pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 27 Mei 2014

HAK GADAI TANAH



Pengertian Gadai tanah adalah merupakan hubungan antara seseorang dengan tanah milik orang lain yang telah menerima uang gadai dari padanya dan selama gadai masih berlangsung, maka tanah yang bersangkutan dikuasai oleh pihak pemberi uang (pemegang gadai).
Dalam hukum adat dikenal istilah gadai tanah yang berbeda-beda di Indonesia, misalnya di Jawa Barat dikenal dengan istilah “Adol Sende”, di Minangkabau disebut “Menggadai” , di Gorontalo disebut “Monohuloo” dan di Sulawesi Selatan orang menyebutnya “Batu Ta’gala”. Menurut hukum adat, gadai adalah lembaga yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti yang di kemukakan oleh Ter Haar BZN (Van Vollenhoven 1985:112), bahwa gadai tanah dalam pengertian hukum adat yaitu :
Gadai tanah sawah adalah perjanjian yang menyebabkan bahwa tanahnya diserahkan untuk menerima tunai sejumlah uang dengan permufakatan bahwa si penyerah akan berhak mengembalikan tanah itu ke dirinya sendiri dengan jalan membayarkan sejumlah uang yang sama.
   


Berdasarkan definisi tersebut di atas, bahwa selama uang gadai belum dilunasi maka tanah yang digadaikan tetap dalam penguasaan si penegang gadai dan selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak si pemegang gadai.
Menurut Eddy Ruchiat (1983:55) yang dimaksud dengan gadai tanah adalah :
Penyerahan tanah atau empang oleh pihak pertama (pemilik tanah yang memberi gadai) kepada pihak kedua (yang menerima gadai) atas pembayaran sejumlah uang tunai dengan perjanjian yang menyerahkan tanah dapat menerima kembali tanah itu atas pembayaran kembali sejumlah uang yang sama, sehingga merupakan pemindahan hak sementara.

Dari hal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pihak penggadai berhak untuk menebus kembali tanahnya yang digadaikan itu dan tergantung dari waktu, kemampuan dari penggadai untuk menebus tanahnya kembali. Pemegang gadai tidak berhak untuk memaksakan kehendak kepada penggadai agar tanah gadainya ditebus, bahkan hak untuk menebus ini pun dapat ditebus oleh ahli warisnya. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya tanah pertanian yang digadaikan oleh pemiliknya yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun karena pihak penggadai tidak mampu menebus kembali tanahnya.
Pengertian gadai tanah menurut Subekti dan Tjitro Soediro (1973:95) menyatakan bahwa gadai berkaitan dengan status dalam arti pengertian dan kedudukan yang mempunyai makna :
“Menggadaikan sudah tersirat suatu maksud persyaratan hukum antara kedua belah pihak yang terlibat dalam gadai menggadai yang diikuti oleh perjanjian atau kesepakatan bersama”.
Gadai tanah menurut hukum adat tidak mengenal batas waktu kapan berakhirnya gadai tanah tersebut kecuali apabila antara kedua belah pihak telah membuat perjanjian mengenai batas waktu gadai tersebut berakhir. Sedangkan pengertian gadai menurut hukum agraria nasional adalah seperti yang disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 angka 9a yang berbunyi sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan hak gadai ialah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang mempunyai utang uang kepadanya, selama utang tersebut belum dibayar lunas maka tanah itu tetap berada dalam penguasaan yang meminjamkan uang tadi (pemegang gadai) selama itu pula hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang gadai yang dengan demikian merupakan bunga dari utang uang tersebut.  

Sedangkan menurut pendapat Effendi Parangin (1986:307) bahwa pengertian gadai menggadai tanah yaitu :
Gadai menggadai tanah biasanya dilakukan di muka kepala desa atau kepala adat. Kehadiran pejabat tersebut umumnya bukan merupakan syarat bagi sahnya gadai menggadai itu, melainkan dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan, dan demikian mengurangi risiko pemegang gadai jika kemudian hari ada sanggahan. Dari gadai menggadai itu biasanya juga dibuatkan akta atau bukti yang tertulis.  

Jika memperhatikan hal tersebut di atas, pengertian menurut hukum adat di mana hak menebus gadai tidak disebutkan secara tegas tentang batas waktu berakhirnya hak gadai, sedangkan menurut UUPA tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960, bahwa setiap hak gadai yang telah berlangsung tujuh tahun dinyatakan hapus dan pemberi gadai atau pemilik dapat mengambil tanahnya kembali tanpa mengembalikan uang gadai. Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tersebut cukup jelas bahwa ketentuan gadai tanah menurut hukum adat berbeda dengan ketentuan gadai tanah menurut hukum nasional.
Terdapat tiga hal yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 yang merupakan Undang-Undang Landeform Indonesia menurut Budi Harsono (1995:293) yaitu :
1.     Penetapan luas maksimum pemelikan dan penguasaan tanah pertanian
2.     penetapan luas minimum pemilikan tanah pertanian dan larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan pemilikan tanah-tanah itu menjadi bagian yang terlampau kecil.
3.     Masalah pengembalian dan penebusan tanah-tanah pertanian yang digadaikan.
Menurut ketentuan hukum adat bahwa selama belum dilakukan penebusan oleh pemilik tanah, maka hak gadai dapat berlangsung terus, sedangkan menurut Hukum Agraria Nasional perjanjian gadai tersebut telah berlangsung tujuh tahun, maka pemilik tanah dapat mengambil tanahnya kembali dari pihak pemegang gadai tanpa membayar uang tebusan sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa hak gadai atas tanah pertanian bukanlah hak jaminan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia