pasang iklan
pasang iklan

Kamis, 10 Oktober 2013

PERAN KOMISI HUKUM NASIONAL DALAM REFORMASI HUKUM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, mengalami perubahan yang sangat besar semenjak adanya reformasi. Reformasi yang digadang-gadang untuk menciptakan suatu tatanan yang lebih demokratis. Selain reformasi yang menuntut adanya demokratisasi juga menuntut adanya reformasi di bidang hukum.
Reformasi di bidang hukum ini memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak-hak asasi manuisa berdasarkan keadilan, dan kebenaran. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Komisi Hukum Nasional.
Dengan tujuan yang sangat mulia itu maka perlu di ambil langkah-langkah strategis yang menunjang tegaknya supermasi hukum. Maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mengkaji masalah-masalah hukum dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hukum.
Hal ini sangat menarik ketika Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 demi terwujudnya sisitem hukum nasional yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak-hak asasi manusia brdasarkan keadilan dan kebenaran. Maka dibentuklah Komisi Hukum Nasioanal. Dengan terbentuknya Komisi Hukum Nasional yang mempunyai fungsi dan tugas mewujudkan tujuan di atas, dan bagaimana peran Komisi Hukum Nasional dalam reformasi hukum di Indonesia ?
Hal seperti ini perlu dikaji secara mendalam karena dalam masyarakat, sangat minim adanya literatur mengenai Komisi Hukum Nasional. Padahal Komisi ini sangat penting dalam menunjang tegaknya supermasi hukum.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengertian, fungsi dan wewenang Komisi Hukum Nasional  ?
2.      Bagaimana gagasan reformasi hukum di Indonesia ?
3.      Bagaimana peran Komisi Hukum Nasional dalam reformasi hukum di Indonesia?






















BAB II
PEMBAHASAN


A.                SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOMISI HUKUM NASIONAL

Dalam perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, terutama semenjak adanya reformasi pada tahun 1998, ada tuntutan dalam bidang hukum untuk menciptakan supermasi hukum yang dilandasi keadilan dan kebenaran.

Maka pada tanggal 18 febuari tahun 2000, di bentuk sebuah komisi. Komisi ini terbentuk karena adanya Surat Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional.[1]

Terbentuknya Komisi Hukum Nasional ini dalam rangka upaya untuk mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak-hak azasi manusia  berdasarkan keadilan dan kebenaran sesuai latar balakang di atas. Namun, dalam rangka mewujudkan tujuan yang mulia tersebut, dibutuhkan kajian-kajian yang mendalam dan objektif.

Namun dalam perkembanganya sampai saat ini, masih dirasa kurang kontribusi dari Komisi Hukum Nasional ini. Bahkan dalam kalangan praktisi dan Akademisi masih belum memahami benar mengenai Komisi Hukum Nasional ini. Apalagi dalam perananya dalam menciptakan supermasi hukum yang menjadi latar belakang terbentuknya Komisi Hukum Nasional ini.


B.                 TUGAS DAN FUNGSI KOMISI HUKUM NASIONAL

Masih terkait dengan tujuan dari Komisi Hukum Nasional yaitu :
Mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, berdasarkan keadilan dan kebenaran, dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat. [2]

Maka dalam rangka mewujudkanya Komisi Hukum Nasional mempuyai tugas dan fungsi untuk mewujudkan tujuan di atas. Adapun tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional sendiri tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam Surat Keputusan Presiden No. 5 tahun 2000. Berikut bunyi pasal 2 dan 3 terkait tugas dan fungsi Komsis Hukum Nasional[3] :

Pasal 2

Tugas komisi meliputi :
a)      Memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional.
b)      Membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dan mendesain suatu rencana umum untuk pembharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegak hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia

 Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Komsisi menyelenggarakan fungsi :
a)      Pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum
b)      Penyususnan dan tanggapan terhadap masalah-masalah hukum yang memperihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden
c)      Penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembharuan di bidang hukum
d)      Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komsisi Hukum Nasional.

Sehingga dapat disimpulkan tugas Komisi Hukum Nasional adalah memberikan pendapat atas permintaan presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Membantu presiden dengan bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembharuan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum.

Dalam melaksanakan tugas demokrasi tersebut, Komisi Hukum Nasional menyelenggarakana fungsi yang sesuai dengan pasal 3 dalam Surat Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional.


C.                DINAMIKA REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

Sebelum kita mendalami atau mengkaji lebih dalam mengenai reformasi hukum, kita harus mengerti apa yang dinamakan reormasi itu sendiri. Dengan pemahaman yang benar tentang suatu istilah yang pada khususnya dalam makalah ini adalah reformasi, akan memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang akan dibahas.

Reformasi sendiri secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.[4] Jadi reformasi ini menggambarkan bahwa adanya perubahan suatu sistem yang sudah ada dan akhirnya digantikan oleh sistem yang lain.

Lalu dalam kaitanya dengan reformasi hukum, maka reformasi hukum adalah  perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.[5] Dengan reformasi hukum ini diharapkan dalam bidang hukum akan mencapai tegaknya supermasi hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.



Sejalan dengan keinginan untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia permasalahan yang paling utama adalah krisis kepercayaan rakyat terhadap para penegak hukum kita. krisis kepercayaan ini timbul dikarenakan parapenegak hukum kita yang dalam melaksanakan tugasnya malah menyalah gunakan kekuasaan dan kewenanganya untuk kepentingan pribadi.

Memang dalam penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ini tidak dilakukan oleh semua kalangan penegak hukum, namun hanya oknum saja yang melakukan penyalahgunaan tersebut. Tetapi dampak yang ditimbulkan memang sangat besar, terutama kepercayaan masyarakat dalam menunjang pelaksanaan reformasi hukum yang kita dambakan.

Karena hukum yang baik di pengaruhui beberapa faktor antara lain, penegak hukum, pembuat hukum, materi hukum, dan masyarakat dalam menjalankan hukumnya. Dari beberapa aspek di atas maka ada beberapa langkah yang harus di ambil secara kongkrit untuk mengembalikan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Salah satu dari langakah dalam mewujudkan reformasi hukum adalah pembentukan Komisi Hukum Nasional yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pengkajian-pengkajian masalah hukum yang ada. Sehingga dalam penerapan hukum itu akan berjalan dengan efektif dan efisien karena sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat.

Khususnya dengam Komisi Hukum Nasional ini lebih terfokus dalam reformasi hukum di bidang isi dari kandungan atau materi dari hukum itu sendiri dan bagaimana hukum itu secara efektif dan efisien dapat diterpakan dalam masyarakat
D. BAGAIMANA PERAN KOMISI HUKUM NASIONAL DALA REFORMASI HUKUM DI INDONESIA


Setelah kita mengakaji bagaimana tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dan bagaimana reformasi hukum di Indonesia, akan sangat menarik di telisik lebih jauh mengenai peranan Komisi Hukum Nasional dalam perananya dalam reformasi hukum.

Melihat kembali tugas dan fungsi dari Komisi Hukum Nasional ini, yaitu menyelnggarakan pengkajian-pengkajian masalah hukum sebagai masukan kepada presiden untuk tindak lanjut dalam kebijakan hukum, mendesain suat rencana dalam rangka pembharuan hukum, dan tugas-tugas lainya dalam bidang hukum.

Namun ketika kita sudah muemahami tugas dan fungsi dari Komisi Hukum Nasional, tugas dan fungsinya hampir sama dengan tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Misalnya, dalam mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Badan Pembinaan Hukum Nasional juga aktif melakukan hal tersebut. [6]

Oleh karena tugas dan fungsinya yang hampir seruapa dan supaya tidak ada timpang tindih dalam melakukan tugas dan fungsinya baik itu dari Komisi Hukum Nasional dan Badan Pembinaan Hukum Nasional sebaiknya dilebur saja kedua lembaga tersebut.


Sehingga ada kejelasaan dalam peranan dalam meakukan reformasi hukum terutama dari Komisi Hukum Nasional ini. Karena memiliki tugas dan fungsi yang sangat menunjang dalam reformasi hukum yaitu pengkajian masalah-masalah hukum dan memberikan masukan kepada Presiden dalam rangka pengambilan kebijakan dalam masyarakat.

Dengan kebijakan yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam masyarakat maka krisis kepecayaan dalam masyarakat akan menghilang atau menyusut, hal ini akan memudahkan para penegak hukum selaku pelaksana peraturan untuk menciptakan atau mewujudkan tujuan hukum itu sendiri.


















BAB III
KESIMPULAN

Dalam sebelum kajian di atas maka timbul beberapa pertanyaan yang antara lain adalah sebagai berikut :
·         Bagaimana pengertian, fungsi dan wewenang Komisi Hukum Nasional  ?
·         Bagaimana gagasan reformasi hukum di Indonesia ?
·         Bagaimana peran Komisi Hukum Nasional dalam reformasi hukum di Indonesia?
Namun dapat disimpulkan setelah kajian di atas, yang antara lain adalah :
·         Pengertian Komisi Hukum Nasional adalah Komisi yang bertugas untuk mengkaji permasalahan hukum dan meberikan masukan kepada Preiden dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan.
·         Gagasan reformasi terutama terkait Komisi Hukum Nasional adalah strategis karena berperan dalam memberiakan masukan dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan.
·         Melihat dari tugas dan fungsinya hampir sama dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional maka ada tumpang tindaih dalam pelasanaan tugas dan fungsinya, sehingga dalam peranan dalam reformasi hukum kurang efektif dan efisien.


SARAN

Menurut hemat penulis akan lebih baik Komisi Hukum Nasional dan Badap Pemberdayaan Hukum Nasional di gabung saja karena memiliki tugas dan fungsi yang serupa, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam ranah pembaharuan reformasi hukum.
DAFTAR PUSTAKA

http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=197&Itemid=27&lang=in

Kepres No. 5 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional

Kamus Besar Bahasa Indonesia
Huda Ni’matul LEMBAGA NEGARA DALAM MASA TRANSISI DEMOKRASI, UII press, Jogjakarta 2007



[1] http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=197&Itemid=27&lang=in
[2] Ibid
[3] Kepres No. 5 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum Nasional
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Reformasi
[5] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[6] Huda Ni’matul LEMBAGA NEGARA DALAM MASA TRANSISI DEMOKRASI, UII press, Jogjakarta 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

silaturahmi

bagi kawan2 pengunjung blog ini, bisa menghubungi saya di 746839BA Hehehe, untuk menjalin silaturahmi antar umat manusia