A. Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum
adalah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Secara sederhana, sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat
ditemukakannya aturan-aturan hukum. Sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi,
yaitu segi materiil dan formil.
B. Klasifikasi pengangkutan:
Pengangkutan
dapat dikelompokan menurut macam atau moda atau jenisnya (modes of
transportation) yang dapat ditinjau dari segi barang yang diangkut,
dari segi geografis transportasi itu berlangsung, dari sudut teknis serta
dari sudut alat angkutannya. Secara rinci klasifikasi transportasi sebagai
berikut:
1. Dari segi barang
yang diangkut, transportasi meliputi:
a . Angkutan penumpang (passanger);
b . Angkutan barang (goods);
c . Angkutan pos (mail);
2. Ditinjau
dari sudut geografis, transportasi dapat dibagi menjadi;
a . Angkutan antar benua: misalnya dari Asia ke Eropah;
b . Angkutan antar kontinental: misalnya dari Francis ke Swiss dan diseterusnya
sampai ke Timur
Tengah;
c. Angkutan antar pulau: misalnya dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera;
d. Angkutan antar kota: misalnya dari Jakarta ke Bandung;
e. Angkutan antar daerah: misalnya dari Jawa Barat ke Jawa Timur;
f. Angkutan di dalam kota: misalnya kota Medan, Surabaya dan lain-lain.
3. Dilihat
dari sudut teknis dan alat angkutnya, maka transportasi dapat dibedakan sebagai
berikut:
a. Angkutan jalan raya
atau highway transportation (road transportation), seperti pengangkutan
dengan menggunakan truk,bus dan sedan;
b. Pengangkutan rel (rail
transportation), yaitu angkutan kereta api, trem listrik dan sebagainya.
Pengangkutan jalan raya dan pengangkutan rel kadang-kadang
keduanya digabung dalam golongan yang disebut rail and road transportation
atau land transportation (angkutan darat);
c. Pengangkutan
melalui air di pedalaman (inland transportation), seperti pengangkutan sungai,
kanal, danau dan sebagainya;
d. Pengangkutan pipa (pipe line transportation), seperti transportasi untuk mengangkut atau mengalirkan minyak tanah,bensin dan air minum;
e. Pengangkutan laut atau samudera (ocean transportation), yaitu angkutan dengan menggunakan kapal laut yang mengarungi samudera;
f. Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation), yaitu pengangkutan dengan menggunakan kapal terbang yang melalui jalanudara.
d. Pengangkutan pipa (pipe line transportation), seperti transportasi untuk mengangkut atau mengalirkan minyak tanah,bensin dan air minum;
e. Pengangkutan laut atau samudera (ocean transportation), yaitu angkutan dengan menggunakan kapal laut yang mengarungi samudera;
f. Pengangkutan udara (transportation by air atau air transportation), yaitu pengangkutan dengan menggunakan kapal terbang yang melalui jalanudara.
C. SumberHukumPengangkutan
Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam Kitab
Undang-UndangHukum Dagang dapat ditemukan di dalam beberapa pasal, yaitu
sebagai berikut:
1. Buku 1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 TentangPengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
2. Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku IIBab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku IIBab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
3. Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan Para Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
4. Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui perairan darat
Sedangkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkutan di luar KUH Dagang terdapat dalam sumber-sumber khusus, yaitu antara lain:
1. Konvensi-konvensi internasional;
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
1. Buku 1 Bab V bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 TentangPengangkutan darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
2. Buku II Bab V Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku IIBab V A Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku IIBab V B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
3. Buku I Bab V Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan Para Ekspeditur sebagai Pengusaha Perantara;
4. Buku I Bab XIII Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melalui perairan darat
Sedangkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkutan di luar KUH Dagang terdapat dalam sumber-sumber khusus, yaitu antara lain:
1. Konvensi-konvensi internasional;
2. Perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral;
3. Peraturan perundang-undangan nasional;
4. Yurisprudensi
5. Perjanjian-perjanjian antara:
a. Pemerintah-Perusahaan
Angkutan
b. Perusahaan
Angkutan- Perusahaan Angkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar