Dari uraian-uraian diatas, maka akan
timbul pertanyaan bagai mana peran hukum adat dalam masyarakat majemuk, yang
bila kita ambil contoh adalah Jakarta. Dimana masyarakat Jakarta sendiri
sekarang tidak hanya berasal dari suku betawi saja tetapi berasal dari seluruh
Indonesia.
Disinilah hukum adat berperan, bila
mana kita mengingat pengertian hukum adat dan bila kita mengingat adagium ibi societas ibi ius maka di setiap masyarakat pasti akan ada
hukum, sehingga hukum adat pun berlaku.
Dan kemajemukan itu tampak dari adanya berbagai suku bangsa dengan
sistem sosial dan kebudayaan masing-masing yang dibawa dari daerah
masing-masing ke DKI Jakarta. Dan kenyataan itu memang harus dihadapi; yang
lebih penting adalah bagaimana mengelola kemajemukan itu? Hal ini sangat
penting untuk dipikirkan, diprogramkan, dan diterapkan sebab hal itu, antara
suku bangsa. Di dalam menganalisa masalah itu, maka aspek-aspek yang harus di
perhatikan adalah (Kontjaraningrat):
1. Sumber-sumber hukum konflik :
· Persamaan mendapatkan lapangan mata pencarian
hidup yang sama
· Apabila suatu suku bangsa memaksakan unsur-unsur
kebudayaan pada suku bangsa yang lain
· Memaksakan unsur agama pada suku bangsa lain yang
berbeda agamanya
· Usaha mengadakan dominasi politik
· Potensi konflik yang ada sejak lama karena secara
tradisional bermusuhan
2. Potensi untuk toleransi :
· Bilamana ada lapangan mata pencharian hidup yang
berbeda-beda, tetapi saling melengkapi sehingga ada pilihan yang luas
· Apabila ada orientasi ke suku bangsa lain yang dapat
menetralisasikan konflik
3. Sikap atau pandangan dari suku bangsa
· Sikap atau pandangan suku-suku bangsa yang sepadan
· Sikap atau pandangan suku bangsa yang dominan
terhadap suku bangsa minoritas
· Sikap suku bangsa minoritas terhadap suku bangsa yan dominan.
4. Tingkat diamana terjadi hubungan antar suku bangsa
· Tingkat masyarakat pedesaan
· Tingkat masyarakat kota
· Tingkat nasional.
Sehubungan kenyataan di atas maka
hukum adat akan berperan dalam menetralisir permmaslahan-permaslahan yang ada
sehingga tidak terjadi konflik yang merajalela.[1]
[1] Kedudukan dan peran
hukum adat di indonesia DR. Sorjono
Soekanto SH. MA.
HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar