I.
PENEGRTIAN LEMBAGA NEGARA
secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk
sistem
dan menjalankan pemerintahan negara.[1] Atau, lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri[2]
dan menjalankan pemerintahan negara.[1] Atau, lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri[2]
II.
TEORI-TEORI LEMBAGA PERWAKILAN
Teori Mandat
Seorang wakil dianggap
duduk di lembaga Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat sehingga disebut
mandataris. Yang memberikan teori ini dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat
oleh Petion. Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat :
1.
Mandat Imperatif, menurut teori ini bahwa
seorang wakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai dengan perintah
(intruksi) yang diberikan oleh yang diwakilinya. Si wakil tidak boleh bertindak
di luar perintah, sedangkan kalau ada hal-hal atau masalah/persoalan baru yang
tidak terdapat dalam perintah tersebut maka sang wakil harus mendapat perintah
baru dari yang diwakilinya. Dengan demikian berarti akan menghambat tugas
perwakilan tersebut, akibatnya lahir teori mandat baru yang disebut mandat
bebas.
2. Mandat Bebas, teori ini berpendapat bahwa sang wakil dapat bertindak tanpa
tergantung pada perintah (intruksi) dari yang diwakilinya. Menurut teori ini
sang wakil adalah merupakan orang-orang yang terpercaya dan terpilih serta
memiliki kesadaran hukum dari masyarakat yang diwakilinya sehingga sang wakil
dimungkinkan dapat bertindak atas nama mereka yang diwakilinya. Ajaran ini
dipelopori oleh Abbe Sieyes di Perancis dan Block Stone di Inggris. Dalam
perkembangan selanjutnya teori ini berkembang menjadi teori Mandat
Representatif.
3. Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap
bergabung dalam lembaga perwakilan, dimana yang diwakili memilih dan memberikan
mandat pada lembaga perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada
hubungan dengan pemilihnya apalagi untuk minta pertanggungjawabannya. Yang
bertanggung jawab justru adalah lembaga perwakilan kepada rakyat pemilihnya.
Teori Organ
Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa
ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat
ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya.
Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu
organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif,
parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri
namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.
Dengan demikian maka setelah rakyat
memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga
perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Teori Sosiologi
Ajaran ini menganggap bahwa lembaga
perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan
masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap
benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela
kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu
terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat.
Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang
ada. Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.
Teori Hukum Obyektif
Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan
antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat
dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat.
Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa
memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah.
Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan
Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah
merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris
yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar