pasang iklan
pasang iklan

Selasa, 01 Oktober 2013

KONSTRUKSI HUKUM PERKAWINAN DILIHAT DARI HUKUM PERJANJIAN



Setelah kita mengkaji beberapa hal yang mendasar mengenai dasar-dasar hukum perkawinan dan dasar-dasar hukum perjanjian, maka dalam bab ini akan membahas bagaimana konstruksi hukum dari ikatan perkawinan dari hukum perjanjian.
Konstruksi hukum perkawinan dilihat dari hukum perjanjian ini akan dibagi menjadi beberapa kategori yang sistematis yaitu :
1.      Penegrtian dan tujuan perkawinan
2.      Dasar hukum perjanjian perkawinan
3.      Syarat sahnya perjanjian perkawinan
4.      Akibat hukum perjanjian perkawinan, dan
5.      Batalnya perjanjian perkawinan.
Secara umum maka pengertian perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Dari pengertian dan tujuan perkawinan di atas maka perkawinan merupakan salah satu bentuk perjanjian, karena adanya suatu ikatan dari dua subjek, yaitu suami dan istri. Sehingga perkawinan di atur dasar-dasarnya/ dasar hukumnya dalam UU Np.1 Tahun 1974 bab I dari pasal 1 sampai pasal 5.
Lalu syarat-syarat perkawinan dapat dilihat juga dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320, karena perkawinan merupakan salah satu bentuk perjanjian. Dimana dalam pasal 1320 ada emapat syarat yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal[2]
Lalu syarat perkawinan juga diatur lebih lanjut dalam UU No. 1 Tahun 1974 bab II pasal 6 sampai pasal 12 Yang pada intinya diberikan rambu-rambu dengan diberikan persyaratan bagi setiap orang yang ingin melangsungkan perkawinan.
Sehingga dilihat dari penegrtian, tujuan perkawinan dan syarat perkawinan maka yang menjadi subjek perkawinan adalah suami dan istri, namun dalam perkawinan juga tidak terlepas dari keluarga, karena walaupun dalam UU No. 1 tahun 1974 tidak menyebutkan keluarga namun dalam prosesi perkawinan yang menjadi kebiasaan masyarakat, selain menyatukan suami dan istri juga dengan perkawinan juga menyatukan dua keluarga yang berbeda.
Lalu bila perjanjian perkawinan ini sudah terlaksana maka akan menimbulkan akibat hukum, yang meliputi : hak dan kewajiban Suami Istri (BAB VI) dan harta benda perkawinan yang diatur dalam (BAB VII) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.[3]
Namun demikian setiap perkawinan yang dapat dikategorikan perjanjian juga dapat batal. Batalnya berkawinan ini juga di atur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Bila kita mengkaji dari KUHPdt. Maka kita bisa melihat dalam pasal 1320 KIHPdt. Bila tidak memenuhi syarat objektif dalam pasal tersebut maka perkawinan tersebut menurut hukum perjanjian maka memiliki akibat hukum “batal demi hukum” lalu bila tidak memenuhi syarat subjektif, maka perkawinan tersebut menjadi berakibat dapat dibatalkan. Lalu bila kita mengkaji dari  Undang-Undang No.1 Tahun 1974 maka batal tidaknya suatu perkawinan bisa dilihat dari syarat-syarat perkawinan sesuai dengan BAB II pasal 6 sampai pasal 12.


[1] Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[3] Subekti Trusto, Diktat Hukum Keluarga dan Perkawinan, 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia