BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia, mengalami perubahan yang sangat besar semenjak adanya reformasi.
Reformasi yang digadang-gadang untuk menciptakan suatu tatanan yang lebih
demokratis. Selain reformasi yang menuntut adanya demokratisasi juga menuntut
adanya reformasi di bidang hukum.
Reformasi di bidang hukum ini memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem hukum
nasional yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak-hak asasi manuisa
berdasarkan keadilan, dan kebenaran. Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang
dalam Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Komisi
Hukum Nasional.
Dengan tujuan yang sangat mulia itu
maka perlu di ambil langkah-langkah strategis yang menunjang tegaknya supermasi
hukum. Maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mengkaji masalah-masalah hukum
dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hukum.
Hal ini sangat menarik ketika Presiden
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 demi terwujudnya sisitem
hukum nasional yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak-hak asasi manusia
brdasarkan keadilan dan kebenaran. Maka dibentuklah Komisi Hukum Nasioanal.
Dengan terbentuknya Komisi Hukum Nasional yang mempunyai fungsi dan tugas
mewujudkan tujuan di atas, dan bagaimana peran Komisi Hukum Nasional dalam reformasi
hukum di Indonesia ?
Hal seperti ini perlu dikaji secara
mendalam karena dalam masyarakat, sangat minim adanya literatur mengenai Komisi
Hukum Nasional. Padahal Komisi ini sangat penting dalam menunjang tegaknya supermasi
hukum.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian,
fungsi dan wewenang Komisi Hukum Nasional ?
2.
Bagaimana
gagasan reformasi hukum di Indonesia ?
3.
Bagaimana
peran Komisi Hukum Nasional dalam reformasi hukum di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOMISI HUKUM NASIONAL
Dalam perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia, terutama semenjak adanya reformasi pada
tahun 1998, ada tuntutan dalam bidang hukum untuk menciptakan supermasi hukum
yang dilandasi keadilan dan kebenaran.
Maka pada tanggal
18 febuari tahun 2000, di bentuk sebuah komisi. Komisi ini terbentuk karena
adanya Surat Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum
Nasional.[1]
Terbentuknya Komisi
Hukum Nasional ini dalam rangka upaya untuk mewujudkan sistem hukum nasional
yang menjamin tegaknya supermasi hukum dan hak-hak azasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran sesuai
latar balakang di atas. Namun, dalam rangka mewujudkan tujuan yang mulia
tersebut, dibutuhkan kajian-kajian yang mendalam dan objektif.
Namun dalam
perkembanganya sampai saat ini, masih dirasa kurang kontribusi dari Komisi
Hukum Nasional ini. Bahkan dalam kalangan praktisi dan Akademisi masih belum
memahami benar mengenai Komisi Hukum Nasional ini. Apalagi dalam perananya
dalam menciptakan supermasi hukum yang menjadi latar belakang terbentuknya
Komisi Hukum Nasional ini.
B.
TUGAS DAN FUNGSI KOMISI HUKUM NASIONAL
Masih terkait
dengan tujuan dari Komisi Hukum Nasional yaitu :
Mewujudkan sistem hukum nasional
untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, berdasarkan
keadilan dan kebenaran, dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum serta
penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan
unsur-unsur dalam masyarakat. [2]
Maka dalam rangka mewujudkanya
Komisi Hukum Nasional mempuyai tugas dan fungsi untuk mewujudkan tujuan di
atas. Adapun tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional sendiri tertuang dalam
pasal 2 dan pasal 3 dalam Surat Keputusan Presiden No. 5 tahun 2000. Berikut
bunyi pasal 2 dan 3 terkait tugas dan fungsi Komsis Hukum Nasional[3] :
Pasal 2
Tugas komisi meliputi :
a)
Memberikan pendapat atas permintaan Presiden
tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah
dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan
kepentingan nasional.
b)
Membantu Presiden dengan bertindak sebagai panitia
pengarah dan mendesain suatu rencana umum untuk pembharuan di bidang hukum yang
sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat
penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegak hukum, serta dalam
menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia
Pasal 3
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, Komsisi menyelenggarakan
fungsi :
a)
Pengkajian masalah-masalah hukum sebagai masukan
kepada Presiden untuk tindak lanjut kebijakan di bidang hukum
b)
Penyususnan dan tanggapan terhadap masalah-masalah
hukum yang memperihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden
c)
Penyelenggaraan bantuan kepada Presiden dengan
bertindak sebagai panitia pengarah dalam mendesain suatu rencana pembharuan di
bidang hukum
d)
Pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang hukum dari
Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komsisi Hukum Nasional.
Sehingga dapat disimpulkan tugas
Komisi Hukum Nasional adalah memberikan pendapat atas permintaan presiden
tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh pemerintah
dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan
kepentingan nasional. Membantu presiden dengan bertindak sebagai panitia
pengarah dalam mendesain suatu rencana umum untuk pembharuan di bidang hukum
yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan dalam upaya
mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum.
Dalam melaksanakan tugas demokrasi
tersebut, Komisi Hukum Nasional menyelenggarakana fungsi yang sesuai dengan
pasal 3 dalam Surat Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2000 tentang Komisi Hukum
Nasional.
C.
DINAMIKA REFORMASI HUKUM DI INDONESIA
Sebelum kita
mendalami atau mengkaji lebih dalam mengenai reformasi hukum, kita harus
mengerti apa yang dinamakan reormasi itu sendiri. Dengan pemahaman yang benar
tentang suatu istilah yang pada khususnya dalam makalah ini adalah reformasi,
akan memberikan gambaran yang jelas mengenai apa yang akan dibahas.
Reformasi sendiri secara umum berarti
perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.[4] Jadi reformasi ini menggambarkan bahwa adanya
perubahan suatu sistem yang sudah ada dan akhirnya digantikan oleh sistem yang
lain.
Lalu dalam kaitanya
dengan reformasi hukum, maka reformasi hukum adalah perubahan secara
drastis untuk perbaikan dalam bidang hukum dalam suatu masyarakat atau negara.[5]
Dengan reformasi hukum ini diharapkan dalam bidang hukum akan mencapai tegaknya
supermasi hukum yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Sejalan dengan
keinginan untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia permasalahan yang paling
utama adalah krisis kepercayaan rakyat terhadap para penegak hukum kita. krisis
kepercayaan ini timbul dikarenakan parapenegak hukum kita yang dalam
melaksanakan tugasnya malah menyalah gunakan kekuasaan dan kewenanganya untuk
kepentingan pribadi.
Memang dalam
penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan ini tidak dilakukan oleh semua kalangan
penegak hukum, namun hanya oknum saja yang melakukan penyalahgunaan tersebut.
Tetapi dampak yang ditimbulkan memang sangat besar, terutama kepercayaan
masyarakat dalam menunjang pelaksanaan reformasi hukum yang kita dambakan.
Karena hukum yang
baik di pengaruhui beberapa faktor antara lain, penegak hukum, pembuat hukum, materi
hukum, dan masyarakat dalam menjalankan hukumnya. Dari beberapa aspek di atas
maka ada beberapa langkah yang harus di ambil secara kongkrit untuk
mengembalikan krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Salah satu dari
langakah dalam mewujudkan reformasi hukum adalah pembentukan Komisi Hukum
Nasional yang mempunyai tugas dan fungsi dalam melakukan pengkajian-pengkajian
masalah hukum yang ada. Sehingga dalam penerapan hukum itu akan berjalan dengan
efektif dan efisien karena sesuai dengan kebutuhan dalam masyarakat.
Khususnya dengam
Komisi Hukum Nasional ini lebih terfokus dalam reformasi hukum di bidang isi
dari kandungan atau materi dari hukum itu sendiri dan bagaimana hukum itu
secara efektif dan efisien dapat diterpakan dalam masyarakat
D. BAGAIMANA PERAN KOMISI HUKUM NASIONAL DALA
REFORMASI HUKUM DI INDONESIA
Setelah kita
mengakaji bagaimana tugas dan fungsi Komisi Hukum Nasional dan bagaimana
reformasi hukum di Indonesia, akan sangat menarik di telisik lebih jauh
mengenai peranan Komisi Hukum Nasional dalam perananya dalam reformasi hukum.
Melihat kembali
tugas dan fungsi dari Komisi Hukum Nasional ini, yaitu menyelnggarakan
pengkajian-pengkajian masalah hukum sebagai masukan kepada presiden untuk
tindak lanjut dalam kebijakan hukum, mendesain suat rencana dalam rangka
pembharuan hukum, dan tugas-tugas lainya dalam bidang hukum.
Namun ketika kita
sudah muemahami tugas dan fungsi dari Komisi Hukum Nasional, tugas dan
fungsinya hampir sama dengan tugas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang
berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Misalnya, dalam
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Badan Pembinaan Hukum Nasional juga
aktif melakukan hal tersebut. [6]
Oleh karena tugas
dan fungsinya yang hampir seruapa dan supaya tidak ada timpang tindih dalam
melakukan tugas dan fungsinya baik itu dari Komisi Hukum Nasional dan Badan
Pembinaan Hukum Nasional sebaiknya dilebur saja kedua lembaga tersebut.
Sehingga ada
kejelasaan dalam peranan dalam meakukan reformasi hukum terutama dari Komisi
Hukum Nasional ini. Karena memiliki tugas dan fungsi yang sangat menunjang
dalam reformasi hukum yaitu pengkajian masalah-masalah hukum dan memberikan
masukan kepada Presiden dalam rangka pengambilan kebijakan dalam masyarakat.
Dengan kebijakan
yang sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam masyarakat maka krisis kepecayaan
dalam masyarakat akan menghilang atau menyusut, hal ini akan memudahkan para
penegak hukum selaku pelaksana peraturan untuk menciptakan atau mewujudkan
tujuan hukum itu sendiri.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam sebelum kajian di atas maka
timbul beberapa pertanyaan yang antara lain adalah sebagai berikut :
·
Bagaimana
pengertian, fungsi dan wewenang Komisi Hukum Nasional ?
·
Bagaimana
gagasan reformasi hukum di Indonesia ?
·
Bagaimana
peran Komisi Hukum Nasional dalam reformasi hukum di Indonesia?
Namun
dapat disimpulkan setelah kajian di atas, yang antara lain adalah :
·
Pengertian
Komisi Hukum Nasional adalah Komisi yang bertugas untuk mengkaji permasalahan
hukum dan meberikan masukan kepada Preiden dalam rangka pengambilan keputusan
atau kebijakan.
·
Gagasan reformasi
terutama terkait Komisi Hukum Nasional adalah strategis karena berperan dalam
memberiakan masukan dalam rangka pengambilan keputusan atau kebijakan.
·
Melihat dari
tugas dan fungsinya hampir sama dengan tugas dan fungsi Badan Pembinaan Hukum
Nasional maka ada tumpang tindaih dalam pelasanaan tugas dan fungsinya,
sehingga dalam peranan dalam reformasi hukum kurang efektif dan efisien.
SARAN
Menurut hemat
penulis akan lebih baik Komisi Hukum Nasional dan Badap Pemberdayaan Hukum
Nasional di gabung saja karena memiliki tugas dan fungsi yang serupa, sehingga
tidak ada tumpang tindih dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam ranah
pembaharuan reformasi hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=197&Itemid=27&lang=in
Kepres No. 5 Tahun 2000 tentang Komisi
Hukum Nasional
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Huda
Ni’matul LEMBAGA NEGARA DALAM MASA TRANSISI DEMOKRASI, UII press, Jogjakarta
2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar