Secara etimologis istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin
berarti de = Lepas dan centrum = Pusat , maka berarti
melepaskan dari pusat . Wesber memberikan doktrin mengenai disentralisasi yaitu
“ Disentralisasi berarti membagi dan
mendistribusikan[1]
“ . Dari sudut ketatanegaraan yang
dimaksud dengan desentralisasi ialan pelimpahan kekuasaan pemerintah dari pusat
kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri[2] . Menurut ketentuan UU
No.32 Tahun 2004 Pasal 1 (7) , bahwa “ Disentralisasi
adalah penyeraan wewenang pemerintah dari pemerintah kepada daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia “ .
Sedangkan Dekonsentarasi menurut Koesomahatmadja adalah pelimpahan
wewenang dari alat perlengkapan negara tingkatan lebih atas kepada bawahannya
guna melancarkan pekerjaan didalam melaksanakan tugas pemerintaan , misalnya
pelimpahan kekuasaan dari wewenang menteri kepada gubernur dari gubernur kepada
bupati dan seterusnya[3] . Hal ini sesuai dengan
pengertian Dekosentrasi didalam UU yang diatur dalam Pasal 1 (8) UU No.32 Tahun
2004 yang berbunyi “ Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewemamh dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau kepada instansi vertical diwilayah. Dekonsentrasi memilki
cirri-ciri sebagai berikut[4] :
1) bentuk
pemencaran adalah pelimpahan
2) pemencaran
terjadi kepada pejabat sendiri ( perorangan )
3) yang dipencarkan
bukan urusan pemerintahan tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu
4) yang dilimpahkan
tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri .
Berdasarkan hal tersebut perbedaan antara disentralisasi dengan
dekosentrasi hanya terletak pada karakter atau sifat dan mekanisme
pelaksanaannya . Disentralisasi pemencaraan kekuasaan dibidang kenegaraan ( staatskuding ) sedangkan Dekonsentrasi
pemecaraan kekuasaan juga tetapi dibidang kepegawaian atau administrasi saja (ambtelijke ) .
Perlu diketahui didalam UU No.22 Tahun 1999 Disentralisasi dan
Dekonsentrasi adalah sebuah asas . Pasal 1 huruf (d) berbunyi bahwa “ Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
disentralisasi “ dan dalam Penjelasan Umum huruf (i) angka (7) berbunyi
“ Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya
sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan
tertentu yang dilimpahkan pada gubernur sebagai wakil pemerintah “ .
Tetapi menurut doktrin para sarjana Disentralisasi dan Dekosentrasi
bukanlah sebuah Asas Penyelenggaraan Pemerintah . Menurut Prof. Muhammad Fauzan
, desentralisasi dan dekonsentrasi bukan sebuah asas karena yang pertama , baik
desentralisasi maupun dekonsentrasi pada hakekatnya merupakan pemancaraan
kekuasaan dan yang kedua , desentralisasi merupakan proses penyerahan
kekuasaan/wewenang dan dekonsentrasi merupakan cara melaksanakan sesuatu[5]
[1] Bayu
Surianingrat , Desentralisasi dan
Dekonsentrasi Pemerintahan di Indonesia Suatu Analisa , Dewa Ruci Press ,
Jakarta 1980 , hlm 3.
[3] R.D.H
Koesoemahatmadja , Penghantar Ke Arah
Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia , Binacipta , Bandung , 1979 , hlm.
14 .
[4] Bayu
Surianingrat , Wewenang , Tugas , dan
Tanggung Jawab Camat , Pacto , Jakarta – Surabaya , 1981 hlm.44
[5] Prof.Muhammad
Fauzan , S.H., Hukum Pemerintahan Daerah
Kajian tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah . Stain
Press , Purwokerto, 2010 , hlm.22
HANYA SEKALI KLIK, ANDA BISA SUKSES BERBISNIS DI INTERNET
Tidak ada komentar:
Posting Komentar