Pengertian
perjudian menurut Kartini Kartono adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan
satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko
dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa, permainan pertandingan,
perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.[1]
Permainan judi (hazard spel) dapat juga diartikan tiap-tiap permainan
dengan pengharapan untuk menang tergantung pada hal yang kebetulan, nasib,
peruntungan yang tidak dapat direncakan dan diperhitungkan.[2]
Defenisi
judi merujuk Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,
yang berbunyi:
“Permainan judi adalah “tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapatkan untung tergantung pada
peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”
Sebagaimana
dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
disebutkan, bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Dalam hal ini
ditekankan, bahwa semua perjudian adalah kejahatan apabila tidak mendapatkan
izin.
Namun
dalam perkembanganya, perjudiaan pada saat ini mengalamai perkembangan seiring
dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, dimana modus perjudian
mengalami perkembangan dari konvensional menjadi modern. Untuk main judi tidak
perlu bertemu bandar secara fisik di satu tempat. Permainan judi dapat
dilakukan dimanapun dengan melalui akses internet. Judi dapat
diakses melalui sarana internet, hal ini sering kita kenal dengan nama “judi
online”
Khusus
mengenai judi online diatur dalam BAB VII Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagai perbuatan yang
dilarang. Bunyi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:
”Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memilikii
muatan perjudian.”
Sedangkan
sanksi tindak pidana judi online di atur dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal
52 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Mengenai
sanksi pidana perjudian online di dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bersifat
alternatif dan kumulatif berupa tindak pidana penjara dan atau pidana denda.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, apabila setiap orang melakukan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka sanksi pidananya
berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp. 1000.000.000,00 (satu milliar rupiah).
Hai Gan... Artikel Yang Sangat Bagus dan Memberikan Informasi Yang Bermanfaat..^^
BalasHapusTerima Kasih^^
Dan Mohon Untuk Izin Comment yah Gan^^
Mario4D
Menyediakan 7 Games Dalam 1 User ID diantaranya sbb:
TOGEL
CASINO
GAMES
SLOT GAMES
SABUNG AYAM
SPORTSBOOK
POKER LEGENDS
HUBUNGI KAMI
WA : +855 96 2082 852
BalasHapusArtikel Yang Sangat Bagus Gam ^^
Izin Comment Ya Gan ^^
BANDAR TOGEL
JUDI SLOT
Togel Singapura
Prediksi Togel Singapura
Agen Togel Singapura