pasang iklan
pasang iklan

Sabtu, 10 Mei 2014

PENGERTIAN DESENTRALISASI DAN DEKONSTRASI



Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin berarti de = Lepas dan centrum = Pusat , maka berarti melepaskan dari pusat . Wesber memberikan doktrin mengenai disentralisasi yaitu “ Disentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan[1] “ .  Dari sudut ketatanegaraan yang dimaksud dengan desentralisasi ialan pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri[2] . Menurut ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 1 (7) , bahwa “ Disentralisasi adalah penyeraan wewenang pemerintah dari pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia “ .

Sedangkan Dekonsentarasi menurut Koesomahatmadja adalah pelimpahan wewenang dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pekerjaan didalam melaksanakan tugas pemerintaan , misalnya pelimpahan kekuasaan dari wewenang menteri kepada gubernur dari gubernur kepada bupati dan seterusnya[3] . Hal ini sesuai dengan pengertian Dekosentrasi didalam UU yang diatur dalam Pasal 1 (8) UU No.32 Tahun 2004 yang berbunyi “ Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewemamh dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertical diwilayah. Dekonsentrasi memilki cirri-ciri sebagai berikut[4] :
1)      bentuk pemencaran adalah pelimpahan
2)      pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri ( perorangan )
3)      yang dipencarkan bukan urusan pemerintahan tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu
4)      yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri .
Berdasarkan hal tersebut perbedaan antara disentralisasi dengan dekosentrasi hanya terletak pada karakter atau sifat dan mekanisme pelaksanaannya . Disentralisasi pemencaraan kekuasaan dibidang kenegaraan ( staatskuding ) sedangkan Dekonsentrasi pemecaraan kekuasaan juga tetapi dibidang kepegawaian atau administrasi saja (ambtelijke )  .
Perlu diketahui didalam UU No.22 Tahun 1999 Disentralisasi dan Dekonsentrasi adalah sebuah asas . Pasal 1 huruf (d)  berbunyi bahwa “ Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas disentralisasi “ dan dalam Penjelasan Umum huruf (i) angka (7) berbunyi “ Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan pada gubernur sebagai wakil pemerintah “ .
Tetapi menurut doktrin para sarjana Disentralisasi dan Dekosentrasi bukanlah sebuah Asas Penyelenggaraan Pemerintah . Menurut Prof. Muhammad Fauzan , desentralisasi dan dekonsentrasi bukan sebuah asas karena yang pertama , baik desentralisasi maupun dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan pemancaraan kekuasaan dan yang kedua , desentralisasi merupakan proses penyerahan kekuasaan/wewenang dan dekonsentrasi merupakan cara melaksanakan sesuatu[5]


[1] Bayu Surianingrat , Desentralisasi dan Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia Suatu Analisa , Dewa Ruci Press , Jakarta 1980 , hlm 3.
[2]     Victor . M . Situmorang , Hukum Administrasi Pemerintah Daerah , Sinar Grafika , Jakarta , 1994
[3]     R.D.H Koesoemahatmadja , Penghantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia , Binacipta , Bandung , 1979 , hlm. 14 .
[4]     Bayu Surianingrat , Wewenang , Tugas , dan Tanggung Jawab Camat , Pacto , Jakarta – Surabaya , 1981 hlm.44
[5]     Prof.Muhammad Fauzan , S.H., Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah . Stain Press , Purwokerto, 2010 , hlm.22

HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia