Jumat, 31 Oktober 2014

Pengertian Hukum Acara Pidana





Kalau kita mempelajari hukum, kita berhadapan dengan anggapan-anggapan, yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu kelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. Anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah. Jadi norma adalah anggapan bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat.

Supaya norma dipatuhi  maka masyarakat mengadakan sanksi atau penguat. Sanksi bisa bersifat negatif  bagi mereka yang menyimpang dari norma, akan tetapi yang bersifat positif bagi mereka yang menaatinya. Sanksi yang bersifat negatif misalnya pidana, sedang sanksi yang positif misalnya hadiah.

Minggu, 26 Oktober 2014

PENGERTIAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA



  • ·     Pengertian narkotika menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. 



  • ·      Sedangkan, pengertian Psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1997, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Minggu, 12 Oktober 2014

PERAN PT ALIANZ INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN EKONOMI INDONESIA DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY


         Dewasa ini, perkembangan masyarakat tingkat ASEAN berkembang sangat dinamis khususnya dalam kegiatan perekonomian khususnya integrasi ekonomi. Integrasi ekonomi merupakan sebuah langkah penting bagi pencapaian ASEAN Economic Community (AEC) yang diharapkan akan menjadikan masyarakat ASEAN memiliki daya saing di tingkat global. 

       AEC yang akan berlaku tahun 2015 juga membawa tantangan bagi masyarakat ASEAN, tidak terkecuali juga bagi Indonesia. Tantangan integrasi ekonomi dalam intrumen AEC tidak hanya bersifat internal di dalam negeri saja, tapi juga bersifat eksternal. Tantangan yang bersifat eksternal ini tidak lain adalah adanya persaingan antar negara ASEAN bahkan dengan negara-negara di luar kawasan ASEAN. Diantara beberapa tantangan bagi Indonesia dalam menghadapi AEC adalah :

Jumat, 03 Oktober 2014

10 poin isi Perpu No, 1 Tahun 2014

Polemik mengenai RUU Pilkada memang sedang hangat di bicarakan, dan menyita banyak pihak tidak terkecuali dari Presiden Republik Indonesia saat ini, Susilo Bambang Yudhoyono. di akhir masa jabatanya beliau mengeluarkan dua Perpu, yang salah satunya adalah Perpu No. 1 Tahun 2014 yang berisikan 10 poin penting. berikut isinya.

Senin, 29 September 2014

RUU PILKADA DALAM TINJAUAN KONSTITUSIONALITAS



Polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (RUU Pilkada) seminggu ini menjadi pembahasan yang menarik, terlabih setelah adanya Sidang Paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang.


Minggu, 07 September 2014

HUKUM WARIS ISLAM

Hukum waris dalam Al-Qur’an dalam menguraikan prinsip-prinsip hukum waris berdasarkan hukum Islam, satu-satunya sumber tertinggi dalam kaitan ini adalah Al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah Sunnah Rasul beserta hasil-hasil ijtihad atau upaya para ahli hukum Islam terkemuka. Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan dalam Islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an,masing-masing tercantum dalam surat An Nissa (Q.S. IV), surat Al-Baqarah (Q.S. II), dan terdapat pula pada dalam surat Al-Ahzab (Q.S.XXXIII).

Kamis, 28 Agustus 2014

Pengamat: Baru Indonesia Punya Tata Kelakuan soal Penyadapan

VIVAnews - Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki kode etik tata kelakuan baik (COC) mengenai penyadapan. Dia menyebut, penyadapan tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan COC. 

Dihubungi VIVAnews melalui telepon pada Selasa, 26 Agustus 2014, Hikmahanto mengatakan, sikap yang dapat ditempuh Pemerintah Indonesia jika memang merasa kesal dengan skandal penyadapan, sebaiknya dengan mengusir pejabat diplomat Negeri Kanguru. Bukan dengan penandatanganan COC. 

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia