pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 22 Oktober 2013

SEKILAS TENTANG POGING



PENGERTIAN POGING

Dalam hukum pidana dikenal istilah poging atau percobaan. Poging sendiri memiliki pengertian yang menurut Memorie van Teolichting yaitu sebuah kalimat yang berbunyi “poging tot misdrif is dan de bengonnen maar niet voltooide uitveoring van het misdrif, of wel door een begin van uitveoring geopenbaarde wil om een bepaald misdrif te plegen” . yang artinya : “dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan.[1] Tapi, yang perlu di ketahui dalam poging, bukan definisi poging tetapi unsur poging yang menjadi batas percobaan yang dipidana[2] dan poging di atur dalam pasal 53 KUHP.

SIFAT POGING

Dilihat dari sifat poging, timbulah pertanyaan “ Apakah poging merupakan delik berdiri sendiri (delictum sui generis) atau delik yang tidak sempurna ?” maka dari pertanyaan tersebut ada dua pandangan mengenai jawaban dari pertanyaan di atas, yaitu Strafausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidanannya orang ) dan tatbestandausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan).[3]
Strafausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidanannya orang). Menurut pandangan ini, seseorang yang melakukan percobaan untuk melakukan suatu delik meskipun tidak memenuhi semua unsur delik, tetap dapat dipidana apabila telah memenuhi semua rumusan pasal 53. Jadi sifat percobaan adalah untuk memperluas dapat dipidananya orang, bukan memperluas rumusan delik. Dengan demikian menurut pandangan ini, percobaan tidaklah dipandang sebagai jenis atau bentuk delik yang tersendiri (delictum sui generis) tetapi dipandang sebagai bentuk delik yang tidak sempurna (onvolkomen delictsvrom). Termasuk dalam pandangan ini Hazewinkel-Suringa dan Oemar Seno Adji.[4]
Percobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund (dasar/alasan memperluas dapat dipidananya perbuatan). Menurut pandangan ini, percobaan melakukan suatu delik merupakan suatu kesatuan yang bulat dan lengkap. Percobaan bukanlah bentuk delik yang tidak sempurna tetapi merupakan delik yang sempurna hanya dalam bentuk yang khusus. Jadi merupakan suatu delik tersendiri (delictum sui generis). Termasuk dalam pandangan ini Pompe dan Moeljatno.


Alasan Prof. Moeljatno, memasukkan percobaan sebagai delik tersendiri ialah :
  1. pada dasarnya orang dipidana itu karena melakukan suatu delik.
  2. Dalam konsepsi ”perbuatan pidana” (pandangan dualistis) ukuran suatu delik didasarkan pada pokok pikiran adanya sifat berbahayanya perbuatan itu sendiri bagi keselamatan masyarakat.
  3. Dalam hukum adat tidak dikenal percobaan sebagai bentuk delik yang tidak sempurna, yang ada hanya delik selesai.
  4. Dalam KUHP ada beberapa perbuatan yang dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri dan merupakan delik selesai, walaupun pelaksanaan dari perbuataan itu sebenarnya belum selesai, jadi merupakan percobaan percobaan. Misalnya delik-delik makar dalam pasal 104, 106, 107 KUHP.
Mengenai contoh yang dikemukakan Prof. Moeljatno terakhir ini, dapat pula misalnya dikemukakan contoh adanya pasal 163. Menurut pasal ini suatu percobaan untuk melakukan penganjuran (poging tot uitlokking) atau biasa disebut dengan penganjuran yang gagal tetap dapat dipidana, jadi dipandang sebagai delik yang berdiri sendiri.
Mengenai adanya dua pandangan diatas, Prof Moeljatno berpendapat bahwa pandangan yang pertama sesuai dengan masyarakat individual karena yang diutamakan adalah ”dapat dipidananya orang” sedangkan yang kedua sesuai dengan alam masyarakat kita sekarang yang diutamakan adalah ”perbuatan yang tidak boleh dilakukan”.[5]

DASAR PATUT DIPIDANANYA POGING

Mengenai dasar patut tidaknya poging dalam pemidanaanya ada beberapa teori yang mengaturnya, antara lain :
1.      Teori subjektif : mendasarkan pada sikap batin atau watak yang berbahaya dari pelaku (al Van Hamel)
2.      Teori objektif : mendasarkan pada sifat berbahayanya perbuatan. Dalam teori ini di bagi lagi menjadi teori objektif formil yaitu sifat berbahayanya perbuatan terhadap tata hukum ( al Duynste ) danteori objektif materil yaitu sifat berbahayanya perbuatan terhadap kepentingan hukum ( al Simons ).
3.      Teori campuran yaitu : dasar patut dipidanya poging selain mendasarkan pada sifat berbahayanya pelaku juga perbuatan ( al Moeljatno )[6]

UNSUR-UNSUR POGING DALAM PASAL 53 KUHP

Menurut pasal 53 KUHP ada beberapa unsur dalam poging, yaitu :
·         Adanya niat dari pelaku
·         Diwujudkan dengan perbuatan pelaksanaan
·         Pelaksanaan tidak selesai bukan semata mata karena kehendak sendiri[7]

A.    Niat
Kebanyakan sarjana berpendapat bahwa niat itu sama dengan kesengajaan dengan segala coraknya, kecuali VOS yang mengartikan secara sempit yaitu niat sama dengan kesengajaan dengan segala maksud.
Contoh kasus :
                                            Arrest Hoge Raad
Seorang polisi lalu lintas menghentikan kendaraan bermotor untuk sebuah operasi, tetapi sopirnya tidak menurut dan berjalan terus, sehingga jika petugas tidak menghindar akan tertabrak dan mati. Maka putusan HR. Percobaan Pembunuhan (tidak mengikuti pendapat VOS).[8]

B.     PERMULAAN PELAKSANAAN

Unsur kedua ini merupakan persoalan pokok dalam percobaan yang cukup sulit karena baik secara teori maupun praktek selalu dipersoalkan batas antara perbuatan persiapan dan perbuatan pelaksanaan.
Bertolak dari pandangan atau teroi percobaan yang subjektif, van Hammel berpendapat bahwa dikatakan ada perbuatan pelaksanaan apabila dilihat dari perbuatan yang telah dilakukan telah ternayat adanya kepastian nit untuk melakukan kejahatan. Jadi yang dipentingkan atau yang dijadikan ukuran oleh van Hammel adanya sikap batin yang jahat dan berbahaya dari si pembuat .
Bertolak dari pandangan teori percobaan yang objektif materil, Simons berpendapat bahwa :
  1. Pada delik formil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai perbuatan yang disebut dalam rumusan delik.
  2. Pada delik materil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai/dilakukan perbuatan yang menurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh UU tanpa memerlukan perbuatan lain.
Menurut pendapat Prof.Moeljatno yang dapatdigolongkan penganut teori campuran. Dalam menentukan adanya permulaan/perbuatan pelaksaan dalam delik percobaan, beliau berpendapat yang harus diperhatikan :
  1. Sifat atau inti dari delik percobaan;
  2. Sifat atau inti dari delik pada umumnya.
Mengingat kedua faktor tersbut, maka perbuatan pelaksaan harus memenuhi 3 syarat, yaitu :
  1. Secara objektif, apa yang telah dilakukan terdakwa harus mendekatkan kepada delik yang ditujukan atau harus mengandung potensi untuk mewujudkan delik tersebut.
  2. Secara subjektif, dipandang dari sudut niat, harus tidak ada keraguan lagi bahwa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu ditujukan pada delik yang tertentu tadi.
  3. Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa itu merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Dengan demikian menurut beliau, diakatak ada perbuatan pelaksanaan apabila seseorang telah melakukan perbuatan :
  1. yang secara objektif mendekatkan pada suatu kejahatan tertentu;
  2. Secara subjektif tidak ada keraguan lagi delik mana yang diniatkan;
  3. Perbuatan itu sendiri bersifat melawan hukum.
Untuk menentukan apakah perbuatannya itu bersifat melwan hukum, Prof Moeljatno berpendapat bahwa segi subjektif dan objektif bersama-sama mempunyai pengaruh timbal balik menurut keadaan tiap-tiap perkara. Ada kalanya perbuatan lahir yang sepintas lalu merupakan perbuatan pelaksaan dari suatu kejahatan, tetapi karena jelas tak adanya niat untuk melakukan kejahatan itu, harus tidak dikualifisir sebagai melawan hukum.
Sebaliknya adakalanya juga bahwa perbuatan lahir yang tampaknya tidak jahat sama sekali, tetapi karena jelas didorong oleh niat untuk melakukan kejahatan maka harus ditentukan sebagai melwan hukum.[9]

C.     PELAKSANAAN TIDAK SELESAI

Tidak selesainya pelaksanaan kejahatan yang dituju bukan karena kehendak sendiri, dapat terjadi dalam hal sbb:
  1. Adanya penghalang fisik
  2. Walaupun tidak ada penghalang fisik, tetapi tidak selesainya itu disebabkan karena akan adanya penghalang fisik.
  3. Adanya penghalang yang disebabkan oleh faktor-faktor khusus pada objek yang menjadi sasaran.
Dalam hal tidak selesainya perbuatan itu karena kehendak sendiri, maka dalam hal ini dikatakan ada pengunduran diri secara sukarela. Tidak selesainya perbuatan karena kehendak sendiri secara teori dapat dibedakan :
  1. Pengunduran diri secara sukarela (rucktriit) yaitu tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik tersebut.
  2. Tindakan penyesalan (tatiger reue) yaitu meskipun perbuatan pelaksaan sudah diselesaikan tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak delik tersebut.
Maksud dicantumkannya unsur pengunduran diri dalam Pasal 53 KUHP :
  1. Untuk menjamin supaya orang yang dengan kehendaknya sendiri secara sukarela mengurungkan kejahatan yang ia telah mulai tetapi belum terlaksana tidak dipidana.
  2. Pertimbangan dari segi kemanfaatan (utilitas) bahwa usaha yang paling tepat untuk mencegah timbulnya kejahatan ialah menjamin tidak dipidana orang yang telah mulai melakukan kejahatan tetapi dengan sukarela mengurungkan pelaksanannya.
Dengan adanya penjelasan MvT tersebut, maka ada pendapat bahwa unsur ketiga ini merupakan :
  1. Alasan penghapusan pidana yang diformulir sebagai unsur (Pompe)
  2. Alasan pemaaf (van Hattum, Seno Adji)
  3. Alasan penghapusan penuntutan (Vos, Moeljatno)
Mengenai konsekuensi adanya unsur ketiga dalam Pasal 53 KUHP,ada dua pendapat :
  1. Mempunyai konsekuensi materiil, artinya unsur ketiga ini merupakan unsur yang melakat pada percobaan, jadi bersifat accesoir (tidak berdiri sendiri). Dengan kata lain untuk adanya percobaan unsur ketiga ini (tidak selesainya pelaksaan perbuatan bukan karena kehendak sendiri) harus ada. Ini berarti apabila ada pengunduran diri secara sukarela maka tidak ada percobaan.
  2. Mempunyai konsekuensi formil artinya karena unsur ketiga ini dicantumkan dalam pasal 53 maka unsur tersebut harus disebutkan dalam surat tuduhan dan dibuktikan. Menurut pendapat ini, unsur ketiga tidak merupakan unsur yang melekat pada percobaan, jadi tidak bersifat accesoir, ia merupaka unsur yang berdiri sendiri. Dengan perkataan lain walaupun unsur ini tidak ada (yaitu karena adanya pengunduran diri secara sukarela) maka percobaan tetap dipandang ada.[10]







[1] http://makalah-hukum-pidana.blogspot.com/2010/11/percobaan-pidana.html
[2] Bahan kuliah hukum pidana dan pemidanaan, Kuat Puji Prayitno
[3] Ibid hlm 4
[6] Bahan kuliah hukum pidana dan pemidanaan, Kuat Puji Prayitno, hlm 4
[7] Ibid, hlm 5
[8] Ibid, hlm 7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia