pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 20 Mei 2014

IMPLEMENTASI KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NO 1867 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA JAWA DIALEK BANYUMASAN DALAM MELESTARIKAN BAHASA BANYUMASAN


IMPLEMENTASI KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NO 1867 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA JAWA DIALEK BANYUMASAN DALAM MELESTARIKAN BAHASA BANYUMASAN

KARYA TULIS ILMIAH





Karya tulis ini disusun dalam rangka mengikuti lomba
“SAYEMBARA KARYA TULIS ILMIAH”
Se Jateng-DIY
Disusun oleh:
Dwiky Agil R.            E1A012279
Suyogi Imam F.          E1A013174
Enamel Magma A.      E1A013183

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
PURWOKERTO
2014
KATA PENGATAR

Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillah, Karya Tulis Ilmiah berjudul IMPLEMENTASI KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NO 1867 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA JAWA DIALEK BANYUMASAN DALAM MELESTARIKAN BAHASA BANYUMASAN dapat penulis selesaikan dengan lancar. Karya Tulis Ilmiah ini disusun guna mengikuti kompetisi Karya Tulis Ilmiah yang diselenggarakan oleh Panitia Kompetisi Sayembara Karya Tulis Ilmiah (SAKATULI) Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS) Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian Karya Tulis Ilmiah ini, penulis banyak mendapat bantuan dari dosen pembimbing. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis menghaturkan banyak terima kasih.
Akhirnya penulis berharap semoga Karya Tulis Ilmiah ini memberikan manfaat bagi pembaca.

Purwokerto, 22 April 2014

Penulis



DAFTAR ISI

LEMBAR PENGESAHAN................................................................................ i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ii
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
RINGKASAN..................................................................................................... v
BAB I...... PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.. Latar Belakang Masalah.............................................................. 1
B.. Rumusan Masalah........................................................................ 2
C.. Pembatasan Masalah.................................................................... 2
D.. Tujuan Penelitian........................................................................ 3
E... Manfaat Penelitian....................................................................... 3
BAB II..... TINJAUAN PUSTAKA................................................................... 4
A.. Hukum Administrasi Negara....................................................... 4
B.. Hukum Pemerintahan Daerah...................................................... 11
C.. Bahasa Banyumasan.................................................................... 17
BAB III... METODE PENULISAN.................................................................. 20
A.. Metode Pendekatan..................................................................... 20
B.. Spesifikasi Penelitian................................................................... 20
C.. Lokasi Penelitian.......................................................................... 21
D.. Informan Penelitian..................................................................... 21
E... Metode Pengambilan Informan................................................... 21
F... Jenis dan Sumber Data................................................................ 22
G.. Metode Pengumpulan Data......................................................... 22
H.. Metode Pengolahan Data............................................................ 23
I.... Metode Pengujian Data............................................................... 24
J.... Metode Penyajian Data............................................................... 24
K.. Metode Analisis Data.................................................................. 24
BAB IV... PEMBAHASAN............................................................................... 26
A.. Implementasi Keputusan Bupati.................................................. 26
B.. Implikasi Keputusan Bupati........................................................ 27
BAB V..... PENUTUP......................................................................................... 30
A.. Kesimpulan.................................................................................. 30
B.. Saran............................................................................................ 30
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 31
CURRICULUM VITAE.................................................................................... 34
LAMPIRAN........................................................................................................ 35


RINGKASAN
Unsur utama dari budaya adalah bahasa, begitu pula budaya Banyumasan dengan bahasa Banyumasanya yang berfungsi sebagai sarana komunikasi dan berinteraksi. Interaksi diungkapkan dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan keluarga dan masyarakat. Dalam perkembanganya bahasa Banyumasan telah menjadi wahana untuk memberi makna susastra dan budaya Banyumasan.
Fungsi dan peran bahasa Banyumasan tidak hanya sebatas sebagai sarana komunikasi. Bahasa Banyumasan dapat didayagunakan sebagai wahana untuk menggali kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai unggul. Selain itu, bahasa Banyumasan dapat menjadi sarana ekspresi seni dan budaya. Banyak sekali nilai yang terkandung dalam bahasa Banyumasan, yaitu nilai moral, etis dan estetis yang dapat didayagunakan untuk membangun watak dan budi pekerti.
Dewasa ini, pemahaman dan penggunanaan bahasa Banyumasan telah mengalami penurunan karena pengaruh globalisasi dan faktor-faktor yang lain. Dalam situasi yang demikian, telah menimbulkan kperihatinan terhadap kondisi bahasa Banyumasan. Apabila bahasa Banyumasan ditinggalkan oleh penuturnya akan berdampak secara sosial dan kultural, antara lain lunturnya etika, moral, sopan santun, dan budi pekerti.
Melihat, permasalahan mengenai distorsi penggunaan bahasa Banyumasan yang mulai di tinggalkan oleh penuturnya, maka Bupati banyumas mengambil kebijakan untuk melestarikan bahasa Banyumasan dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati No. 1867 Tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Bayumas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang di jadikan dasar untuk melestarikan bahasa Banyumasan. Penggunaan bahasa Banyumasan ini di dasarkan pada Surat Keputusan Bupati Banyumas No. 1867 Tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Bayumas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapat respon yang positif dari Pegawai Negeri Sipil dalam implementasinya. Namun, perlu disadari bahwa penggunaan Surat Keputusan Bupati yang aslinya adalah beschiking namun sifatnya yang mengatur atau regeeling adalah kurang tepat, karena sifat dari SK Bupati yang sifatnya hanya himbauan kepada PNS untuk menggunakan dialek Banyumasan. Keputusan Bupati ini pun menuai kontradiktif secara yuridis dengan Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009. Tetapi Keputusan ini tetap dapat diterima karena masih terdapat nilai filosofis dan sosiologis dalam penerapannya dimasyarakat . Dan perlu diperhatikan sekali lagi mengenai term dalam membuat suatu keputusan / peraturan , karena kedua term ini sangat berbeda satu sama lain sehingga akan menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Di Indonesia bahasa daerah hidup berdampingan dengan bahasa Indonesia dan bahasa Asing. Artinya antara satu sama lain terjaling kontak sosial. Dalam kontak sosial ini sudah barang tentu tidak terhindarnya adanya saling mempengaruhi di antara bahasa-bahasa tersebut. Hal-hal yang lazim terjadi ialah gejala kedwi (multi) kebahasaan, akibatnya yang timbul antara lain gejala peminjaman, intervensi, lahirnya bahasa baru dan kepunahan. Sehingga, bahasa yang kuat akan bertahan dan mempersempit ruang gerak bahasa-bahasa lain yang berkeadaan lemah.
Kebjijakan bahasa sangat penting dalam kerangka menjaga dan melestarikan bahasa-bahasa daerah yang ada di Indonesia. Sayangnya pemerintah belum terlalu serius untuk mengurusi hal ini kita bisa melihat bagaimana fulgarnya bahasa asing yang digunakan dalam media-media yang ada di Indonesia, baik yang cetak, tulis maupun audio visual. Ini menunjukkan penggunaan bahasa asing yang diperbolehkan secara bebas dalam media-media yang ada di Indonesia. Data awal menunjukan, bahwa belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur bahasa daerah sebagai salah satu budaya yang harus dijaga dan dipelihara kelestariannya. Sudah seharusnya pemerintah juga memperhatikan kebijakan secara cermat melalui sebuah UU atau peraturan pemerintah. Pergeseran bahasa daerah bisa diminimalisir jika paradigma pemerintah atau masyarakat memandang bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi dan interaksi saja tetapi merupakan suatu peninggalan budaya yang harus dijaga dan dipelihara keberadaannya dan penggunaannya dalam komunikasi sehari-hari.
Sebetulnya ada beberapa bukti kepedulian masyarakat Internasional dan pemerintah Indonesia dalam upaya mempertahankan bahasa-bahasa daerah. UNESCO telah menetapkan tanggal 21 Februari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional, sedangkan di Indonesia berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah. Akan tetapi hal ini dirasa belum optimal seperti penjelasan di awal di mana penggunaan bahasa asing di Indonesia masih sangat fulgar digunakan dalam media tulis ataupun elektronik.
 Banyak siaran yang diselenggarakan di sebuah TV swasta di Indonesia yang menayangkan acara khusus acara khusus dalam bahasa Mandarin dan bahasa Inggris. Hal ini tentunya berimplikasi terhadap penggunaan bahasa daerah. Di mana para pemakai bahasa akan berfikir penggunaan bahasa asing dianggap lebih prestise daripada bahasa daerah. Jika yang berubah masyarakat bahasa yang berskala kecil mungkin itu bisa dimaklumi. Akan tetapi imbas dari kebijakan bahasa yang belum cermat juga cukup mempengaruhi penutur bahasa Banyumasan yang notabene merupakan bahasa asli masyarakat Banyumas yang berlogat ngapak. Berdasarkan latarbelakang tersebut penulis akan menelaah IMPLEMENTASI KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NO 1867 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA JAWA DIALEK BANYUMASAN DALAM MELESTARIKAN BAHASA BANYUMASAN .
B.  Rumusan Masalah
  1. Bagaimana implementasi Keputusan Bupati Banyumas No.1867 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Banyumasan Dalam Melestarikan Bahasa Banyumasan ?
C.  Pembatasan Masalah
Agar permasalahan dalam penelitian ini dipaparkan dengan jelas terarah, oleh penulis membatasi permasalahan sebagai berikut:
1.   Keputusan Bupati Banyumas yang dimaksud adalah Keputusan Bupati Banyumas yang mengatur tentang bahasa Banyumasan dilingkup daerah pemerintah kabupaten dan pegawai negeri sipil
2.   Bahasa Banyumas yaitu bahasa daerah asli masyarakat Banyumas yang berlogat ngapak.

D.  Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis yaitu antara lain:
1.   Untuk mengetahui tentang Keputusan Bupati.
2.   Untuk mengetahui tentang implementasi Keputusan Bupati.
3.   Untuk mengetahui tentang implikasi yang terjadi terhadap Keputusan Bupati.

E.  Manfaat Penelitian
Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu
1.      Kegunaan Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalam perkembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang pemerintahan menambah pengetahuan dan wawasan serta menambah referensi mengenai sifat dan kedudukan pejabat administrasi negara dalam membuat suatu aturan

2.      Kegunaan Praktis
a.       Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar konsep dan media pemahaman untuk mendalami keputusan bupati No 1867 Tahu 2013 tetnang Pengguanaan Bahasa Jawa Dialek Banyumas.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Hukum Administrasi Negara
Hukum Adminstrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan konsepsi negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian, Hukum Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan. Pada awalnya, khususnya di negeri Belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan Hukum Tata Negara dengan nama staat-en administratief recht. Agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri di samping Hukum Tata Negara, dan selain itu “het bestuursrecht vormt in vergelijking tot het privaatrecht en het strafrecht een relatief jong rechtgebied[1] (dibandingkan dengan hukum perdata dan hukum pidana, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang hukum yang relatih muda).
Pemakaian istilah Hukum Adminstrasi Negara bermacam-macam, di Belanda pada mulanya bernama administrative recht, tetapi sejak tahun 1986 berdasarkan kesepakatan ahli tata pmerintahan Belanda, namanya dirubah menjadi Bestuursrecht (Hukum Tata Pemerintahan). Alasan penggantian ini karena istiah adminstratief recht berasal dari bahasa latin yaitu: administrare yang artinya memerintah (besturen).
Menurut C.S.T. Kansil arti dari administrare artinya: pengabdian atau pelayanan (service) yang mempunyai dua arti:
1.   Setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan suatu ikhtisar dari keterangan-keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu degan yang lain.
2.   diartikan juga untuk menyatakan pemerintahan suatu negara, baik di Pusat atau di Daerah. Contohnya di Amerika Serikat, akata Administration dimaksudkan keseluruhan pemerintahan, termasuk Presiden.
Pengertian administrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
1.   usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi
2.   usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ebijakan untuk mencapai tujuan
3.   kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan
4.   kegiatan kantor dan tata usaha
Berkaitan dengan HAN, pengertian yang ke-2 yaitu usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan dan pengertian yang ke-3 yaitu: kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Dari penjelasan tentang arti administrasi di atas, penulis mengartikan administrasi atau administrare menjadi 2 yaitu:
1.   sebagai fungsi service atau pelayanan dalam hal peyelenggara pemerintahan, hal ini akan berpengaruh banyak terhadap kinerja aparat pemerintah, sehingga setiap aparat pemerintah akan berprinsip sebagai pelayan masyarakat bukan berfungsi sebagai memerintah (majikan) masyarakat.
2.   sebagai usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini administrasi negara bertujuan untuk mencapai negara kesejahteraan (bestuurzorg/ welfarestate). Karenanya pemerintah dapat membuat peraturan dan kebijakan (memerintah atau memimpin negara).
1.   Kebijakan
a.   Pengertian Kebijakan
kebijakan atau policy secara etimologis berasal dari kata polis dalam bahasa Yunani (Greek), yang berarti negara-kota. Pengertian di dalam bahasa latin berubah menjadi politia, yang mempunyai arti negara. Istilah kebijakan (policu) dalam literatur atau perpustakaan ilmiah maupun percakapan sehari-hari sering disamakan dengan kebijaksanaan (wisdom), padahal keduanya mempunyai perbedaan. Kebijakan (policy) adalah seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk pencapaian tujuan. Kebijaksanaan atau kearifan (wisdom) adalah pemikiran atau pertimbangan yang mendalam untuk menjadi dasar (landasan) bagi perumusan kebijakan.
Carl J. Friedrich memberikan definisi kebijakan sebagai serangkaian konsep tindakan yang diusulkan oleh seseorang atau sekelompok orang atau pemerintah dalam satu lingkungan tertentu dengan menunjukkan hambatan-hambatan dan peluang, terhadap pelaksanaan usulan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu.[2] Thomas R. Dye menyebut kebijakan sebagai pilihan pemerintah dalam menentukan langkah untuk “berbuat” atau “tidak berbuat” (to do or not to do).[3] Pakar lain, Hugh Heglo, menyebutkan kebijakan sebagai suatu tindakan yang bermaksud mencapai tujuan (goal, end) terntentu (a course of action intended to accomplish some end).[4]
Kebijakan pemerintah (goverment policy) dalam berbagai literatur sering disebut sebagai kebijakan publik, hal tersebut karena kepentingan yang dilayani dalam adalah kepentingan-kepentingan publik yang dinamakan kepentingan umum. Jika suatu pemerintah melakukan pelayana dengan berorientasi kepada kepentingan umum maka yang harus dipilkirkan oleh pemerintah tersebut adalah bagaimana melayani masyarakat (how to serve). Jadi, pengertian kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat.
Kebijakan publik sebenarnya dapat juga disebut sebagai hukum dalam arti luas, yaitu sesuatu yang mengikat dan memaksa. Huku dalam bentuk yang luas adalah kebijakan publik dari tingkat yang paling tinggi, yaitu konstitusi (UUD 1945), Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Pimpinan Dinas, dan seterusnya bahkan sampai dengan peraturan di tingkat Rukun Tetangga (RT)[5], Namun Bagir Mana, secara tegas mengemukakan bahwa kebijakan bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Aspek yang membedakan  kebijakan dngan peraturan perundang-undangan adalah aspek pembentukan kebijakan. Kebijakan tidak dilahirkan dari kewenangan legislatif tetapi bersumber dari kewenangan eksekutif karena berdasarkan kewenangan yudisial, pada umumnya tidak dapat dilahirkan aturan yang bersifat mengikat secara umum
b.   Jenis-jenis Kebijakan
Kebijakan publik dalam arti luas dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan pemerintah yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan, dan peraturan-peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang disebut sebagai konvensi-konvensi[6]. Peneliti hanya memfokuskan pada bentuk kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan saja karena mudah diamati dan dipahami, kebijakan dalam bentuk peraturan perundang-undangan tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu[7]:
1)   Kebijakan publik yang dibuat oelh legislatif saja
Model ini berdasarkan prinsip dasar dari Teori Politik Trias Politica yang diajarkan oleh Montesquieu pada abad 17. Formulasi kebijakan atau perundangan menurut teori tersebut hanya ada pada legislatif dan eksekutif hanya melaksanakan saja, dan yudikatif hanya mengadili jika eksekutif melakukan pelanggaran.
2)   Kebijakan publik yang dibuat sebagai bentuk kerja sama antara legislatif dengan eksekutif
Model ini bukan menyiratkan ketidakmampuan legislatif dalam membuat peraturan perundang-undang tetapi mencerminkan tingkat kompleksitas permasalahan yang tidak memungkinkan legislatif bekerja sendiri. Di Indonesia produk kebijkaan publik yang dibuat oleh kerja sama dua lembaga ini antara lain Undang-Undang di tingkat nasional, dan Perturan Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
3)   Kebijakan publik yang dibuat oleh eksekutif saja
Peran eksekutif dalam perkembangannya tidak cukup hanya melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh legislatif, karena dengan semakin meningkatnya kompleksitas kehidupan bersama diperlukan kebijakan-kebijakan publik pelaksana yang berfungsi sebagai turunan dari kebijakan publik di atasnya. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak mungkin dapat dilaksankan jika tidak dibuat berbagai peraturan  pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, hingga Keputusan Kepala Daerah, dan sebagainya. Di Indonesia ragam kebijakan publik yang ditangani oleh eksekutif saja bertingkat, yaitu:[8]
a)   Di tingkat pusat:
Peraturan Pemerintahan (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Keputusan Menteri (Kepmen) atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.
b)   Di tingkat daerah:
Keputusan Gubernur, dan keputusan dinas-dinas di bawahnya, Peraturan Bupati dan bertingkat keputusan dinas-dinas di bawahnya, Keputusan Bupati dan bertingkat keputusan dinas-dinas di bawahnya.
Selain itu pakar ilmu politik yang lainnya, James Anderson membagi kategori kebijakan sebagai berikut:
1.   Kebijakan Substantif dan kebijakan prosedural
Kebijakan substantif adalah kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, seperti kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), kebijakan Raskin (beras untuk orang miskin). Kebijakan prosedural adalah bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan misalnya kebijakan yang berisi kriteria orang yang disebu tmiskin dan bagaimana prosedur utnuk memperoleh raskin tersebut.
2.   Kebijakan distributif, kebijakan regulatori, dan kebijakan re-distributif
Kebijakan distributif adlaah kebijakan yang menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau segmen masyarakat tertentu atau individu, contohnya kebijakan subsidi BBM dan kebijakan obat generik. Ekbijakan regulatori adalah kebijakan yang berupa pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat, misalnya kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kebijakan pemakaian helm bagi pengendara sepeda motor. Kebijakan redistributif adalah kebijakan yang mengatur yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilihan, atau hak-hak di antara berbagai kelompok dalam masyarakat, contohnya kebijakan pajak progesif, kebijakan asuransi kecelakaan gratis bagi orang miskin.
3.   Kebijakan material dan kebijakan simbolis
Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya konkrit pada kelompok sasaran, misalnya kebijakan raskin. Kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran, misalnya kebijakan libur hari raya Idul Fitri dan libur Natal.
4.   Kebijakan yang berhubungan dengan barang umum dan kebijakan barang privat (public goods)
Kebijakan public goods adalah kebijakan yang bertujuan untuk engatur pemberian barang atau pelayanan publik, misalnya kebijakan membangun jalan raya, kebijakan pertahanan dan keamanan. Kebijakan private goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan untuk pasar bebas, misalnya pelayanan pos, parkir umum, dan perumahan.
B.  Hukum Pemerintahan Daerah
1.   Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintah adalah Organ / alat negara yang menjalankan tugas / fungsi didalam negara[9]. Menurut C.F. Strong, Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara baik didalam maupun diluar [10]. Daerah menurut KBBI adalah  bagian permukaan bumi dalam kaitannya dengan keadaan alam.
Jadi, Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang sebagai badan eksekutif daerah. Artinya, lembaga eksekutif terdiri dari kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain (HAW Widjaja, 2001: 9) [11]
2.   Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pasal 1 (1) UUD1945 menentukan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik . Dalam pandangan utrecht negara kesatuan ialan negara ytang tidak terdiri beberapa daerah yang berstatus negara bagian ( deelstaat ) , merdeka dan berdaulat[12] Dan pasal 18 (1) UUD1945 memiliki ketentuan “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi , kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang “ . Berdasarkan ketentuan ini , Pemerintah Pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan otonomi daerah[13].


a.       Pengertian Desentralisasi dan Dekonsentrasi
Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin berarti de = Lepas dan centrum = Pusat , maka berarti melepaskan dari pusat . Wesber memberikan doktrin mengenai disentralisasi yaitu “ Disentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan[14] “ .  Dari sudut ketatanegaraan yang dimaksud dengan desentralisasi ialan pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri[15] . Menurut ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 1 (7) , bahwa “ Disentralisasi adalah penyeraan wewenang pemerintah dari pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia “ .
Sedangkan Dekonsentarasi menurut Koesomahatmadja adalah pelimpahan wewenang dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan didalam melaksanakan tugas pemerintaan , misalnya pelimpahan kekuasaan dari wewenang menteri kepada gubernur dari gubernur kepada bupati dan seterusnya[16] . Hal ini sesuai dengan pengertian Dekosentrasi didalam UU yang diatur dalam Pasal 1 (8) UU No.32 Tahun 2004 yang berbunyi “ Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewemamh dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical diwilayah. Dekonsentrasi memilki cirri-ciri sebagai berikut[17] :
1)      bentuk pemencaran adalah pelimpahan
2)      pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri ( perorangan )
3)      yang dipencarkan bukan urusan pemerintahan tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu
4)      yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri .
Berdasarkan hal tersebut perbedaan antara disentralisasi dengan dekosentrasi hanya terletak pada karakter atau sifat dan mekanisme pelaksanaannya . Disentralisasi pemencaraan kekuasaan dibidang kenegaraan ( staatskuding ) sedangkan Dekonsentrasi pemecaraan kekuasaan juga tetapi dibidang kepegawaian atau administrasi saja (ambtelijke )  .
Perlu diketahui didalam UU No.22 Tahun 1999 Disentralisasi dan Dekonsentrasi adalah sebuah asas . Pasal 1 huruf (d)  berbunyi bahwa “ Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas disentralisasi “ dan dalam Penjelasan Umum huruf (i) angka (7) berbunyi “ Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan pada gubernur sebagai wakil pemerintah “ .
Tetapi menurut doktrin para sarjana Disentralisasi dan Dekosentrasi bukanlah sebuah Asas Penyelenggaraan Pemerintah . Menurut Prof. Muhammad Fauzan , desentralisasi dan dekonsentrasi bukan sebuah asas karena yang pertama , baik desentralisasi maupun dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan pemancaraan kekuasaan dan yang kedua , desentralisasi merupakan proses penyerahan kekuasaan/wewenang dan dekonsentrasi merupakan cara melaksanakan sesuatu[18]
b.      Asas Otonomi
Otonomi secara etimologi berasal dari kata oto yang artinya sendiri  dan nomoi  yang artinya undang-undang , jadi otonomi dapat diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri[19] . Otonomi juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang bermakna kebebasan/kemandirian yang terbatas (Zelfstandingheid ) tetapi bukan kemerdekaan (Onafhankelijkheid) . Kebebasan / kemandirian yang terbatas itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan .
Pengertian Otonomi tidak dijelaskan didalam UU secara jelas , namun secara eksplisit . Hal ini menunjukan bahwa otonomi adalah sebuah Asas , yang kita kenal sebagai Asas Otonomi  . Otonomi memiliki 3 jenis yaitu .
1)      Otonomi Materiil
Mengandung arti bahwa urusan yang diserahkan rumah tangga diperinci secara tegas , pasti , dan diberi batasbatar ( limitative ), “Zakelijk” dan dalam prakteknya penyerahan ini dilakukan dalam UU pembentukan daerah yang bersangkutan .
2)      Otonomi Formal
Mengandung arti urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak “Zakelijk”. Daerah mempunyai kebebasan untuk mengantur dan mengurus segala sesuatu yang menurut pandangannya adalah kepentingan daera untuk kemajuan dan perkembangan daerah[20].
3)      Otonomi Riil
Merupakan gabungan antaran otonomi materil dengan otonomi formal , misalnya didalam undang-undang pembentukan daerrah , pemerintah pusat menentukan urusan-urusan yang dijadikan pangkal untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah , penyerahan ini merupakan otonomi materil . Kemudian setiap waktu daerah dapat meminta tambahan urusan kepada pemerintah pusat untuk dijadikan urusan rumah tangganya sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan daera , nah penyerahan ini merupakan otonomi formal[21] .
c.       Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dibelanda disebut dengan medebewind , istilah ini merupakan yang pertama kali diperkenalkan oleh Van Vollenhoven[22] . Secara etimologis tugas pembantuan berasal dari kata mede artinya serta /turut dan bewind artinya berkuasa / memerintah[23] . Medebewind merupakan pelaksanaan peraturan yang disusun oleh alat perlengkapan yang lebih tinggi oleh yang rendah[24]. Jadi , Asas Tugas Pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kepada pemerintah pusat / daerah yang tingkatanya lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat / daerah yang tingkatanya lebih rendah didalam menyelenggarakan tugas atau kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut[25].
C.  Bahasa Banyumasan
Dialek bahasa Banyumas atau sering disebut bahasa Ngapak adalah kelompok bahasa Jawa yang dipergunakan di wilayah barat Jawa Tengah, Indonesia. Beberapa kosakata dan dialeknya juga dipergunakan di Banten utara serta daerah Cirebon-Indramayu. Logat bahasanya agak berbeda jika dibandingkan dengan dialek bahasa Jawa lainnya. Hal ini disebabkan bahasa Jawa Banyumasan masih berhubungan erat dengan bahasa Jawa Kuna (Kawi).
Bahasa Banyumasan terkenal dengan cara bicaranya yang khas. Dialek ini disebut Banyumasan karena dipakai oleh masyarakat yang tinggal di wilayah Banyumas.
Seorang ahli bahasa Belanda, E.M. Uhlenbeck, mengelompokkan dialek-dialek di wilayah barat dari Jawa Tengah sebaga kelompok (rumpun) bahasa Jawa bagian barat (Banyumasan, Tegalan, Cirebonan dan Banten Utara). Kelompok lainnya adalah bahasa Jawa bagian Tengah (Surakarta, Yogyakarta, Semarang, dll) dan kelompok bahasa Jawa bagian timur.
Kelompok bahasa Jawa bagian barat (harap dibedakan dengan Jawa Barat/ bahasa Sunda) inilah yang sering disebut bahasa Banyumasan (ngapak-ngapak).
Secara geografis, wilayah Banten Utara dan Cirebon-Indramayu memang berada di luar wilayah budaya Banyumasan tetapi menurut budayawan Cirebon TD Sudjana logat bahasanya memang terdengan sangat mirip dengan bahasa Banyumasan. Hal ini menarik untuk dikaji secara historis.
Dibandingkan dengan bahasa Jawa dialek Yogyakarta dan Surakarta, dialek Banyumasan banyak sekali bedanya. Perbedaan utama yakni akhiran ‘a’ tetap diucapkan ‘a’ bukan ‘o’. Jadi di Solo orang makan ‘sego’ (nasi), di wilayah Banyumasan orang makan ‘sega’. Selain itu kata-kata yang berakhiran huruf mati dibaca penuh, misalnya oleh dialek lain kata ‘enak’ bunyinya ‘ena’, sedangkan dalam dialek Banyumasan dibaca ‘enak’ dengan suara huruf ‘k’ yang jelas, itulah sebabnya bahasa Banyumasan dikenal dengan bahasa Ngapak atau Ngapak-ngapak.
1.   Sejarah
Menurut para pakar bahasa, bahasa Banyumasan mengalami tahap-tahap perkembangan sebagai berikut:
a.   Abad ke-9 sampai ke-13 sebagai bagian dari bahasa Jawa Kuno
b.   Abad ke-13 sampai ke-16 berkembang jadi bahasa Jawa abad pertengahan.
c.   Abad ke-16 sampai ke-20 berkembang jadi bahasa Jawa baru.
d.   Abad ke-20 sampai sekarang, sebagai salah satu dialek bahasa Jawa Modern. (tahap-tahap ini tidak berlaku secara universal)
Tahap-tahap perkembangan tersebut sangat dipengaruhi oleh munculnya kerajaan-kerajaan di pulau Jawa yang juga menimbulkan tumbuhnya budaya-budaya feodal. Implikasi selanjutnya adalah pada perkembangan bahasa Jawa yang melahirkan tingkatan-tingkatan bahasa berdasarkan status sosial. Tetapi pengaruh budaya feodal ini tidak terlalu signifikan menerpa masyarakat di wilayah Banyumasan.  Itulah sebabnya pada tahap perkembangan di era bahasa Jawa modern ini, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara bahasa Banyumasan dengan bahasa Jawa standar sehingga di masyarakat Banyumasan timbul istilah ‘bandhekan’ untuk mempresentasikan gaya bahasa Jawa standar, atau biasa disebut bahasa Jawa ‘wetanan’ (timur).
Menurut M. Koderi (salah seorang pakar budaya dan bahasa Banyumasan), kata ‘bandhek’ secara morfologis berasal dari kata ‘gandhek’ yang berarti ‘pesuruh’ (orang suruhan/ yang diperintah), maksudnya orang suruhan Raja yang diutus ke wilayah Banyumasan. Para pesuruh ini tentu menggunakan gaya bahasa Jawa standar (Surakarta/ Yogyakarta) yang memang berbeda dengan bahasa Banyumasan.


BAB III
METODE PENULISAN

A.  Metode Pendekatan
Penelitian dalam karya ilmiah ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan penelitian ini menitik beratkan hukum sebagai sebuah kenyataa (law in actio ), merupakan ilmu sosial yang nondoktrinal dan bersifat empiris. Metode kualitatif disini dimaksudkan sebagai upaya sistematis dalam penelitina hukum, termasuk di dalamnya kaidah dan teknik, untuk kajian peneliti pada suatu gejala sosial yuridis dalam menemukan kebenaran dan memperoleh pengetahuan. Pengertian yuridis sosiologis atau sosio legal research adalah pendekatan yang mengkonstruksikan hukum sebagai refleksi kehidupan masyarakat itu sendiri yang menekankan pada pencarian, ketetapan-ketetapan empirik dengan konsekuensi selain mengacu pada hukum tertulis juga melakukan observasi terhadap tingkah laku yang benar-benar terjadi.[26] 
Dalam penelitian ini, lebih di fokuskan tentang implementasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam upaya melestarikan bahasa Banyumasan berdasarkan Keputusan Bupati No. 1867 Tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Bayumas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas serta bagaimana implikasi dengan diberlakukanya Keputusan Bupati tersebut.
B.  Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang bertujuan menggambarkan keadaan atau gejala dari objek yang akan diteliti.[27] Spesifikasi penelitian secara deskriptif dimaksudkan untuk memperoleh gambaran atau realitas yang terjadi di lapangan, yaitu tentang bagaimana implementasi kebijakan pemerintah, dalam hal ini adalah kebijakan pemerintah kabupaten Banyumas dalam Surat Keputusan Bupati No. 1867, Tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Bayumas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.     
C.  Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Banyumas terletak di Jalan Kabupaten No. 1 Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman beralamat di Jalan Prof, dr. H.R Boenyamin No. 708 Grendeng, Purwokerto, dan Kantor Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Banyumas beralamat di Jalan Warga Bhakti No. 2-4 Purwokerto.
D.  Informan Penelitian
Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan latar belakang penelitian. Informan harus mengetahui kondisi dan situasi di lapangan dalam memberikan informasi kepada peneliti secara sukarela. Dalam penelitian ini yang menjadi informan adalah :
1.      Sugeng Amin              : Kepala Sub Bagian Hukum Pemerintah
  Kabupaten   Banyumas
2.      Setiajeng Kadarsih      : Pakar Hukum Administrasi Negara/Dosen
  Fakultas Hukum Unsoed
3.      Rinda Widyaningsih    : Pakar Filsafat/ Dosen Unsoed
E.  Metode Pengambilan Informan
Konsep informan dalam penelitian kualitatif berkaitan dengan bagaimana memilih informan atau situasi sosial tertentu yang dapat memberikan informasi yang terpercaya mengenai elemen-elemen yang ada (karakteristik elemen-elemen yang tercaku dalam fokus dan topik penelitian).[28] Sampel diambil dengan cara purposive sampling atau criterian based selection, maka peneliti cenderung memilih narasumber yang dianggap tahu dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data yang mantap dan mengetahui secara mendalam.
F.   Jenis dan Sumber Data
a.       Bahan hukum primer, yakni bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang diurut berdasarkan hirarki Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda).
b.      Bahan hukum sekunder, yakni bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks (textbook) yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, kasus-kasus hukum, yurisprudensi dan hasil-hasil symposium mutakhir yang berkaitan dengan topic penelitian.
c.       Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.[29]
G.  Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode sebagai berikut :
a.       Data primer,
Pengumpulan data primer dengan cara wawancara. Untuk pengumpulan data primer, kami melakukan wawancara terhadap informan. Wawancara menurut Fred N. Kerlinger adalah situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face), ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawaban-jawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada responden. Dalam penelitian ini, teknik wawancara yang dipilih adalah dalam bentuk wawancara tersetruktur dan tak terstruktur.

b.      Data Sekunder
Data sekunder diperoleh dengan studi pustaka dengan melakukan studi dokumen, berupa mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti atau yang sesuai dengan objek kajian.
Data yang diperoleh dari wawancara akan menjadi data primer penelitian sedangkan studi literatur atau dokumen akan bermanfaat membangun kerangka berpikir dari pembahasan penelitian ini
H.    Metode Pengolahan Data
Dalam penelitian ini, data yang telah terkumpul akan diolah dengan menggunakan reduksi data. Reduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan tranformasi yang muncul dari catatan tertulis dilapangan, oleh karena reduksi data merupakan suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasi data dengan sedemikian rupa. Tahap reduksi data ini dapat dirangkum, dipilih hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting dicari tema dan polanya.[30]
Selain itu, dalam penelitian ini juga data diolah dengan metode Display. Display data merupakan cara analisis data lapangan dengan membuat berbagai macam matriks, grafik, network dan chart, agar dapat diperoleh gambaran keseluruhan atau bagian-bagian tertentu dari data penelitian. Tahap pengolahan data kemudian memasuki tahap kategorisasi data. Kategorisasi data adalah upaya memilah-milah setiap satuan ke dalam bagian-bagian yang memiliki kesamaan.[31]
I.    Metode Pengujian Data
Dalam penelitian ini, pengujian data akan dilakukan dengan cara triangulasi sumber yang bertujuan untuk menghasilkan kesahihan, keabsahan atau kebenaran data yang telah dikumpulkan. Meolong menyatakan triangulasi merupakan teknik pemeriksaan keabsahan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding dengan data tersebut.[32]
J.   Metode Penyajian Data
Hasil penelitian ini akan disajikan dalam bentuk teks naratif yang disusun secara sistematis. Sistematis adalah keseluruhan data primer yang diperoleh akan dihubungkan dengan data sekunder yang di dapat serta dihbungkan satu dengan lainnya dengan pokok permasalahan yang diteliti sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh.
K.  Metode Analisis Data
Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu menguraikan data secara bermutu, dalam bentuk kalimat yang teratur, runtut dan logis, yang kemudian dilakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan diambil kesimpulan secara induktif sebagai permasalahan yang akan diteliti.
Penelitian ini menggunakan metode pengolahan data berupa content analysis atau analisi konten dan metode analisi komparatif. Analisis konten adalah analisis ilmiah tentang isi pesan suatu komunikasi.[33] Analisis konten adalah teknik penelitian yang digunakan untuk referensi yang replikabel dan valid dari data konteksnya. Selain itu digunakan analisis komparatif, analisis komparatif merupakan suatu analisis yang menggunakan logika perbandingan. Komparasi yang dibuat adalah komparasi fakta-fakta replikatif.[34] Penggunaan analisis ini adalah untuk membandingkan data-data yang diperoleh dari informan penelitian selama penelitian berlangsumg. Analisis kompartif memungkinkan kesimpulan yang bisa ditarik dengan menggunakan logika perbandingan.




BAB IV
PEMBAHASAN

A.    Implementasi Keputusan Bupati Nomor 1867 Tahun 2013 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Banyumasan
  1. Dari Segi Hukum / Yuridis .
Pada saat kebijakan pemerintah tentang melestarikan bahasa banyumasan sudah diimplementasikan, pasti timbulah suatu implikasi terhadap kebijakan tersebut. Keputuasn Bupati Nomor 1867 Tahun 2013 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Banyumasan dilihat dari segi prosedur, itu menuai kontradiktif dengan UU No.24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 33 (1) yang berisi ketentuan: “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta“. Ketentuan ini menuai kontradiktif dengan Kebub nomor 1867 tahun 2013, disatu sisi yaitu UU menyuruh dan wajib PNS menggunakan bahasa Indonesia saat berkerja, dan disisi lain yaitu Keputusan Bupati yang menyuruh PNS untuk menggunakan bahasa Banyumasan saat bekerja.
Perlu kita ketahui bahwa, Keputusan Bupati adalah peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki materi muatan yang paling banyak & memiliki tingkat fleksibilitas yang sempit karena harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya. Hal ini jika dilihat dari sudut pandang teori Stufenbau des Recht yang diutarakan Hans Kelsen, bahwa hukum positif dikonstruksikan berlapis-lapis seperti pyramid, dan peraturan yang dibawah bersumber dari peraturan yang berada diatas dan tidak boleh bertentangan, yang kemudian kita kenal dengan asas lex superior derogat legi in feriori[35].
Tetapi bila mengacu pada teori Gustav Radbruch bahwa nilai-nilai dasar hukum itu adalah Filosofis ( Nilai Keadilan ), Sosiologis ( Nilai Kegunaan ), dan Yuridis ( Nilai Kepastian Hukum ) . Menurut Radbruch, ketiga nilai nilai  dasar hukum ini harus terpenuhi baru hukum itu dapat berfungsi dengan baik . Tetapi ketika nilai ini tidak dapat terpenuhi / bertentangan dengan nilai lainnya , maka yang diutamakan adalah nilai Filosofis dan Sosilogis[36]. Radbruch, pernah mengatakan “Summum ius summa inuiria” artinya keadilan teringgi itu adalah hati nurani. Orang yang terlalu mematuhi hukum secara apa adanya seringkali justru akan merugikan keadilan.
Jika dilihat dari substansi Keputusan Bupati ini tidak bertentengan secara yuridis penuh terhadap UU, karena substansi didalam Kebub ini bersifat menghimbau dan tidak ada sanksi secara tegas, serta hanya dilakukan dihari kamis saja, tidak setiap hari sehingga kebub ini bisa dikatakan tidak bertentangan secara penuh dengan UU .
Jadi, hasil komperatif antara teori Hans Kelsen dengan Gustav Radbruch mengenai Keputusan Bupati Nomor 1867 Tahun 2013 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Banyumasan itu tidak bertentangan secara penuh dengan UU. Lalu terdapat juga nilai filosofis dan sosiologis didalam PNS Banyumas yang tidak keberatan dengan adanya Keputusan Bupati ini .
Hanya saja perlu diperhatikan mengenai term yang digunakan untuk membuat suatu keputusan maupun peraturan, karena keputusan dengan peraturan itu berbeda. Keputusan sifatnya kongkrit, individual, final sedangkan peraturan sifatnya abstrak, umum, hal ini menunjukan sesuatu yang berbeda, yang nanti akan menimbulkan suatu masalah . Masalah term ini harus benar-benar diperhatikan karena bisa menimbulkan sebuah kerancuan sehingga mengakibatkan multi tafsir mengenai hal tersebut.

  1. Dari Segi Sosiologis .
Masyarakat banyumas khususnya pegawai negeri sipil didaerah pemerintah kabupaten, dapat mengapresiasi penerbitan Keputusan Bupati Nomor 1867 Tahun 2013 tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Banyumasan. Penyambutan Tahun Baru 2014 menjadi momentum revitalisasi karena pada saat itu Bupati Achmad Husein mengundangkan perbup tersebut. Memang baru lingkup terbatas, yakni di lingkungan birokrasi pemkab, itu setiap Kamis[37]. Apel  perdana di Tahun 2014 di halaman pendopo di Panji Kabupaten Banyumas yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan sekertariat Daerah Kabupaten Banyumas, DPPKAD, Sekretariat DPRD dan seluruh bagian di Lingkungan setda kamis (2/1) kemarin menggunakan Bahasa Banyumas. Ir.H.Achmad Husein.
Bupati Achmad Husein bertindak selaku pembina apel, Bupati Banyumas dalam pengarahannya menggunakan bahasa Banyumas menyampaikan, sebagaimana keputusan Bupati nomor 1867/20113 setiap hari kamis di lingkungan Pemerintah Daerah, Lingkungan Pendidikan Formal, Non Formal, Keluarga dan masyarakat. menggunakan bahasa Jawa Dialek Banyumas "mulai tahun 2014 saben  saben dina kemis, aku lan panjenengan kabeh pada nganggo bahasa Banyumas, sebabe kanthi dedasar Surat Keputusan bupati sing wis tek tanda tangani[38] ".
Tidak hanya PNS desa yang harus menggunakan dialek banyumasan, masyarakat asli banyumas yang ingin mendapatkan pelayanan publik pun wajib menggunakan dialek tersebut. Malahan penulis mendapat informasi dari nara sumber  bahwa, “pernah ada investor yang ikut dalam upacara dan ditugaskan untuk menyampaikan laporan dengan menggunakan bahasa banyumasan yang ditulis dalam suatu naskah“. Hal ini menunjukan kekonsistenan pemerintah kabupaten Banyumas dalam melaksanakan amanat dari bupati mereka.
Menurut Sugeng Amin[39], Alasan bupati mengeluarkan mengenai bahasa Banyumasan, karena kepedulian masyarakat banyumas terhadap bahasa banyumasan mulai mengurang, dan ditakutkan bahasa ini akan hilang jika tidak dilestarikan. Tujuan keputusan ini untuk melestarikan bahasa banyumasan dan membuat suatu ciri khas daerah kabupaten Banyumas khususnya daerah pemerintahannya. Namun Bupati menyadari penerapan kebijakan tersebut tidak bisa semulus diinginkan. Mengingat banyak PNS pemkab bukan orang asli Banyumas dan keputusan ini hanya baru diberlakukan didaerah pemerintahan belum kemasyarakat. Tetapi, untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal, sebaiknya seluruh PNS dan masyarakat banyumas mau mempelajari dan mempraktikkannya sedikit demi sedikit agar bahasa banyumasan tetap hidup didalam masyarakat dan tidak hilang dalam peradaban serta membuat ciri khas daerah pemerintah kabupaten Banyumas.



BAB V
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Implementasi Keputusan Bupati ini dilihat secara prosedur pun menuai kontradiktif dengan Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009. Tetapi dilihat secara substansi tidak bertentangan secara penuh bertentangan dan keputusan ini tetap dapat diterima karena masih terdapat nilai filosofis dan sosiologis dalam penerapannya dimasyaraka. Dan perlu diperhatikan sekali lagi mengenai term dalam membuat suatu keputusan / peraturan , karena kedua term ini artinnya sangat berbeda .
Penggunaan bahasa Banyumasan di lingkungan pemerintah kabupaten Banyumas yaitu sarana untuk melestarikan bahasa Banyumasan. Penggunaan bahasa Banyumasan ini di dasarkan pada Surat Keputusan Bupati Banyumas No. 1867 Tentang Penggunaan Bahasa Jawa Dialek Bayumas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas mendapat respon yang positif dari Pegawai Negeri Sipil dalam implementasinya. Namun, perlu disadari bahwa penggunaan Surat Keputusan Bupati yang aslinya adalah beschiking namun sifatnya yang mengatur atau regeeling adalah kurang tepat, karena sifat dari SK Bupati yang sifatnya hanya himbauan kepada PNS untuk menggunakan dialek Banyumasan.
  1. SARAN
  1.  Sebaiknya mengganti Keputusan Bupati menjadi Peraturan Bupati , karena keputusan bersifat kongkrit , individual , final , sedangkan peraturan bersifat umum. Maka untuk mengatasi hal yang demikian digunakanlah peraturan  kebijakasanaan atau Belleidsregel.
  2. Sebaiknya menghilangkan kata “ Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya “ didalam Memutuskan  , karena hal ini menunjukan keragu-raguan pemerintah dalam membuat suatu keputusan / peraturan .
  3. Membuat slogan seperti “ Kamis Banyumasan / Ngapak-ngapakan “ serta dipublikasikan melewati media seperti : spanduk , surat kabar , ataupun saluran televise lokal .
  4. Membuat kanal di youtube yang berisikan video perbincangan / komedi / lagu yang berbahasa jawa banyumasan / ngapak , supaya menjadi media untuk belajar maupun hiburan untuk melestarikan bahasa banyumasan dan nilai jual pariwisata .



DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Abidin, Said Zainal. 2004. Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancur Siwah
Algra , N.E. Dkk .1983. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae , Belanda- Indonesia, Binacipta . Bandung.
Assidiqie, Jimly dan Ali, Safa’at . M. 2012.  Teori Hans Kelsen Tentang Hukum , Jakarta : Konstitusi Pers.
Dwijowijoto, Riant Nugroho. 2004. Kebijakan Publik (Formulasi, Implmentasi,
dan Evaluasi). Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Faisal,Sanafiah. Penelitian Kualitatif, Dasar-Dasar dan Aplikasi . Malang: YA3.

Fauzan , Muhammad. 2010.  Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang

Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.Stain Press. Purwokerto.

Haniijio, R. Soemitro. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia

Kansil , C.S.T . 1981. Sistem Pemerintahan Indonesia . Aksara baru . Jakarta.

Koesoemahatmadja , R.D.H.1979. Penghantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia.Binacipta. Bandung.

Lemek , Jeremies.2007.Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia. Galang Press.Yogyakarta.
Lubis, M. Solly. 2007.Kebijakank Publik. Bandung: CV Mandar Maju.

Manan ,Bagir.1993. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945. UNSIKA .
Manan,Bagir dan Kuntatan Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata
Negara Indonesia, . dalam Hotma P. Sibuea. Bandung : Alumni.


Miles , Mathew B & Michael Hubermas.1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta : PT UI Press.

Moleong, Lexy J.1991. Metode Penelitian Kualitatif, PT. Bandung: Remaja Rosada Karya.

Muhadjir, Noeng.1996. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Surasian.

Nugroho , Riant.2000. Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi ( Kajian dan Kritik Atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia )

Rodee , Calton Clymer. Dkk . 1933. Penghantar Ilmu Politik . Rajawali Pers.

HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Situmorang , Victor . M . 1994 Hukum Administrasi Pemerintah Daerah , Sinar
Grafika . Jakarta.

Soekanto , Soerdjono. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta:UI Press


Sogiyono.2004. Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R&D.Bandung: CV
Alfabeta.

Surianingrat , Bayu.1980. Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan di
Indonesia Suatu Analisa. Dewa Ruci Press. Jakarta. \

Surianingrat , Bayu.1981. Wewenang , Tugas , dan Tanggung Jawab Camat , Pacto , Jakarta – Surabaya. Elek Media Komputindo. Jakarta. Karawang.

Utrecht , E. 1966 .  Penghantar dalam Hukum Indonesia . Ichtiar . Jakarta .
Widarta.2001. Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka
Utama



Jurnal :

Jaminuddin Marbun. Bagaimana Hukum yang Berkeadilan. didalam Jurnal Darma Agung.

Website :

http://warkop-pelajar.blogspot.com/2013/10/pengertian-pemerintahan-menurut-para-ahli.html diakses pada tanggal 7 April 2014



CURRICULUM VITAE

A.    Ketua Kelompok.
1.      Nama                                                         : Dwiky Agil Ramadhan
2.      Tempat Tanggal Lahir                               : Banyumas , 21 Februari 1994
3.      Karya Ilmiah yang Pernah di Buat           : -
4.      Penghargaan Ilmiah                                  : -

B.     Anggota Kelompok 1.
1.      Nama                                                         : Suyogi Imam Fauzi
2.      Tempat Tanggal Lahir                               : Jakarta , 24 Agustus 1995
3.      Karya Ilmiah yang Pernah di Buat           :
a.       Dinamika Mahasiswa Mempelajari Soal-Soal Terdahulu sebagai Metode Belajar dalam Menghadapi Ujian
b.      Problematika Mahasiswa Pada Perkuliahan
c.       Perjanjian Jual Beli Masyarakat Adat pada Zaman Modern
4.      Penghargaan Ilmiah                                  : -


C.     Anggota Kelompok 2.
1.      Nama                                                         : Enamel Magma Audha
2.      Tempat Tanggal Lahir                               : Kebumen , 26 Januari 1995
3.      Karya Ilmiah yang Pernah di Buat           : -
4.      Penghargaan Ilmiah                                  : -





Nama : Dwiky A.R                 Nama : Suyogi I.F                   Nama : Enamel M.A. 
NIM : E1A012279                  NIM : E1A013174                  NIM : E1A013183     


LAMPIRAN
*. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 1867 Tahun 2013.




*. Artikel Doa saat upacara apel setiap hari kamis


*. Dialog Persiapan Apel Pagi setiap hari Kamis .
*. Foto Wawancara Bersama Kasubag Hukum di daeerah Pemkab
20140416_112141
*. Foto wawancara bersama kasubag pariwisata , budaya , pemuda dan olahraga
20140416_103504

*Foto wawancara Bersama PNS didaerah Pemkab
20140417_080052
*Foto wawancara bersama Pakar HAN / Dosen HAN di Fakultas Hukum Unsoed
20140417_145601
*Foto Wawancara Bersama Pakar Filsafat / Dosen Filsafat UNSOED
20140417_134255



[1]     Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2011) hlm 25.
[2]      Said Zainal Abidin, Kebijakan Publik, (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah,  2004), hlm 20-12
[3]     M. Solly Lubis, Kebijakank Publik, (Bandung, CV Mandar Maju, 2007), hlm 6
[4]     Said Zainal Abidin, Op cig., hlm 22-24
[5]     Riant Nugroho Dwijowijoto, Kebijakan Publik (Formulasi, Implmentasi, dan Evaluasi), (Jakarta, PT Elex Media Komputindo, 2004), hlm 64
[6]     Bagir Manan dan Kuntatan Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, alumni Bandung, 1997, hlm 169 dalam Hotma P. Sibuea hlm 57
[7]     Ibid hlm 59-62
[8]     Riant Nugroho Dwijowijoto, Op cit, hlm 61-62
[9]     DRS C.S.T KANSIL , Sistem Pemerintahan Indonesia , Aksara baru ( Jakarta : 1981 )
[10] http://warkop-pelajar.blogspot.com/2013/10/pengertian-pemerintahan-menurut-para-ahli.html diakses pada tanggal 7 April 2014
[11] Widarta.2001. Cara Mudah Memahami Otonomi Daerah. Jakarta : Larela Pustaka Utama
[12]    E.Utrecht , Penghantar dalam Hukum Indonesia , Ichtiar , Jakarta , 1966 , hlm . 414 .
[13]    Calton Clymer Rodee Dkk , Penghantar Ilmu Politik , Rajawali Pers , Jakarta , 1993 , hlm.35.
[14] Bayu Surianingrat , Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia Suatu Analisa , Dewa Ruci Press , Jakarta 1980 , hlm 3.
[15]    Victor . M . Situmorang , Hukum Administrasi Pemerintah Daerah , Sinar Grafika , Jakarta , 1994
[16]    R.D.H Koesoemahatmadja , Penghantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia , Binacipta , Bandung , 1979 , hlm. 14 .
[17]    Bayu Surianingrat , Wewenang , Tugas , dan Tanggung Jawab Camat , Pacto , Jakarta – Surabaya , 1981 hlm.44
[18]    Prof.Muhammad Fauzan , S.H., Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah . Stain Press , Purwokerto, 2010 , hlm.22
[19]    Riant Nugroho , Otonomi Daerah Desentralisasi Tanpa Revolusi ( Kajian dan Kritik Atas Kebijakan Desentralisasi di Indonesia ) , Elek Media Komputindo, Jakarta , 2000 , hlm. 42
[20] Bayu Surianingrat , Desentralisasi dan …, Op.Cit., hlm.18.
[21] Ibid., hlm.19.
[22] Prof. Bagir Manan , Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 , UNSIKA , Karawang , 1993
[23] Bayu Surianingrat , Desentralisasi dan …, Op.Cit., hlm.66
[24] N.E. Algra Dkk , Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae , Belanda-Indonesia , Binacipta , Bandung , 1983 , hlm 290
[25]    R.D.H. Koesoemahatmadja , Op.Cit ., hlm . 21
[26]    R. Soemitro Haniijio, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, hlm. 11
[27] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universita Indonesia, Jakarta, 1986, hlm 9
[28] Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif, Dasar-Dasar dan Aplikasi, Y A 3, Malang, hlm. 56
[29]    Soerdjono, Soekanto. 1981. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta. hal. 296.
[30]    Sogiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif dan R&D, CV Alfabeta, Bandung, 2004, hlm 92.
[31]    Ibid, hlm 99
[32]    Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosada Karya,Bandung 1991, hlm. 288
[33]    Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, Rake Surasian, Yogyakarta, 1996, hlm 46
[34]    Mathew B Miles & Michael Hubermas, Analisis Data Kualitatif, PT UI Press, Jakrta, 1992, hlm. 19-20
[35]    Prof . Jimly Assidiqie dan Dr. M. Ali Safa’at ,  Teori Hans Kelsen Tentang Hukum , Jakarta : Konstitusi Pers , 2012
[36]    DR. Jaminuddin Marbun SH, M.Hum , Bagaimana Hukum yang Berkeadilan , didalam Jurnal Darma Agung
[39] Sugeng Amin , selaku Kepala Sub Bagian Hukum diwilayah Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia