralisasi dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Maka, dari pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa belum adanya integralisasi dalam pemberantasan korupsi antar institusi atau lembaga seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, serta kurang adanya Indpendesi dalam institusi atau lembaga yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga perlu di kaji  lebih mendalam bagaimana upaya mananggulangi masalah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia